Subscribe RSS
Pembangunan Wilayah Perbatasan Jul 29

Pembangunan Wilayah Perbatasan Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia

Pembangunan Wilayah Perbatasan Indonesia dalam Perspektif Keamanan Manusia

Pendahuluan
Secara filosofis, keberadaan pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada rakyat melalui berbagai aktivitasnya. Penyelenggaraan pemerintahan menyangkut penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehari-hari (day to day administrator) secara luas, pemberian pelayanan kepada masyrakat luas (public services) serta pembangunan berbagai infrastruktur maupuan fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan harus mampu mengatasi persoalan-persoalan riil yang dihadapi masyarakat, setidaknya memberikan fasilitasi secara maksimal sehingga masyarakat mampu mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapinya.

Manajemen atau pengelolaan pemerintahan pada saat ini sedang berada pada masa transisi. Beberapa penanda yang dapat diamati adalah adanya pergeseran paradigma pengelolaan pemerintahan dari yang berbasis pada kekuasaan ke arah manajemen publik yang berdasarkan pada akuntabilitas (accountability) dan pemenuhan kepuasan penggunan layanan (customer satisfaction). Peran pemerintah sebagai penyelenggara seluruh kegiatan (acting or executing) berubah menuju ke peran sebagai pengarah (regulating) dalam rangka pemberdayaan (empowering) masyarakat. Selain itu, pengelolaan pemerintahan yang berstruktur dan bebudaya tertutup bergeser menuju ke arah pengelolaan yang tebuka (transparency).

Pengelolaan pemerintahan sebelumnya yang bekarakteristik sentralistik bergeser ke arah lebih desentralistik, serta pengelolaan pemerintahan yang sebelumnya berciri bad governance bergeser ke arah pengelolaan pemerintahan yang berciri good governance dn clean governance.
Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi, baik didorong oleh kekuatan internal maupun eksternal. Pada tataran global, terjadi transformasi dalam bidang politik, ekonomi, batas-batas teritorial negara, hubungan antara negara, maupun budaya global yang mengarah pada tebentuknya model tatanan dunia baru (the new world order). Pada tataran internal, terjadi pergeseran kesadaran politik masyarakat dari yang sebelumnya bersikap skeptis menuju ke arah peningkatan peran aktif dalam proses politik maupun dalam perumusan kebijakan publik, serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menangani berbagai permasalahan yang muncul dan berkembang secara cepat dan dalam skala yang luas.

Indonesia sebagai suatu negara-bangsa sudah diakui kedaulatannya secara internal maupun eksternal. Secara internal, kedaulatan suatu negara dapat dinyatakan secara formal dengan keberadaan wilayah/teritori beserta dengan penduduk dan pemerintahan di dalamnya. Secara eksternal, kedaulatan suatu negara ditunjukkan dengan adanya pengakuan (recognition) dari negara-negara lain. Secara demikian, wilayah perbatasan negara mempunyai peranan dan nilai strategis dalam mendukung tegaknya kedaulatan negara, sehingga pemerintah Indonesia wajib memperhatikan secara sungguh-sungguh kesejahteraan dan keamanan nasional. Hal inilah yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945 terhadap pemerintah negara, mendorong peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan memperkuat kondisi ketahanan masyarakat dalam pertahanan negara. Wilayah perbatasan perlu mendapatkan perhatian karena kondisi tersebut akan mendukung keamanan nasional dalam kerangka NKRI.

Beberapa permasalahan yang dihadapi daerah perbatasan darat negara antara lain: Pertama, belum tuntasnya kesepakatan perbatasan antar negara, kerusakan tanda-tanda fisik perbatasan dan belum tersosialisasinya secara baik batas negara kepada aparat pemerintah dan masyarakat. Kedua, kesenjangan kesejahteraan masyarakat, baik ekonomi maupun sosial. Ketiga, luas dan jauhnya wilayah perbatasan dari pusat pemerintahan Propinsi dan Kabupaten; keterbatasan aksesbilitas yang mengakibatkan sulitnya dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengamanan; Keempat, penyebaran penduduk yang tidak merata dengan kualitas SDM yang rendah. Kondisi ini diperparah dengan eksploitasi sumberdaya alam yang tidak terkendali khususnya hutan secara legal maupun ilegal yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup. Lemahnya penegakan hukum serta kesenjangan ekonomi antar wilayah di negara yang berbatasan mendorong terjadinya kegiatan ilegal di daerah perbatasan darat seperti perdagangan ilegal, lintas batas ilegal, penambangan ilegal dan penebangan hutan ilegal.

Wilayah daratan Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua Nugini (PNG) dan Timor Leste. Kawasan perbatasan daratan tersebut berada di Kalimantan, Papua dan Timor. Terdapat empat propinsi perbatasan dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing wilayah memiliki karakteristik kawasan perbatasan berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasan memiliki karakteristik yang berbeda dilihat dari segi kondisi geografis, demografis, sosial, politik ekonomi dan budaya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini (PNG), Australia, dan Timor Leste.

Kawasan-kawasan perbatasan laut pada umumnya ditandai oleh pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau, hingga kini beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena ada kecenderungan terjadinya berbagai permasalahan dengan negara tetangga. Sebagian besar daerah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi serta pertahanan dan keamanan yang masih sangat terbatas.

Pandangan dimasa lalu bahwa kawasan perbatasan merupakan kawasan yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah mengakibatkan kawasan perbatasan di beberapa daerah menjadi daerah yang kurang tersentuh oleh dinamika pembangunan. Daerah perbatasan pada umumnya miskin dan akibatnya banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, negara tetangga seperti Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan di sepanjang koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya.

Berdasarkan data Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (2005), terdapat 3 (tiga) kabupaten perbatasan di Kalimantan Barat (Kalbar), 3 (tiga) kabupaten perbatasan di Kalimantan Timur (Kaltim), 3 (tiga) kabupaten perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 4 (empat) kabupaten di perbatasan Papua merupakan daerah yang dikategorikan tertinggal dibandingkan daerah lain di Indonesia. Untuk memperbaiki kondisi tersebut, perlu dilakukan upaya dan langkah konkrit untuk memajukan daerah perbatasan darat terutama dari aspek kesejahteraan dan keamanan.

Beberapa tantangan yang dihadapi di wilayah perbatasan antara lain jumlah penduduk yang kurang dan penyebaran yang tidak merata serta keterbatasan infrastruktur. Tingkat pendidikan dan kesehatan serta kualitas sumber daya manusia (SDM) masih relatif rendah dan industri pengolahan belum berkembang, sehingga kegiatan perekonomian masih tergantung pada produk mentah. Demikian pula dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang terkendali serta lemahnya sistem informasi dan komunikasi.

Ditinjau dari perspektif keamanan, kondisi daerah perbatasan wilayah Indonesia saat ini berada pada tahap mengkhawatirkan. Hal tersebut ditandai dengan timbulnya berbagai masalah perbatasan seperti kasus Blok Ambalat, kasus Pulau Bidadari dan permasalahan pelintas batas negara. Daerah perbatasan darat merupakan daerah yang terpencil secara geografis dan sosial ekonomi sehingga masyarakat menjadi seolah-olah terpinggirkan. Kondisi ini menjadikan wilayah perbatasan darat memiliki potensi kerawanan aspek internal maupun eksternal. Dari aspek internal masyarakat perbatasan darat yang terpencil, miskin dan terpinggirkan akan memiliki kesadaran nasional (nasionalisme) yang rendah serta tidak dapat diandalkan sebagai pilar keamanan, yang akhirnya dapat membahayakan eksistensi negara. Dari aspek eksternal, wilayah perbatasan darat merupakan wilayah terbuka bagi pihak luar untuk masuk ke wilayah NKRI maupun bagi warga negara Indonesia untuk keluar, sehingga apabila wilayah perbatasan darat tidak diamankan secara baik, dapat membahayakan kedaulatan NKRI.

Keamanan wilayah perbatasan darat mulai menjadi perhatian pemerintah yang wilayah negaranya berbatasan langsung dengan negara lain. Kesadaran akan adanya persepsi wilayah perbatasan darat antarnegara telah mendorong perumus kebijakan untuk mengembangkan kajian penataan wilayah perbatasan dilengkapi dengan rumusan sistem keamanannya. Hal ini menjadi isu strategis karena penataan wilayah perbatasan terkait dengan proses pembangunan bangsa (nation building) terhadap munculnya potensi konflik internal dalam negara maupun dengan negara tetangga (neighbourhood countries). Penanganan perbatasan negara, pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan geografi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan (Sabarno, 2001) .

Paradigma wilayah perbatasan sebagai beranda depan negara belum diwujudkan secara optimal, sehingga berdampak kurang menguntungkan bagi Indonesia. Keadaan ini mengesankan bahwa komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun wilayah perbatasan masih rendah. Disisi lain wilayah perbatasan memiliki potensi strategis ditinjau dari aspek kesejahteraan maupun keamanan.

Pengembangan wilayah perbatasan dalam rangka mewujudkan wilayah perbatasan darat sebagai beranda depan negara yang berorientasi pada aspek kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) telah dilakukan oleh berbagai dinas dan instansi, namun sifatnya masih parsial dan belum komprehensif sebagai suatu kebijakan. Saat ini pengembangan wilayah perbatasan darat perlu dipercepat karena masalah perbatasan darat dari waktu ke waktu semakin komplek.

Selama ini, pendekatan kesejahteraan melalui paradigma pertumbuhan ekonomi sangat mewarnai konsep pengelolaan kawasan perbatasan, khususnya perbatasan antarnegara. Padahal, pada praktik di lapangan, kawasan perbatasan juga menghadapi permasalahan keamanan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Kasus-kasus lintas batas ilegal, pencurian kayu ilegal, pertambangan ilegal, kejahatan transnasional (transnational crimes) dan migrasi lintas batas menjadi contoh kasus-kasus keamanan yang terjadi hampir di seluruh kawasan perbatasan.

Berangkat dari kondisi inilah, maka integrasi antara pendekatan kesejahteraan dan keamanan menjadi penting. Hasil-hasil studi kawasan perbatasan yang pernah dilakukan oleh Bappenas, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah serta Departemen Dalam Negeri umumnya menitikberatkan pada upaya ekonomi melalui pembangunan kawasan agar cepat tumbuh untuk mendorong kegiatan ekonomi di kawasan perbatasan. Berbeda dengan studi-studi tersebut, studi yang dilakukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal juga memperhatikan dimensi keamanan dalam pengelolaan kawasan perbatasan.

Dengan demikian, salah satu wilayah yang memiliki peran dan kedudukan strategis dalam rangka mempertahankan eksistensi bangsa dan negara adalah wilayah perbatasan. Hal tersebut disebabkan wilayah perbatasan merupakan ruang untuk mengintip atau melihat bagaimana kondisi internal suatu negara atau bangsa. Dari wilayah perbatasan dapat dilihat secara langsung bagaimana kondisi fisik wilayah maupun kondisi kehidupan masyarakat yang ada di dalam wilayah suatu negara. Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk dan keluar arus sumber daya (barang dan jasa, serta manusia) antar negara. Sebagai pintu masuk dan keluar sumberdaya antar negara maka wilayah perbatasan bisa memperoleh dampak positif maupun negatif dari arus keluar masuk sumber daya ekonomi tersebut. Sebagai dampak dari kedudukannya sebagai pintu masuk dan keluar arus sumber daya ekonomi antara negara, maka wilayah perbatasan rawan terhadap infiltrasi asing, perdagangan illegal atau penyelundupan (illegal trading), pencurian kayu (illegal logging), perdagangan manusia (traficking), tempat persembunyian kelompok separatis, dan sebagainya. Wilayah perbatasan merupakan benteng utama dan terakhir dari eksistensi bangsa dari aspek wilayah sesuai konsep wawasan nusantara. Hal ini karena pendudukan terhadap wilayah negara dimulai dari wilayah perbatasan.

Di samping itu, terjadi pula perubahan-perubahan sosial politik di tingkat masyarakat dan pemerintahan daerah sebagai akibat dikeluarkanya suatu kebijakan publik tertentu, terjadinya dinamika sosial ekonomi masyarakat di wilayah-wilayah perbatasan, terjadinya bencana alam dalam skala yang besar, dan berbagai pekembangan lainnya. Penyelenggara pemerintahan tidak dapat menutup diri dari perkembangan yang terjadi, dan sebaliknya harus menyikapi bebagai perubahan tersebut secara cepat dan bijaksana dalam rangka merumuskan kebijakan yang tepat. Dalam rangka itu dirasakan perlu dilakukan kajian secara mendalam dan kritis berbagai masalah strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang tekait dengan pembangunan wilayah perbatasan Indonesia dalam perspektif baru keamanan nasional.

Keamanan Nasional
Keamanan nasional merupakan kombinasi yang kompleks dari tujuan-tujuan militer, persepsi ancaman terhadap keamanan, berbagai pengertian yang berkaitan dengan ancaman, yang kesemuanya ini menghasilkan seperangkat nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan institusi-institusi, dimana kepentingan nasional dan kepentingan keamanan nasional dapat bertemu (Pearson, 1994:276). National Security atau keamanan nasional menurut buku International Relations: A Political Dictionary, (Ziring, 1995:205) bermakna the allocation of resources for the production, deploymnet, and employment of what we may call the coercive facilities which a nation uses in pursuing its interes.

Dalam mengkaji keamanan nasional maka terdapat banyak perspektif tentang cakupan objek keamanan nasional yang secara garis besar dapat di lihat dari dua paradigma, yaitu realis dan pluralis. Paradigma realis meyakini bahwa negara (state) merupakan aktor penting dalam pergaulan internasional. Paradigma realis terhadap keamanan nasional telah menjadi sebuah panduan teoritis bagi aksi reaksi negara-negara sejak perjanjian Westphalia tahun 1648 tentang negara bangsa dibentuk. Tokoh realis klasik seperti Hobbes, Machiavelli, Rousseau hingga E.H. Carr dan Hans Morgenthau percaya bahwa implikasi dari kedaulatan negara adalah negara saling memperjuangkan kepentingan nasionalnya dan hubungan antar negara merupakan bentuk struggle for power. Selain realis klasik terdapat juga paradigma neo-realis sebagai sebuah pemikiran realis kontemporer (Baylis & Smith, 2005:302), dimana asumsi-asumsi yang mereka kemukakan antara lain:

1.
Sistem internasional bersifat anarki, yaitu tidak adaya otoritas terpusat yang mampu mengendalikan perilaku negara-negara di dunia, dan bahwa dunia adalah ajang pertarungan.
2.
Negara mempertahankan kedaulatannya dengan jalan mengembangkan kapabilitas militer untuk pertahanan dirinya dan memperbesar power-nya.
3.
Hubungan antar negara berada pada posisi siap siaga dikarenakan rendahnya tingkat kepercayaan mereka terhadap negara lain. Saling kecurigaan yang manandai hubungan ini menyebabkan negara-negara hanya memiliki satu pilihan strategis, yakni memperkuat diri dengan senjata (kekuatan militer).
4.
Negara menjadi satu-satunya institusi yang bertanggung jawab atas keamanan nasional. Kecenderungan ini disebabkan oleh sejarah pembentukan negara-bangsa, penempatan kewilayahan (territory) sebagai pijakan kedaulatan, dan militer sebagai kekuatan utama.

Permasalahan penting yang kemudian muncul dari paradigma realis tentang keamanan nasional lebih banyak bukan disebabkan oleh orientasi mereka pada ancaman militer yang berasal dari luar, melainkan lebih pada kedudukan sentral negara dalam seluruh pewacanaan masalah keamanan nasional dan penggunaan kekuatan bersenjata sebagai instrumen paling penting untuk menjawab masalah keamanan nasional. Berbagai perang besar yang terjadi diantara negara-negara seperti Perang Dunia I (1914-1918), Perang Dunia II (1939-1945), invasi militer dari satu negara terhadap negara lain, dan berlangsungnya Perang Dingin (1945-1990) sebagai puncak eskalasi perlombaan senjata nuklir. Berbagai kejadian ini merupakan sebuah pembuktian yang nyata bagaimana negara-negara di dunia percaya bahwa peningkatan kekuatan pertahanan militer menjadi satu-satunya cara paling efektif untuk melindungi keamanan nasional. Namun perhatian terhadap keamanan nasional berdasar paradigma realis ternyata mengalami pergeseran terutama ditandai dengan berakhirnya Perang Dingin, dimana pada masa setelah Perang Dingin negara-negara di dunia tidak banyak lagi menggunakan kapabilitas militernya sebagai kekuatan utama penjaga keamanan nasionalnya. Ancaman yang datang lebih banyak bukan berasal dari aktor negara lewat agresi militernya. Maka kemudian keamanan nasional yang dianut kaum realis ini sering disebut sebagai “konsep keamanan nasional tradisional”. Alternatif bagi konsep keamanan tradisional pasca Perang Dingin salah satunya banyak dikemukanan oleh kaum pluralis.

Paradigma pluralis (termasuk di dalamnya liberalis dan konstruktivis) muncul sebagai reaksi terhadap dominasi paradigma realis. Pluralis meyakini bahwa negara bukan sebagai satu-satunya aktor dalam hubungan negara, bahwa aktor non-negara juga berperan sentral dalam pergaulan internasional yang secara otomatis membawa implikasi pada konsep keamanan nasional. Bagi paradigma ini, negara seharusnya tidak menjadi pusat analisis dari keamanan nasional, hal ini dikarenakan mereka bukan hanya sebagai aktor penjaga keamanan nasional tetapi juga menjadi bagian dari penyebab ketidakamanan nasional dan ketidakamanan dalam sistem internasional.

Berdasar pada pandangan itulah maka perhatian tentang keamanan nasional harus difokuskan pada individu ketimbang pada negara saja. Menurut Booth dan Wyn Jones, keamanan nasional paling tepat dikaji melalui konsep emansipasi manusia (human emancipations), yaitu kebebasan manusia sebagai individu, kelompok dari ancaman sosial, fisik, ekonomi, politik dan halangan-halangan lain terhadap hak-hak mereka (Baylis & Smith, 2005:313). Konsep keamanan kontemporer juga terkait dengan arus globalisasi yang tidak lagi memandang batas-batas negara sebagai halangan bagi masuknya berbagai ancaman terhadap keamanan nasional. Implikasi dari globalisasi adalah perhatian yang cukup besar pada isu-isu ketidakpersamaan global (global inequality), kemiskinan, permasalahan lingkungan, hak asasi manusia, hak-hak kaum minoritas, demokrasi, serta keamanan individu dan sosial. Menurut Ian Clark apa yang dibawa oleh globalisasi dalam memandang keamanan adalah perhatian terhadap pembangunan sistemik yang menyebar tanpa memerlukan peran negara, sehingga konsep keamanan perlu direkonseptualisasikan pada lingkup individu dan sosial sebagai alternatif dari negara, sementara negara tetap diperlukan guna menjaga identitas sosial dan hak-hak asasi manusia yang hidup didalamnya (Clark, 1999:125).

Pendapat lain mengenai keamanan kontemporer menurut Buzan (1991: 19-20) dapat dibagi menjadi lima dimensi, yaitu:
a. Militer. Munculnya kapabilitas militer dari suatu negara baik konvensional maupun non-konvensional, dalam strategi meyerang atau bertahan, persepsi ancaman militer dari negara terhadap negara lain.
b. Politik. Perhatian terhadap permasalahan stabilitas insitusi-institusi negara, proses politik, sistem pemerintahan, dan ideologi sebagai legitimasi aktivitas mereka.
c. Ekonomi. Masalah akses terhadap sumber daya-sumber daya, finansial, dan pasar guna mempertahankan kemakmuran dan kekuatan negara.
d. Sosial. Perhatian terhadap keberlanjutan dan penerimaan masyarakat sosial terhadap perubahan-perubahan sosial, termasuk pola-pola bahasa, budaya, kebiasaan, dan identitas nasional, dimana perubahan ini akan berdampak pada perilaku negara tersebut terutama dalam dunia internasional.
e. Lingkungan. Memperhatikan masalah pemeliharaan lingkungan hidup sebagai sebuah sistem dimana manusia sangat tergantung kepadanya.
Seiring dengan konsep baru tentang keamanan maka bergeser pula pandangan tentang ancaman terhadap keamanan, terutama keamanan nasional. Ancaman utama terhadap keamanan bukan lagi apa yang dipercaya oleh kaum realis datang dari kekuatan militer dari negara-negara, tetapi ancaman yang sifatnya non-militer maupun militer yang berasal dari aktor non negara. Seperti yang dinyatakan oleh Buzan (1991: 5) Threats and vulneralibilities can arise in many different area, military and non-military, but to count as security issue, they have to meet strictly defined criteria that distinguish them from the normal run of the merely political. They have to be staged as existential threats to a referent object by securitizing actor who thereby generate endorsement of emergency measures beyond rules that whould otherwise bind.
Buzan (1991: 116-133) kemudian membuat lima kategori ancaman berdasarkan sektornya terhadap keamanan nasional, yaitu:
a. Ancaman militer. Secara tradisional ancaman militer merupakan prioritas tertinggi yang menjadi perhatian dari keamanan nasional, hal ini dikarenakan ancaman militer dengan menggunakan kekuatan bersenjata yang dapat memusnahkan apa yang telah di capai oleh manusia. Ancaman militer juga tidak hanya bersifat langsung, tetapi juga dapat tidak langsung ditujukan kepada negara itu, tetapi lebih kepada kepentingan-kepentingan eksternal yang ditujukan kepada negara itu.
b. Ancaman politik. Ancaman ini ditujukan kepada stabilitas kinerja institusi negara. Tujuan mereka cukup luas, dari mulai menekan pemerintah lewat kebijakan-kebijakan tertentu, penggulingan pemerintahan, menggerakan kekacauan. Target dari ancaman politik ini adalah nilai-nilai negara, terutama identitas nasional, idiologi, dan beberpa institusi yang berurusan dengan ini. Ancaman politik juga dapat bersifat struktural, yang secara spesifik muncul ketika terjadi bentrokan antara dua kelompok besar dalam negara dengan pemikiran yang berbeda.
c. Ancaman sosietal. Ancaman sosial terhadap keamanan nasional biasanya datang dari dalam negeri. Keamanan sosial ialah mengenai ancaman terhadap keberlanjutan dari perubahan nilai, budaya, kebiasaan, identitas etnik. Masih menurut Buzan, ancaman sosietal dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, yang secara mendasar yaitu: ancaman fisik (kematian, kesakitan), ancaman ekonomi (pengrusakan hak milik, terbatasnya akses lapangan kerja), ancaman terhadap hak-hak (pembatasan hak-hak kebebasan sipil), dan ancaman terhadap posisi atau status (penurunan pangkat, penghinaan di depan publik).
d. Ancaman ekonomi. Masalah utama dari ide tentang keamanan ekonomi adalah berlangsungnya kondisi normal dari aktor-aktor pelaku pasar tanpa gangguan persaingan tidak sehat dan ketidakpastian. Ancaman ekonomi juga mengkaji masalah pengangguran, kemiskinan, keterbatasan terhadap sumber daya, dan daya beli rakyat.
e. Ancaman ekologi. Merupakan ancaman dari bencana alam seperti banjir, longsor, hujan badai, gempa bumi. Namun yang menjadi isu sentral keamanan ekologi adalah masalah aktivitas manusia yang merusak lingkungan seperti pemanasan global, efek rumah kaca, banjir, eksplorasi sumber daya alam secara besar-besaran dan terus menerus.
Kerangka anilisis ini memperlihatkan pergantian yang cukup berarti dari pemikiran tradisionalis tentang konsep keamanan yang sempit, terutama ketika keamanan membawa isu-isu non-militer sebagai fokus kajiannya. Banyaknya dimensi keamanan nasional membawa konseptualisasi tentang keamanan komprehensif (comprehensive security). Pandangan yang berpijak dari anggapan bahwa keamanan nasional sebagai sesuatu yang bersifat komprehensif percaya bahwa keamanan nasional terdiri dari bukan hanya ancaman yang berdimensi militer, tetapi juga yang berdimensi non-militer. Selain itu, lingkup keamanan juga bukan hanya terbatas pada substansi kewilayahan (territorial security) tetapi juga menjadi isu spesifik, seperti:
a. Keselamatan masyarakat (public safety).
b. Perlindungan masyarakat (community protection).
c. Ketertiban umum, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat (law enforcement and good order).
d. Pertahanan nasional (national defence).
Dengan demikian maka fungsi national security cakupannya amat luas dan beragam. Pengertian national security yang sangat luas ini kadang-kadang sering diartikan sempit dan menjadi rancu ketika keamanan dan ketertiban masyarakat diberi label keamanan saja. Pengertian keamanan seharusnya tidak berdiri sendiri, karena mempunyai pengertian yang berbeda dan spesifik bila mempunyai atribut tertentu. Atribut itulah yang membedakan konteks dan bobot dari makna keamanan itu sendiri. Beberapa contoh kongkrit misalnya keamanan global (global security), keamanan regional (regional security), keamanan dalam negeri (internal security), keamanan dan ketertiban masyarakat (public security ang good order), dan keamanan manusia (human security).
Pemahaman keamanan nasional yang komprehensif pada umumnya disertai dengan tututan untuk mengedepankan keamanan manusia (human security). isu-isu militer dan non militer tidak hanya mengacam keutuhan negara tetapi juga mengacam individu-individu yang berdiam di sebuah negara. Ancaman keamanan yang tertuju langsung terhadap individu diartikan melalui konsep human security, dengan alasan bahwa objek dari keamanan seharusnya bukan hanya negara dan kelompok-kelompok di bawah naungan negara, tetapi juga orang-orang secara individu dimana mereka sebagai aktor yang membentuk istitusi kenegaraan itu (Hough, 2004:9).
Pada tahun 1990, PBB telah membangun dan mengembangkan konsep tentang keamanan manusia, yang menurut UNDP[1],yaitu The concept of security must change—from an exclusive stress on natioal security to a much greater stress on people’s security, from security through armaments to security through human development, from territorial to food, employment and environmental security.
Sedangkan United Nations Development Program (UNDP) dalam Human Develpment Report (HDR) membuat tujuh dimensi keamanan, yaitu: [2]
a. Keamanan Ekonomi (economic security): dimana diperlukan pendapatan dasar dari pekerjaan produktif.
b. Keamanan Pangan (food security): setiap orang pada setiap kesempatan memiliki akses (baik kesehatan dan ekonomi) terhadap panganan dasar.
c. Keamanan Kesehatan (health security): setiap orang harus dijamin kesehatannya dan akses untuk menuju sehat.
d. Keamanan Lingkungan: kesehatan dan ketertiban serta keamanan lingkungan secara fisik.
e. Keamanan Individu: pengurangan ancaman individu dari tindakan kejahatan
f. Keamanan Komunitas: keamanan melalui keanggotaan dalam suatu kelompok.
g. Keamanan Politis: dijaminnya kehidupan dalam masyarakat yang menghargai hak asasi manusia.
Dalam mengartikan kalimat dari human security sangat penting sekali untuk mengetahui bahwa terdapat tiga pendekatan aliran pemikiran terhadap konsep human security (Jackson & Sorensen, 1999:209). Pendekatan pertama dapat disebut sebagai pendekatan yang berdasarkan hak-hak yang menjadi fokus utama dari human security. Pendekatan yang berdasarkan hak-hak pada human security melihat untuk menguatkan kerangka normatif yang sah pada level internasional dan regional juga menguatkan hukum atas hak asasi manusia dan sistem peradilan pada tingkat nasional.
Pendekatan kedua, menitikberatkan kepada konsep human security dalam kerangka kemanusiaan dimana keselamatan masyarakat (dapat juga diartikan sebagai bebas dari rasa takut) merupakan tujuan utama dibalik intervensi internasional. Konsepsi ini melihat teroris sebagai salah satu ancaman yang utama terhadap human security. Pendekatan ini juga melihat human security diperlukannya tindakan darurat dalam menangani korban jiwa yang banyak dalam konflik yang melibatkan kemanusiaan.
Pendekatan ketiga dapat diartikan sebagai pembangunan manusia yang berkelanjutan dilihat dari sudut pandang human security. Konsep ini berkaitan erat dengan apa yang didefinisikan oleh UNDP dalam Human Development Report pada tahun 1994 mengenai pendefinisian human security. Pendekatan ketiga berkaitan dengan pendekatan liberalisme dalam hubungan internasional terutama liberalisme institusional. Dimana, institusi internasional membantu dalam mendorong kerja sama antara negara dan membantu menghilangkan rasa saling tidak percaya antara negara dan ketakutan negara-negara merupakan masalah klasik yang diasosiasikan dalam suatu sistem internasional yang anarki.
Walaupun terdapat tiga konsep yang berbeda-beda terhadap human security, sejauh ini ketiganya memiliki kesamaan terhadap fokus utama perhatian mereka terhadap individu dari pada negara. Sehingga secara garis besar terdapat beberapa kriteria mengenai apa yang dimaksud human security, yaitu:
a. Peduli akan keselamatan dan perluasan kebebasan masyarakat.
b. Berfokus banyak terhadap permasalahan perlindungan masyarakat dari bahaya ancaman.
c. Menitikberatkan kepada individu dan komunitas, bukan negara.
d. Dibangun dalam kerangka global dalam konsep mengenai hak asasi manusia (HAM).
e. Peduli terhadap hubungan antara pelanggaran HAM dalam lingkup nasional dan ketidakamanan nasional serta internasional.
Dari berbagai dimensi keamanan nasional tersebut maka pada dasarnya konsep keamanan nasional bersifat umum dan menyeluruh melingkupi berbagai aspek kehidupan bukan sekedar aspek pertahanan dan militer. Kekuatan nasional bertumpu kepada kekuatan militer dan non militer dalam mengahadapi ancaman militer (ancaman militer yaitu invasi militer asing) dan non militer (kejahatan transnasional yang terorganisir seperti terorismepencurian kekayaan alam, imigran gelap, narkoba, perusakan lingkungan hidup). Menurut Kusnanto Anggoro, kategori keamanan tradisonal dapat dimasukkan dalam bentuk baru seperti spill-over perlombaan senjata, keamanan tekhnologi (technology security), keamanan sumber daya, dan akses pasar. Selain itu, Anggoro (2005:27) juga menyebut terminologi ancaman non-konvensional atau ancaman keamanan non-tradisional, antara lain keamanan lingkungan (environment security), keamanan pangan (food security), keamanan energi (energy security), keamanan sumber daya (resource security), keamanan narkoba (norsecurity).
Selaras dengan uraian di atas, konseptualisasi keamanan nasional menurut Anggoro (2005:6) terdiri dari tiga aras, yaitu:
a. Proliferasi substansial, khususnya ketika keamanan nasional tidak cukup hanya bergumul dengan keamanan negara, tetapi juga harus memberikan ruang untuk keamanan warga negara.
b. Proliferasi sektoral dengan masuknya berbagai lingkup non-teritorial seperti keamanan lingkungan, keamanan ekonomi, dan keamanan energi.
c. Proliferasi vertikal dengan masuknya dimensi-dimensi non-militer sebagai sesuatu yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, dalam arti sempit yaitu sebagai keamanan kedaulatan pemerintah maupun dalam arti luas yang mengedepankan keamanan manusia.
Tidak berbeda jauh dengan Anggoro, dimensi keamanan kontemporer oleh Benjamin Miller dicirikan sebagai berikut:
a. The origin of threats. Ancaman aksternal digeser oleh ancaman domestik yang terfokus pada isu-isu primordial, langkanya akses terhadap sumber daya ekonomi domesik, terbatasnya kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar pangan.
b. The nature of threats. Sumber ancaman tidak lagi hanya bersifat tradisional militer tetapi lebih banyak kepada ancaman kontemporer yaitu ekonomi, sosial-budaya, lingkungan hidup, isu-isu kesehatan masyarakat.
c. Changing response. Pendekatan keamanan militeristik digeser ke pendekatan non-militer (ekonomi, politik, hukum, dan sosial-budaya).
d. Changing responsibility of security. Tanggung jawab terhadap keamanan tradisional merupakan tugas negara, namun dalam ancaman terhadap keamanan manusia sebagai keamanan kontemprorer, dikendalikan oleh kerja sama transnasional antara aktor negara dan non-negara.
e. Core values of security. Keamanan tradisional membawa nilai-nilai kemerdekaan nasional, kedaulatan, dan integritas teritorial yang kesemuanya mengandalkan aspek militer untuk menjaganya. Sedangkan nilai-nilai pada keamanan kontemporer diantaranya adalah Hak Asasi Manusia, demokratisasi, kesehatan, lingkungan hidup, dan memerangi kejahatan transnasional (perdagangan narkotika, pencucian uang, terorisme, dan perdagangan manusia).
Indonesia memiliki banyak alasan untuk menuntun keamanan manusia menjadi jaminan terhadap setiap manusia yang hidup di tanah Indonesia. Persoalan-persoalan di wilayah perbatasan seperti kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan, perusakan lingkungan, kekerasan domestik, ancaman kematian, teror, konflik bersenjata merupakan sebuah ancaman yang tertuju pada keamanan nasional Indonesia. Oleh karena ancaman yang timbul pada masa kini begitu kompleks dan berasal dari berbagai aspek kehidupan, maka dapat dikatakan bahwa pada prinsipinya keamanan nasional di Indonesia terdiri dari keamanan internal (keamanan dalam negeri) dan keamanan eksternal, dimana pertahanan negara dapat berada baik dalam keamanan internal maupun keamanan eksternal. Keamanan internal terdiri atas ketertiban umum, keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat dan Keselamatan Rakyat. Sedangkan keamanan eksternal terdiri dari keamanan regional dan keamanan internasional.

Wilayah Perbatasan Ditinjau dari Keamanan Manusia (Human Security)
Paradigma pembangunan dewasa ini berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM merupakan salah satu alat ukur yang terdiri dari indikator pendidikan, kesehatan, dan daya beli. Ketiganya mencerminkan kualitas sumber daya manusia yang selanjutnya berperan sebagai penjamin bagi kontinuitas pembangunan. Dalam kerangka ini, IPM memiliki potensi sebagai alat analisa situasi dan kebijakan pembangunan. Karenanya dalam konteks pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan IPM dapat digunakan sebagai salah-satu alat atau referensi yang menduduki posisi penting dalam manajemen pembangunan baik dalam hal perencanaan, pemantauan ataupun evaluasi. Dalam kaitannya dengan human security, IPM memiliki keterkaitan erat karena ketiga indikator komposit IPM sejalan dengan komponen-komponen human security.

Human security menjadi faktor penting dalam pembangunan kawasan perbatasan. Upaya perlindungan terhadap human security membuka peluang bagi kawasan perbatasan untuk mempercepat proses pembangunan, dan karena keterkaitan yang erat dengan pembangunan ekonomi dan sosial, human security juga menjadi investasi yang penting bagi pembangunan wilayah perbatasan. Dengan demikian, tantangan bagi pemerintah (pusat dan daerah) serta berbagai stakeholders lain di wilayah perbatasan adalah bagaimana mengintegrasikan human security sebagai inti dari proses perencanaan dan implementasi pembangunan wilayah perbatasan yang berbasis pada pembangunan manusia.

Jika dalam pembangunan wilayah perbatasan tidak memperhatikan keamanan manusia, yang terjadi kemudian adalah rasa nasionalisme rakyat di wilayah perbatasan akan luntur dan hilang karena merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga akan berkurang sehingga dapat menimbulkan gangguan stabilitas keamanan yang pada akhirnya akan mengganggu rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Pendidikan dan kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi focus pemerintah dalam membangun wilayah perbatasan.

Dengan kata lain, pembangunan wilayah perbatasan tidak hanya difokuskan bagaimana daerah tersebut aman dari gangguan separatism, wilayah kedaulatan negara tidak digerus oleh Negara tetangga, terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus difokuskan pada kesejahteraan masyarakat terkait dengan keadaan sosial budayanya. UNDP dalam Millenium Development Goals (2000) mengemukakan dua perspektif dalam mengkaji hubungan antara pembangunan manusia dengan keamanan manusia sebagai berikut:
a. Konsep keamanan tidak hanya difokuskan pada negara dan aspek teritorial, tapi juga pada individu-individu yang mestinya menjadi pusat perhatian. Orang harus merasa aman dalam segala aspek kehidupannya, ketika mereka berada di rumah, rasa aman terhadap pekerjaannya, ketika berada di jalan, ketika berada di tengah-tengah komunitas dan lingkungannya. Dalam perspektif ini, ada 7 (tujuh) kategori yang dapat menghilangkan rasa aman manusia, yakni:
1) Pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol;
2) Polusi dan kerusakan alam;
3) Perdagangan obat-obatan terlarang;
4) Terorisme internasional;
5) Instabilitas finansial;
6) Instabilitas perdagangan; serta
7) Kesenjangan global.
Dalam perspektif ini, pembangunan manusia diarahkan untuk meminimalkan ketujuh kategori tersebut melalui perencanaan pembangunan. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus mencerminkan setidak-tidaknya 9 dimensi keamanan manusia yang berkaitan dengan pembangunan manusia yang berkelanjutan. Kesembilan dimensi tersebut meliputi:
1) Keamanan ekonomi;
2) Keamanan finansial;
3) Keamanan pangan;
4) Keamanan dalam hal kesehatan;
5) Keamanan dalam hal lingkungan hidup;
6) Keamanan personal;
7) Keamanan gender;
8) Keamanan komunitas; serta
9) Keamanan politik.
Dalam perspektif ini, konsep human security mencakup dimensi yang luas, mulai dari keamanan dari ancaman penyakit menular, rawan pangan, kekurangan gizi, ancaman kehidupan sehari-hari (jaminan pekerjaan, akses pendidikan, dll) sampai keamanan dari tindak kejahatan dan terorisme.
b. Perspektif kedua disebut dengan humanizing security (memanusiawikan keamanan). Dalam perspektif ini, upaya mewujudkan keamanan manusia dilakukan secara struktural melalui penegakan hukum serta upaya perlindungan terhadap individu dan komunitas dari perilaku kekerasan, baik yang dilakukan negara maupun pihak lain, misalnya teroris. Perspektif ini lebih sempit dibandingkan yang pertama karena lebih memfokuskan integrasi pembangunan manusia dengan keamanan manusia sebagai upaya melindungi individu-individu dari perilaku kekerasan.

Kesimpulan
Wilayah perbatasan darat di Indonesia umumnya merupakan kawasan yang jauh dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerintahan. Ketimpangan pembangunan ekonomi dan sosial merupakan ciri yang menonjol dari kawasan-kawasan di wilayah ini yang ditandai dengan keterbatasan berbagai sarana dan prasarana dasar yang diperlukan bagi upaya pengembangan wilayah.

Pada beberapa wilayah, kawasan-kawasan di wilayah perbatasan Indonesia berdampingan dengan kawasan-kawasan di wilayah perbatasan negara tetangga seperti Malaysia (Sabah dan Sarawak) yang secara ekonomi jauh lebih maju. Perbedaan kondisi sosial ekonomi di wilayah perbatasan antar negara seperti itu, dapat menimbulkan sejumlah efek negatif yang cenderung merugikan wilayah perbatasan di Indonesia. Efek negatif tersebut misalnya adalah “perambahan” yang dilakukan oleh negara tetangga (backwash effect) (Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, 2003: 261) yang dapat terjadi secara disengaja atau tidak disengaja. Misalnya adalah “pemanfaatan” sumberdaya alam oleh pihak-pihak dari negara tetangga tanpa adanya kompensasi dan kewajiban-kewajiban yang memadai yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan maupun gangguan terhadap kehidupan sosial penduduk di wilayah perbatasan Indonesia.

Efek negatif lain pemanfaatan sumberdaya alam oleh pihak-pihak tertentu dari negara tetangga adalah adanya peningkatan kegiatan ekonomi di negara tersebut yang pada gilirannya dapat menimbulkan efek negatif yang disebut polarization effect; dalam hal ini sumberdaya alam dan sumberdaya manusia suatu negara ditarik/tertarik ke negara tetangga untuk membangun pusat-pusat pertumbuhan baru di wilayah negara tetangga tersebut yang berakibat terjadinya pengosongan kegiatan ekonomi di wilayah-wilayah perbatasan negara yang tertarik sumber daya alam maupun sumber daya manusianya.

Ketimpangan sosial ekonomi yang terjadi di wilayah-wilayah perbatasan Indonesia dapat menyebabkan munculnya berbagai persoalan yang pada batas tertentu dapat mengakibatkan gangguan stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fenomena ini dapat terjadi karena wilayah-wilayah di perbatasan kurang tersentuh oleh aktivitas ekonomi negara dan lemahnya kontrol negara atas wilayah-wilayah perbatasan tersebut. Mekanisme pasar yang bekerja di wilayah ini pada akhirnya memberi kesempatan kepada pihak-pihak tertentu dari negara tetangga untuk memperluas aktivitas ekonominya mencakup wilayah-wilayah perbatasan di Indonesia.

Selain ketimpangan sosial ekonomi, wilayah-wilayah perbatasan Indonesia, misalnya yang berada di Kalbar, Kaltim, NTT dan Papua, juga ditandai dengan karakteristik sosial budaya masyarakat yang memiliki ikatan kekerabatan dengan kelompok masyarakat lain negara tetangga. Dalam batas tertentu karakteristik seperti ini dapat menjadi kendala bagi pengelolaan dan pembangunan kawasan di wilayah-wilayah perbatasan.

Menyikapi berbagai persoalan di wilayah-wilayah perbatasan, berdasarkan hasil studi di keempat propinsi (Kalbar, Kaltim, NTT, dan Papua), perlu dirumuskan model pembangunan wilayah perbatasan yang mengacu pada pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan. Perpaduan kedua pendekatan ini terutama terletak pada arah kebijakan, strategi dan rencana program implementasi pembangunan wilayah perbatasan. Kesejahteraan tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan keamanan yang dalam hal ini tidak hanya terfokus pada keamanan negara, namun juga keamanan manusia dalam satu kesatuan yang utuh sebagai keamanan nasional. Sebalikyna, keamanan di semua aspek tidak dapat tercapai tanpa adanya kesejahteraan di bidang sosial ekonomi.

Menyikapi berbagai persoalan di wilayah-wilayah perbatasan, harus dirumuskan model pembangunan wilayah perbatasan yang dapat mengubah berbagai efek negatif menjadi efek positif bagi daerah-daerah yang berada di wilayah perbatasan di Indonesia. Dalam konsep ekonomi, dikenal konsep spread effects, yaitu pemanfaatan sumber daya wilayah perbatasan tidak hanya menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan baru bagi negara tetangga, tetapi juga menciptakan aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah yang nyata di wilayah perbatasan Indonesia. Kompensasi lainnya dari pemanfaatan wilayah perbatasan oleh negara tetangga adalah dalam bentuk keuntungan langsung kepada masyarakat. Dalam hal ini, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh negara tetangga seharusnya mempunyai dampak ekonomis yang langsung dan nyata kepada masyarakat perbatasan. Dampak inilah yang disebut dengan trickle down effect, di mana terjadi penyebaran kesejahteraan kepada masyarakat perbatasan.

Kedua dampak inilah yang menjadi orientasi utama dalam model-model pembangunan wilayah perbatasan yang dikembangkan oleh berbagai studi terdahulu. Namun, model-model terdahulu belum secara mendalam membahas mengenai peran keamanan dalam menunjang pendekatan kesejahteraan tersebut.

Did you like this? Share it:
Hak Anak Jul 29

Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hUkum

(Focal Point Gender Kejaksaan Agung dan Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia)

Pendahuluan

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh karena itu terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak secara khusus.

Indonesia, sudah memiliki sederet aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak. Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Anak yang melakukan tindak pidana menurut defenisi hukum Nasional adalah ” orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. ”Anak Nakal” Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Anak yang melakukan tindak pidana atau dalam praktek sehari-hari di pengadilan disebut sebagai anak yang sedang berhadapan dengan hukum, harus diperlakukan secara manusiawi, didampingi, disediakan sarana dan prasarana khusus, sanksi yang diberikan kepada anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak, hubungan keluarga tetap dipertahankan artinya anak yang berhadapan dengan hukum kalau bisa tidak ditahan/dipenjarakan kalaupun dipenjarakan/ditahan, ia dimasukkan dalam ruang tahanan khusus anak dan tidak bersama orang dewasa.

Untuk menjamin Perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang membutuhkan ”Perlindungan Khusus”. Menurut Undang-undang Perlindungan Anak pasal 64 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Bentuk perlindungan khusus tersebut meliputi :

  1. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

  2. penyediaan petugas pendamping khusus bagi anak sejak dini;

  3. penyediaan sarana dan prasarana khusus;

  4. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak;

  5. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

  6. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga

  7. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Persoalan hukum tidak hanya menimpa orang-orang dewasa. Anak-anak juga seringkali terbentur dengan persoalan hukum. Dan seperti halnya orang dewasa, anak-anak juga berhak mendapat perlindungan secara hukum. Perlindungan hukum ini tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban dalam suatu maasalah hukum, tapi juga kepada anak-anak yang menjadi pelakunya

Berdasarkan penjelasan pasal 10 undang-undang no 14 tahun 1970 peradilan anak itu berada di bawah peradilan umum, yang diatur secara istimewa dan undang-undang pengadilan anak hanyalan masalah acara sidangnya yang berbeda dengan acara siding bagi orang dewasa. Pengadilan anak ada pada badan peradilan umum.1 (pasal 2 UU No. 3 tahun 1997)

Undang-undang pengadilan anak dalam pasal-pasalnya mengaut beberapa asas yang membedakannya dengan siding pidana untuk orang dewasa. Adapun asas-asas itu adalah sebagai berikut2 :

  1. pembatasan umum (pasal 1 butir 1 jo pasal 4 ayat (1))

Adapun orang yang dapat disidangkan dalam acara pengadilan anak ditentukan secara limitative, yaitu minimum berumur 8 (delapan) tahun dan maksumum 18 (delapan belas tahun) dan belum pernah kawin

  1. ruang lingkup masalah di batasi (pasal 1 ayat 2)

masalah yang dapat diperiksa dalam siding pengadilan anak hanyalah terbatas menyangkur perkara anak nakal.

  1. Ditangani pejbat khusus (pasal 1 ayat 5, 6, dan 7)

Undang-undang no 3 tahun 1997 menentukan perakra anak nakal harus ditangani oleh pejbat-pejabat khusus seperti :

a. ditigkat penyidikan oleh penyidik anak

b. di tingkat penuntutan oleh penutut umum

c. di pengadilan oleh hakim anak, hakim banding anak, & hakim kasasi anak.

  1. Peran pembimbing kemasyarakatan (pasal 1 ayat 11)

Undang-undang pengadilan anak mengakui peranan dari

a. pembimbing kemsyrakatan

b. pekerja social dan

c. pekerja social sukarela

  1. Suasana pemeriksaan kekeluargaan

Pemeriksaan perkara di pengadilan dilakkan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu hakim, penuntut umum dan penasihat hokum tidak memakai toga.

  1. Keharusan splitsing (pasal 7)

Anak tidak boleh diadili bersama dengan orang dewasa baik yang berstatus sipil maupun militer, kalau terjadi anak melakukan tindak pidana bersama orang dewasa, maka si anak diadili dalam siding pengadilan anak, sementara orang dewasa diadilan dalam siding biasa, atau apabila ia berstatus militer di peradilan militer.

  1. Acara pemeriksaan tertutup (pasal 8 ayat (1))

Acara pemeriksaan di siding pengadilan anak dilakukan secara tertutup . ini demi kepentingan si anak sendiri. Akan tetapi putusan harus diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.

  1. Diperiksa hakim tunggal (pasal 11, 14, dan 18)

Hakim yang memeriksa perkara anak, baik ditingkat pengadilan negeri, banding atau kasasi dilakukan dengan hakim tunggal.

  1. Masa penahanan lebih singkat (pasal 44 -49)

Masa penahanan terhadap anak lebih singkat disbanding masa penahanan menurut KUHAP

  1. Hukuman lebih ringan (pasal 22 – 32)

Hukuman yang dijatuhkan terhadap anak nakal lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam KUHP. Hukuman maksimal untuk anak nakal adalah sepuluh tahun.

HAK- HAK ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA

Indonesia, sudah memiliki sederet aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak. Misalnya saja jauh sebelum Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tahun 1990 Indonesia telah mengesahkan Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Seharusnya sudah dapat menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan terhadap perlindungan anak, namun harapan hanya tinggal harapan, kondisi anak-anak di Indonesi masih saja mengalami berbagai masalah. Sampai akhirnya Indonesia meratifikasi Konvensi International Mengenai Hak Anak (Convention on the Raight of the Child), Konvensi yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 ternyata belum mampu mengangkat keterpurukan situasi anak-anak Indonesia. Kemudian setelah Ratifikasi KHA Indonesia mengesahkan undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sepanjang tahun 2000, tercatat dalam statistik kriminal kepolisan terdapat lebih dari 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Pada bulan Januari hingga Mei 2002, ditemukan 4.325 tahanan anak dirumah tanahan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagaian besar (84,2 %) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang dewasa dan pemuda. Jumlah anak-anak yang ditahan tersebut, tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes) pada rentang waktu yang sama, yaitu januari hingga mei 2002, tercatat 9.465 anak-anak yang berstatus sebagai Anak Didik (anak sipil, anak negara, dan anak pidana) tersebar di seluruh rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Sebagaian besar yaitu 53,3 % berada di rumah tahanaan dan lembaga pemasyarakan untuk orang dewasa dan pemuda.3

Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena banyak anak-anak yang harus berhadapan dengan proses peradilan. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak pada situasi rawan dan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Oleh karena itu sudah seharusnya sistem peradilan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan standar nilai dan perlakuan sejumlah instrumen nasional maupun internasional yang berlaku diantaranya adalah:

A. Instrumen Hukum nasional

  1. UUD 45
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
  4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  6. Konvensi Menetang Penyiksaan dan Perlakuan dan Penghukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Res PBB No. 39/46 tahun 1948 ) yang di ratifikasi dengan Undang-undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesehan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen or Punishment

B. Instrumen Hukum Internasional

  1. Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia
  2. Konvensi Hak Anak tahun 1989
  3. Kumpulan hukum prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan (res. PBB No. 43/173 tahun 1988),
  4. Peraturan perserikatan PBB bagi Perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya (Res No. 45/113 tahun 1990)

Instrumen Hukum nasional

UUD 45

Hak-hak anak yang terdapat dalam undabg-undang dasar 1945 terdapat dalam pasal :

  1. PASAL 27 AYAT (1) DAN (2)
    • Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    • Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. PASAL 28 A
    • Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

  1. PASAL 28 B
    • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  1. PASAL 28 C
    • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
    • Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  2. PASAL 28 D
    • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    • Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    • Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
    • Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

  1. PASAL 28 E
    • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
    • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
    • Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

  2. PASAL 28 F
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  1. PASAL 28 G
    • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
    • Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  1. PASAL 28 H
    • Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
    • Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
    • Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
    • Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
  1. PASAL 28 I
    • Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    • Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
    • Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
    • Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
    • Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaar, hak asasi – manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  1. PASAL 29
    • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  1. PASAL 31
    • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
    • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
    • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta ahlak mulia dalam rangka menderdaskan kehidupan bangsa, yang diatur denan undang-undang
    • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
    • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjujung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan pradaban serta kesejahteraan umat manusia
  1. PASAL 34
    • Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
    • Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi selurh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan marbat manusia
    • Negara bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar dan berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. (lihat pasal 2, 6 dan 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak)

  1. Pasal 2
  • Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
  • Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
  • Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
  • Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

  1. Pasal 6
  • Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.
  • Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.
  1. Pasal 8
  • Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.

Undang-undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

  1. Hak untuk segera di periksa, diajukan ke pengadilan dan di adili (Pasal 50 KUHAP)

(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan

  1. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang di dakwakan. (Pasal 51 KUHAP)

  1. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim. (Pasal 52 KUHAP)

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim

  1. Hak untuk mendapat juru bahasa (Pasal 53 KUHAP)

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177

Pasal 177

  1. Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
  2. Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu

  1. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54)

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 55

Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

  1. Hak untuk mendapat nasehat hukum dari penasehat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56)
    1. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
    2. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Pasal 57

  1. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

  1. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang di tahan. (Pasal 58)

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

  1. Hak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga. (Pasal 59)

Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

Pasal 60

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

  1. hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepntingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 60)

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Pasal 61

Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan

  1. Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasehat hukumnya (Pasal 62)
  1. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.

  2. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.

  3. Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.

  1. Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniwan (Pasal 63)

Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.

  1. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dah ahli yang a de charge (Pasal 65)

Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya

  1. Hak untuk mengajukan upaya hukum (Pasal 67)

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

  1. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68)

Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Hakim, penyidik dan penuntut umum yang menangani perakra anak harus mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak.

Penyidik wajib memeriksa tersangka anak dalam suasana kekeluargaan dan wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan. Proses penyidikan perkara terhadap anak nakal wajib di rahasiakan. Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.

Hakim, penuntut umum, penyidik dan penasehat hukum, serta petugas lainnya dalam sidang anak tidak memakai toga atau pakaian dinas, pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup dan wajiob dihadiri oleh orang tua, wli atau orang tua asuhnya penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakat. Sebelu sidang dibuka hakim memerintahkan pembimbing kemasyarakat menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai keadaan anak yang wajib dijadikan hakim sebagai bahan pertimbangan memutuskan perkara. (lihat pasal 1 s/d 6, 8, 10, 11, 19, 20 s/d 31, pasal 41s/d 62 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Pasal 51

  1. Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
  2. Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 60

  1. Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.
  2. Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.

Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum. Lihat pasal 52, 54, 58, 59, 60, dan pasal 66 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 52

  1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
  2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Pasal 54

Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 55

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah bimbingan orang tua dan atau wali.

Pasal 57

  1. Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap anak berhak untuk mendapatkan orang tua angkat atau wali berdasarkan putusan pengadilan apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau karena suatu sebab yang sah tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.
  3. Orang tua angkat atau wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menjalankan kewajiban sebagai orang tua yang sesungguhnya.

Pasal 58

  1. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
  2. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi, maka harus dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 59

  1. Setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak.
  2. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk tetap bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-undang.

Pasal 60

  1. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
  2. Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 61

Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.

Pasal 62

Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.

Pasal 63

Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan.

Pasal 66

  1. Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  2. Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
  3. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
  4. Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
  5. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
  6. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  7. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di depan Pengadilan Anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perlindungan khusus diberikan kepada anak anak yang berhadapan dengan hukum. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku dan membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

  1. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
  2. Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 13

  1. Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
    1. diskriminasi;
    2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
    3. penelantaran;
    4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
    5. ketidakadilan; dan
    6. perlakuan salah lainnya.
  2. Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 16

  1. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
  2. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
  3. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

  1. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
    1. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
    2. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
    3. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  2. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Instrumen Hukum Internasional

Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia

Tak seorang pun boleh dianiyaya/diperlakukan secara kejam, ditangkap, ditahan atau di buang secara sewenang-wenang. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana harus dianggap tidak bersalah (lihat pasal 5,8,9,10 dan 11 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia(resolusi no 217 A (III) )

Konvensi Hak Anak tahun 1989

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.

Tidak seorang anak pun dapat dirampas kemerdekaannya secara tidak sah atau sewenang-wenang, menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan/penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Penangkapan, penahanan atau pemenjaaraan seorang anak harus sesuai dengan hukum dan hanya sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya.

Setiap anak yang dirampas kemerdekannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat manusianya, juga memperhatikan kebutuhan-kebutuhan manusia seusianya, dipisahkan dari orang-orang dewasa, secepatnya memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain.

Setiap anak yang disangka atau diruduh telah melanggar hukum pidana mempunyai setidak-tidaknya jaminan dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya menurut hukum, secepatnya dan secara langsung diberitahukan mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, memperoleh keputusan tanpa ditunda-tunda, tidak dipaksa memberikan kesaksian atau mengakuai kesalahan, memeriksa atau menyuruh memeriksa saksi-saksi yang memberatkan, dan memperoleh peran serta dan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan, keputusan dan setiap tindakan yang dikenakan berhak ditinjau kembali oleh pejabat yang leibh tinggi dan dihormati sepenuhnya kehidupan peribadinya dalam semua tahap proses peradilan.

Pemberian nasehat, masa percobaan, pemeliharaan anak, program-program pendidikan dan pelatihan kejuruan dan alternatif-alternatif lain di luar memasukan anak anak ke dalam lembaga perawatan harus disediakan. Meningkatkan pemulihan rohani dan jasmani dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat, setiap anak yang menjadi korban dari setiap bentuk penelantaran, eksplotasi atau penganiyaan; penyiksaan atau bentuk perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiasi atau merendahkan martabat. (lihat pasal 37, 38, dan 39 Konvensi hak anak)

Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan serta Penghukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia Res PBB No. 39/46 tahun 1948 ) yang di ratifikasi dengan Undang-undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesehan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmen or Punishment

Konvensi ini telah diratifikasi oleh Pemeritah Indonesia melalui Undang-undang No 5 tahun 1998 . Pada intinya isi konvensi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Setiap negara menjamin semua perbuatan penganiyaan merupakan pelanggaran hokum pidananya.
  2. Setiap Negara menjamin pendidikan dan informasi mengenai larangan penganiyaan sepenuhya dimasukan dalam pelatihan personal pengak hokum, sipil, atau militer, personel kesehatan, pejabat-pejabat pemerintah atau orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam hal penahanan, intograsi atau perlakuan terhadap individu manapun yang menjadi sasaran bentuk penangkapan apapun, penahanan atau pemenjaraan.
  3. Setiap Negara harus menjaga dan melakukan peninjauan kembali secara sistimatis terhadap peraturan-peraturan intograsi, metode, praktek serta peraturan penahan dan perlakuan terhadap orang-orang yang menjadi sasaran penangkapan atau penahanan di wilayah hukkumnya.
  4. Setiap Negara menjamin, para aparatnya untuk segera melakukan penyelidikan secara adil apabila ada indikasi telah dilakukannya penganiayaan.
  5. Setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiyaan berhak mengadukan dan berhak kasusnya dengan segera dan secara adil diperiksa oleh para penguasa yang berswenang, pengaduan dan para saksi dilindungi dari semua perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduannya atau bukti apapun yang diberikan.
  6. Setiap korban penganiyaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak yang dapat dipaksakan untuk mendapatkan konpensasi yang adil dan memadai, termasuk sarana-sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin.
  7. Pernyataan apapun yang disusun yang harus dibuat akibat penganiyaan, tidak dijadikan sandaran sebagai bukti dalam pengadilan apapun.

Setiap negara menjamin; semua perbuatan penganiayaan merupakan pelanggaran hukum pidananya; menjamin pendidikan dan informasi mengenai laranganan penganiyaan sepenuhnya dimasukan dalam dalam pelatihan personal penegakan hukum sipil atau militerpersonel kesehatan, pejabat-pejabat pemerintah atau orang-orang lain yang mungkin terlebat dalam penahanan, interogasi, atau perlakuan terhadap individu manapun yang menjadi sasaran bentuk penanggapan apapun, penahanan atau pemenjaraan; setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiyaan berhak mengadukan dan mempunyai hak kasusnya dengan segera dan secara adil diperiksa oleh para penguasan yang berwenang , pengadu dan para saksi dilingi dari semua perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat pengaduannya atau bukti apapun yang diberikan; setiap korban penganiayan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak yang dapat dipaksakan untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan memadai, termasuk sarana-sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin; pernyataan apapun yang disusun yang harus dibuat sebagai akibat penganiyaan, tidak dijadikan sandaran sebagai bukti dalam pengadilan manapun. (Lihat pasal 4, 10, 11, 12, 13, 14, dan pasal 15 Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiasi, atau Merendahkan Martabat Orang)

Peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi anak/ The Beijing Rules (res. No. 40/33 tahun 1985),

Sistem peradilan bagi anak-anak mengutamakan kesejahteraan anak, karena itu mereka diberikan kebebasan membuat keputusan pada seluruh tahap proses peradilan dan pada tahap-tahap berbeda dari adminstrasi peradilan bagi anak, termasuk pengusutan, penuntutan, pengambilan keputusan dan pengaturan-pengaturan lanjutannya. Polisi, Penuntut Umum atau badan-badan lain yang menangani perkara-perkara anak akan diberi kuasa untuk memutuskan perkara menurut kebijaksanaan merekia, tanpa menggunakan pemeriksaan-pemeriksaan awal yang formal.

Asas praduga tak bersalah, hak diberitahu akan tuntutan-tuntutan terhadapnya, hak untuk tetap diam, hak mendapat pengacara, hak akan kehadiran orang tua walik hak untuk menghadapi dan memriksa silaksaksi-saksi dan hak untuk naik banding ke pihak berwenang yang lebih tinggi akan dijamin pada seluruh tahap proses peradilan. Pada saat penangkapan seoang anak, orang tuannya harus sebega diberitahu. Penahanan sebelum pengadilan hamya akan digunakan sebagai pilihan langkah terakhir dan untuk jangka waktu sesingkat mungkin.

Pejabat atau badan berwenang lainnya akan, tanpa penundaan, mempertimbangkan isu pembebasan. Kontak antara badan penegak hukum dengan pelangar anak diatur sedemikian rupa sehigga dapat menghormati status hukum anak itu dan memajukan kesejahteraan anak.

Anak-anak yang berada di bawah penahanan sebelum pengadilan berhak akan semuak hak dan jaminan dari peraturan-peraturan minium standar bagi perlakuan terhadap narapidana. Anak yang berada di bawah penayanan sebelum pengadilan akan di tempatkan terpisah dari orang-orang dewasa dan akan di tahan pada suatu lembaga terpisah dari suatu lembaga yang juga menahan orang dewasa, menerima perawatan, perlindungan, dan semua bantuan individual yang diperlukan- sosial, edukasional, keteampilan, psikologis, pengobatan dan fisik- yang mungkin mereka butuhkan sesuai dengan usia, jenis kelamin dan kepribadian.

Proses peradilan akan kondusif bagi kepentingan utama anak dan akan dilaksanakan dalam suasana pengertian yang akan memungkinkan anak itu ikut serta di dalmnya dan menyatakan dirinya secara bebas. Memiliki hak diwakili penasehat hukum atau memohon bantuan hukum bebas biaya. Orang tua atau wali berhak ikut serta dalam proses peradilan dan dapat diharuskan oleh pihak yang berwenang untuk menghadrinya demi kepentingan anak itu.

Kehilangan kebebasan tidak dapat dikenkan kecuali diputuskan atas suatu tindakan yang seritus dan melibatkan kekerasan terhadap orang lain atau atas ketetapan dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang serius lainnya dan kecuali tidak ada jawaban lain yang memadai.

Pihak berwenang meiliki kekuasaan untuk mengakhiri proses peradilan pada setiap saat. Penempatan anak pada suatu lembaga senantiasa merupakan pilihan terakhir dan jangka waktu sesingkat mungkin, dengan tujuan memberikan perawatan, perlidnungan, pendidikan dan ketempilan-keterampilan khusus dengan tujuan membantu mereka memainkan peran-peran yang secara sosial konstruktif dan produktif di masyarakat.

Negara akan mengadakan pengatuan-pengaturan semi institusiona, seperti rumah-rumah persingahan, rumah-rumah pendidikan, pusat-pusat pelatihan di siang hari dan pengatuan-pengatuan lainnya yang dapat membantu anak untuk kembali berintegrasi secara baik dengan masyarakat. (lihat butir 5, 6, 7, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 19, 22, 26, 28, 29 dan butir 30 Peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai Administrasi Peradilan bagi anak/ The Beijing Rules)

Kumpulan hukum prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan (res. PBB No. 43/173 tahun 1988),

Semua orang yang berada dibawa setiap bentuk penahanan atau pemenjaraan harus diperlakukan dalam cara yang manusiawi dan dengan menghormati martabat pribadi manusia yang melekat. Orang yang ditahan, apabila mungkin, mereka harus tetap terpisah dari para narapidana.

Siapapun yang ditangkap harus diberitahu pada waktu penangakapannya mengenai alasan pengakapannya dan harus sebera diberi tahu mengenai tuduhan-tuduhan terhadap dirinya.(lihat prinsip-prinsip untuk perlindungan semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apapun atau pemenjaraan res. PBB No. 43/173 tahun 1988.

Peraturan perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bagi Perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya (Res No. 45/113 tahun 1990)

Sistem pengadilan bagi anak harus menjungjung tinggi hak-hak keselamatan anak serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental para anak. Menghilangkan kebebasan anak haruslah merupakan pilihan terakhir dan untuk masa yang minimum serta dibatasi pada kasus-kasus luar biasa, tanpa mengesampingkan kemungkinan pembebasan lebih awal. Dikenakan pada kondisi-kondisi yang menjamin penghormatan hak hak asasi para anak dan hanya dapat dilakukan hanya dalam keadaan yang sepenuhnya menimbang kebutuhan-kebutuhan khas, status, dan persyaratan-persyaratan khusus yang sesuai dengan usia, keperibadian, jenis kelamin serta jenis pelanggaran, sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur-prosedur yang dituangkan dalam peraturan-peratuan ini dan peraturan-peratuan minimum standar perserikatan bangsa-bangsa mengenai administrasi peradilan bagi anak. Anak yang ditahan menunggu peradilan harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, harus dipisahkan dari para anak yang telah dijatuhi hukuman, memiliki hak akan nasehat pengacara hukum dan diperbolehkan meminta bantuan hukum tanpa biaya, disediakan kesempatan kerja, dengan upah dan melanjutkan pendidikan atau pelatihan, tetapi tidak boleh diharuskan.

Hukuman penjara harus digunakan sebagai upaya terakhir dan harus menjamin para anak ini mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan dan program-program yang diadakan lembaga. Mereka harus dipisah dari orang dewasa. (lihat pasal 1, 2, 4, 7, 8, 11, 12, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 26, 28, 29 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 Peraturan perserikatan PBB bagi Perlindungan anak yang kehilangan kebebasannya ( Res No. 45/113 tahun 1990)

Semua instrumen hukum Internasional dan instrumen hukum nasional ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlidungan hak-hak anak serta lebih kuat ketika mereka berhadapan dengan hukum dan harus menjalani proses peradilan.

1 Pasal 2 undang-undang no 3 tahun 1997.

2 Darwin Prinst, Hukum anak Indonesia, Bandung, citra aditya bhakti, 2003, hal15

3 (Lihat Analisa Situasi Sistem peradilan Pidana Anak ( Juvenile Justice System) yang dikeluarkan oleh Uniceff)

Did you like this? Share it:
Category: HAM  | Leave a Comment
Penjahat Dan Kejahatan Lingkungan Jul 28

Kejahatan Lingkungan dan Kasusnya di Tanah Air[1]

Posted: October 16, 2009 by harlimuin in Kejahatan Lingkungan
Tags:
Kebijakan, Kejahatan, Koorporasi, Lingkungan Hidup, Tanah Air

Makalah ini

Oleh: Harli Abdul Muin, SH, MSc

Subjek dari teori kejahatan bersumber dari doktrin kriminal dan prosedure keamanan. Hukum kejahatan hendak menggambarkan kronologi kejadian,  tidak hanya menyangkut panjang lembar mengenai kejahatan dan prosedure hukum dan tanggungjawab negara nanum lebih dari itu, juga mencakup doktrin dan prinsip kejahatan. Keduanya merujuk pada maksud, politik, etik dan sosial dan hukum kriminal yang mesti harus diletakkan secara bersamaan.

Apa kejadian atau bentuk kejahatan yang dilakukan dalam hubungan dengan dengan tindak kriminal. Tindak kriminal ini menyebabkan bahaya, kerugian, menyebabkan dampak dan kosekwensi yang negatif(Wiiliam Wilson,2002).  Namun cerita mengenai bentuk kriminal tidak hanya dapat didekati dari prespektif diatas, tetapi juga harus meruju ke sejarah individu, korban, terdakwa, pejabat negara dan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan kriminal terhadap hukum dan prosedure. Pendekatan lain adalah cerita mengenai bentuk, isi dari kriminal dan issu yang sedang berlangsung, kekuatan, otoritas dan legitimacy.

Dalam hubungannya dengan defenisi kejahatan lingkungan, Marry Cliford (1996) membagi kedalam dua aspek utama: Aspek Philosofi dan aspek hukum. Aspke Filosofi merujuka pada proses politik, ekonomi, ekologi, sosial, hukum dan teknologi dan aspek hukum merujuk pada suatu undang-undang atau uturan hukum disatu negara mengenai lingkungan.

Apa yang disebutkan diatas dari pendekatan krimanal dan kejahatan lingkungan bila merujuk pada  pada  analisis efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam dan kemiskinan dan presepsi dan ketaukan mungkin saja tidak merujuk kepada realitas  atau kenyataan yang ada dari satu oeprasi perusahaan atau badan usaha,  dapat operasi perusahaan yang menimbulakan efek sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk dari kejahatan lingkungan(P J Brantingham ; P L Brantingham,   1981).

Namun dalam tiap negara yuridiksi satu negara memiliki perlidungan terhadap lingkungan. Perlidungan dilakukan dalam bentuk pendekatan hukum, yang secara terstruktur termasuk diantaranya pada tingkat nasional, negara bagian atau provinsi dan pemerintahan lokal (kabupaten). Dua kerangka kerja pendekatan hukum  lingkungan dan pemisahan dari media lingkungan dan tiga tipe beberapa tipe sanksi dari kejahatan lingkungan yang sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata (A A del Frate ; J Norberry, 1993). Ketiga jenis sanksi ini kerap kali dikenakkan pada pada perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan.

Dalam beberapa diskusi di Jakarta, beberapa tahun lalu  disampaikan i kejahatan Lingkungan,didefinisikan Kejahatan lingkungan sebagai berikut: “Perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial-budaya, yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum.

Dalam kerangka itu, bila ditinjau dalam kerangka kriminal, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan jenis kejahatan lain, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer. Beberapa unsur kajian dalam kriminologi, seperti unsur pelaku, korban, dan reaksi sosial yang selalu menjadi bahasan utama, memperjelas keunikan dari kejahatan lingkungan.  Berikut disajikannya perbandingan kejahatan antar-kejahatan konvensional dan kejahatan kontemporer dengan kejahatan lingkungan, antara lain:

Dari tabel diats dapat disebutkan, kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kasus-kasus ini lingkungan hidup memiliki efek akumulatif berupa konsewensi resiko yang luas dan baru dirasakan  jangka panjang dalam skala yang lamban dan pasti.

Misalnya enghancuran hutan dibagian hulu akan  melahirkan implikasi yang beratai hingga bagian hilir serta manusia didalamnya atau yang disebut dengan efek akumulatif. Selain merusak hutan, memberikan efek terhadap hydologi air, kemudian diikuti becana banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Nahh, korban yang paling pertama menderita adalah mereka yang tinggal disekitar wilayah yang berdekatan dengan terjadi kerusakan hutan tersebut.

Kejahatan Lingkungan di Indonesia

Dalam UU Perlidungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dan  yang baru saja disahkan pada 9 September 2009  dalam pasal satu menyebutkan, adalah sebagai berikut:   ” Lingkungan hidup adalah satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya,  keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri , kelangusngan peri-kehidupan, dan kesejahtraan  manusia serta mahluk hidup didalamnya.”

Unsur-unsur yang dimaksud dalam penjelasan diatas menyangkut benda, daya dukung, keadaan mahluk hidup, manusia yang mempengaruhi kelangsungan hidup manusia serta mahluk didalamnya. Perbuatan atau kegiatan yang dijalankan, yang menpengaruhi lingkungan hidup dapat dibagi dalam beberapa kategori, tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.

Dalam konteks Kejahatan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 1997. Bab yang mengatur tentang ketentuan pidana dicantumkan dalam Bab IX dalam undang-undang tersebut, meliputi pasal 41 sampai dengan pasal 48. Pasal 48 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab IX adalah kejahatan.. Dalam UUPLH tidak mendefenisikan secara jelas yang dimaksud dengan kejahatan lingkungan hidup, namun  hanya merujuk pada kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 14, yaitu Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; dengan demikian pasal 48 UU PLH adalah kejahatan tanpa ada definisi.

Didalam UU Perlidungan dan pengelolaan Lingkungan yang baru menyebutkan secara jelas tindak pidana kejahatan Lingkungan hidup  mulai dari pasal 90 sampai dengan pasal 120.  Secara garis besar Yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan lingkungan secara jelas disebutkan unsurnya, adalah sebagai berikut: Setia orang atau badan hukum,  melakukan perbuatan; yang merusak lingkungan.

Diluar undang-udangan lingkungan hidup, yakni  No.5 tahun 1990; UU Tata Ruang  No.26  tahun 2007; UU Pertambangan  Mineral dan Batu Bara No.4  2009 dan UU 41/1999 tentang Kehutanan dan lainnya.

Khusus mengenai UU Kehutanan telah mendefinisikan paling sedikit 13 kategori aktivitas kejahatan yang terkait dengan kehutanan yang dapat dihukum minimal selama 5 tahun dan denda antara Rp 5-10 milyar. Beberapa dari aktivitas tersebut di antaranya adalah:[4] 1) Merusak infrastruktur yang digunakan untuk perlindungan hutan; 2)  Terlibat di dalam kegiatan yang mendukung degradasi hutan; 3)  Menggunakan atau menempati sebagian dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri; 4)  Menebang pohon dalam batas 500 meter dari tepi waduk atau danau; 5) Membakar hutan; 6)  Memanen hasil hutan tanpa memiliki izin atau hak; 7)  Menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah; 9) Membawa peralatan berat ke kawasan hutan tanpa memiliki.

Kasus-kasus kejahatan Lingkungan di Tanah Air

Dua kasus  Perusahaan-perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan di Indonesia yang memperlihatkan bentuk-bentuk kejahatan Lingkungan adalah:

1) PT Lapindo Brantas dalam kasus semburan Lumpur Panas, adalah sebuah perusahaan pengeboran minyak, yang sahamnya sekitar 60% dikusai Bakrie Groups. Semburan panan bermula tahun 2006 hingga saat ini semburan masih kerap keluar ditempat yang berbeda. Impilkasi langsung terhadap semburan ini adalah: a) Rusaknya Daerah Aliran Sungai Kali Brantas; lumpur merubah bentang alam, jalan tol tidak berfungsi selama beberapa waktu; tergenanginnya desa-desa di Kecamatan/Kelurahan Porong, Jabon, Tanggulangin dan sekitarnya; b) Implikasinyanya, lebih dari 8.200 jiwa warga harus dievakuasi yang saat ini menjadi pengungsi; Rusaknya lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat, antara lain: lahan Perkebunan Tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan Pertanian Padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon;  Terhentinya aktivitas pabrik-pabrik, tidak dapat berfungsi lagi, dikarenakan tergenang lumpur dan terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja, serta hilangnya pekerjaan bagi ribuan orang tenaga kerja; c) Resiko: ekonomi, sosial dan ancaman terhadap semburan gas disekitarnya terhadap warga diwilayah semburan.

2) PT. KEM adalah holding copnay dari  Rio Tinto, suatu perusahaan tambang besar yang berkantor pusat di London. Dampak yang ditimbulkan adalah: perubahan betangan alam, ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan kampung-kampung diwilayah pertambangan kehilangan akses atas tanah adat mereka; merasakan dampak langsung berupa banjir. Bukan hanya masyarakat disekitar tapi komunitas dibagian hulu. Sedangkan resiko, berhubungan dengan limbah rancun, yang setiap saat menjadi ancaman bagi flora dan fauna disekitarnya termasuk manusia disekitarnya dan ancaman banjir.

3) Sama seperti diatas Aurora Gold di Kalimantan, Newmont di Sulawesi Utara, Freeport  di Papua tambang. Perusahaan-perusahaan tersebut telah membuat limbah (emas-tailing dan overburden kedalam lingkungan didarat maupun kelaut dan telah menimbulkan resiko, dan implikasi bagi komunitas yang tinggal dikawasan itu, termasuk Flora dan Fauna.

Sumber Rujukkan

Marry Clifod, 1996, Environmental Crime: Enforcement policy and Social Responsibility, Aspne

Publication, New York, USA

P J Brantingham ; P L Brantingham,   1981, Environmental Criminology,  Sage Publications,

Inc, Teller Road, Thousand Oaks, CA 91320, United States

A A del Frate ; J Norberry, 1993,  Environmental Crime, Sanctioning Strategies And

Sustainable Development, United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) and  Australian Institute of Criminology, United Nations, New York, NY, United States

Wiiliam Wilson,2002Central Issue In criminal Theory, Reader in Criminal Law, Queen Mary

University of London, Hart Publishing, International Specialized Book Services, Portland, Oregon,


[1] Makalah ini pernah disamapaikan dalam wacana diskusi di Green Aceh Institute pada September 2009; Talkshow Program Perbincangan Radio Rumoh PMI, Oktober 2009

[2] Aktif Lingkungan dan Mantan Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

[3] M Ridha Shaleh, 2007, Penjahat dan Kejahatan Lingkungan, Makalah yang sampaikan pada salah satu Seminar Lingkungan Hidup di Jakarta, April 2007.

[4] Lihat Pasal 50, pasal 78 UU No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan

Did you like this? Share it:
Pemuda dan sosialisasi Jul 28

PEMUDA DAN SOSIALISASI

Nov.20, 2009 in Uncategorized

PEMUDA DAN SOSIALISASI

A. Latar Belakang Kepemudaan

Pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut

Pengertian pemuda/generasi muda sebagaimana yang dimaksudkan dengan pembinaan generasi muda dan dilaksanakan dalam repelita IV adalah :

1)Dilihat dari segi biologis, terdapat istilah :

Bayi :0 – 1tahun

Anak :1 – 12 tahun

Remaja : 12 – 15 tahun

Pemuda : 15 – 30 tahun

Dewasa : 30 tahun keatas

2)Dilihat dari segi budaya atau fungsional dikenal dengan istilah

Anak:0 – 12 tahun

Remaja: 12 – 18 tahun – 21 tahun

Dewasa: 18 – 21 tahun ke atas

Di muka pengadilan manusia berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa.

3)Dilihat dari angkatan kerja, ada istilah tenaga muda dan tenaga tua. Tenaga muda adalah calon-calon yang dapat diterima sebagai tenaga kerja yang diambil antara 18 – 22 tahun

4)Dilihat dari perencanaan modern, digunakan istilah sumber-sumber daya manusia muda (young human resources) sebagai salah satu dari 3 sumber-sumber pembangunan yaitu :

a)Sumber-sumber alam (natural resources)

b)Sumber-sumber dana (financial resources)

c)Sumber-sumber daya manusia (human resources)

5)Dilihat dari idiologis-politis, maka generasi muda adalah calon pengganti generasi yang terdahulu, dalam hal ini berumur antara 18 – 30 tahun, dan kadang-kadang sampai umur 40 tahun.

6)Dilihat dari umur, lembaga dan runang lingkup tempat, diperoleh 3 kategori :

Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih dibangku sekolah

Mahasiswa, usia antara 18 – 25 tahun, masih ada di Universitas atau perguruan tinggi

Pemuda, di luar lingkungan sekolah ataupun peguruan tinggi, usia antara 25 – 30 tahun

B. Masalah masalah kepemudaan

Masalah kepemudaan yang terjadi biasanya terjadi karna nilai nilai dalam masyarakat, yang dialami antar generasi muda dan  tua, biasanya kurang dewasa dari hal psikologis, kurang mandiri dalam hal ekonomi

Kepemudaan yang dialami merupakan suatu proses biologis seketika, dan akan hilang sendirinya, dan biasaya suatu aspirasi pemuda sangat bertentangan dengan generasi tua, sehingga muncul persoalan yang berbeda atau tidak satu fikiran, yang akan memunculkan konflik, dengan adanya dua asumsi pokok mengenai kepemudaan, yaitu proses perkembangan manusia dianggap fragmentasi atau terpecah pecah, dan selanjutnya adanya anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diawali generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi.

Dalam pendekatan ekosferis, sebagai subyek pemuda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama, generasi tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul tanggung jawab yang semakin komplek, sedangkan generasi muda berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah

Munculnya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua merupakan akibat dari benturan dua kebudayaan yaitu tradisional dan modern. Dimana budaya tradisional itu dianut oleh generasi tua yang terdahulu dan budaya modern dikembangkan oleh generasi muda yang telah tercium arus globalisasi dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang lebih baik dari generasi orang tua. Perkembangan dengan tidak adanya

Permasalahan ini adalah pemasalahangenerasi yang merupakan suatu masalah masyarakat yang di kenal sejak dulu kala. Yang dipermasalahkan adalah nilai-nilai masyarakat. Bagaimana serasi atau kurang serasi hubungan ini akan tampak dalam saat-saat kritis. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi mencerminkan kebudayaan itu sendiri. Dengan demikian, bagaimana penyelesaian masalah itu sendiri juga mencerminkan kebudayaan masyarakat itu. Permasalahan ini menurut para ahli paedagogi social bahwa masalah antar generasi tidak terdapat di masyarakat tradisional. Dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi merupakan suatu masalah modern. Adapun inti pokok adalah bahwa dalam masyarakat sistem tertutup/tradisional, pembinaan dan proses pendewasaan terjadi secara kontinyu, di awasi oleh social control masyarakat.

Masalah Potensi Generasi Muda

  • Menurunnya jiwa idealisme,patriotisme dan nasionalisme
  • Kurang pastinya masa depan yang akan dihadapi
  • Belum seimbangnya generasi muda dgn jumlah fasilitas pendidikan
  • Kurangnya lapangan pekerjaan
  • Kurangnya gizi
  • Banyak perkawinan dibawah umur
  • Pergaulan bebas
  • Meningkatnya kenakalan remaja
  • Belum adanya peraturan tentang generasi muda

Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a.Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik


C .  Sosialisasi Pemuda

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi
a) Proses sosialisasi

Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.

b) Media Sosialisasi
1. Orang tua dan keluarga
2. Sekolah
3. Masyarakat
4. Teman bermain
5. Media Massa.

c) Tujuan Sosialisasi

  • Agar individu tersebut dapat diberi ilmu pengetahuan
  • Agar individu tersebut dapat berkomunikasi secara efektif dalam mengembangkan dirinya sendiri
  • Mengendalikan fungsi-fungsi organic
  • Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
    1. pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.
    2. merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.
    Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsure tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu.Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.
    Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara
    Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
    Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
    KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru. Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi muda.
    mahasiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
    a. agent of change
    b. agent of development
    c. agent of modernizatiom
    mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik.mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.

D. Kesimpulan

Secara kelasik masa muda merupakan masa yang paling menyenangkan. Pencarian jati diri dengan melakukan berbagai hal sesuai kehendak hati, kesenangan, sex bebas, narkotika, kenakalan dan lain-lain merupakan refleksi kelebihan energi yang bermuatan negative. Selama ini pemuda merupakan obyek dan bukan subjek bagi pembangunan. Sehingga hanya sebagai penonton dan penikmat hasil dari pembangunan. Hal ini terjadi karena ketidak percayaangenerasi tua terhadap generasi muda. Takut akan terjadi kegagalan dan sikap mengecilkan bukan suatu sikap yang membangun generasi muda menuju ke arah yang lebih baik karena hal itu dapat mengganggu perkembangan mental pemuda. Tidak adanya kesempatan untuk melakukan pembangunan menumbuhkan suatu perasaan yang membosankan dari diri pemuda. Kegiatan mengasingkan diri dan membentuk kelompok-kelompok preman serta melakukan kegiatan yang meresahkan bagi masarakat umum merupakan suatu cara mereka dalam menyalurkan energy. Dengan demikian tidak dapat di salahkan jika generasi muda yang berikutnya akan demikian. Sikap imitasi/meniru prilaku dari orang lain merupakan proses belajar. Maka lingkungan juga memiliki peran yang cukup besar dalam pertumbuhan setiap insan. Lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah dan lain-lain memiliki porsi yang berbeda dalam membentuk kepribadian anak. Misal seorang anak yang tinggal di lingkungan sekolah pasti memiliki kepribadian yang berbeda dengan anak yang tinggal dilingkungan pasar.

Setiap individu dalam berinteraksi selalu melibatkan individu lain baik yang berkelompok maupun tidak. Dalam hubugannyaindividu dapat mengubah, memperbaiki bahkan merusak eksistensi suatu kelompok/lingkungan demikian juga sebaliknya kelompok/lingkungan juga dapat mengubah dan merusak individu sebagai akibat perusakan individu terhadap lingkungannya. Dengan demikian perspektif masyarakat mengenai pemasalahan-permasalahan pemuda juga harus dilihat dari kaca mata yang berbeda pula. Perilaku yang menyimpang belum tentu karena adanya keinginan dari dalam pemuda itu sendiri melinkan lingkungan yang dibentuk oleh generasi terdahulu juga berpotensi memicu tindakan yang menyimpang oleh pemuda. Keseimbangan antara manusia dan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak. Arah itu sendiri mungkin ke arah kehancuran atau perbaikkan. Hal itu tergantug pada tingkat pengelolaan manusia terhadap lingkungannya, baik potensi manusiawi maupun potensi fisik yang ekonomis.

Jurang pemisah antar golongan akan musnah jika kita memandang semua golongan itu sebagai totalitas (orang tua, pemuda, anak-anak). Dengan demikian tidak ada pertentangan antara pemuda, orang dewasa (generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Tidak ada generasi yang menganggap dirinya pelindung generasi sekarang atau yang akan datang. Semuanya bertanggung jawab atas keselamatan kesejahteraan, kelangsungan generasi sekarang dan yang akan dating.Kalaupun perbedaan dalam kematangan befikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata disebabkan oleh tingkat kedewasaannya saja. Melainkan perbedaan antara kelompok-kelompok yang ada, antara generasi tua dan generasi muda misalnya, hanya terletak pada derajat dan ruang lingkup tanggung jawabnya.

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

Jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialainya itu kadang  membingungkan dirinya sendiri.

Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.

Mengembangkan Potensi Muda dengan cara mengadakan proyek bersama yang melibatkan pemuda dan lomba karya ilmu

Did you like this? Share it:
Implikasi Teknologi Jul 28

IMPLIKASI TEKNOLOGI INFORMASI DAN INTERNET TERHADAP PENDIDIKAN, BISNIS, DAN PEMERINTAHAN

Siapkah Indonesia?

Budi Rahardjo
Pusat Penelitian Antar Univeristas bidang Mikroelektronika (PPAUME)
Institut Teknologi Bandung
2000
Email: br@paume.itb.ac.id

Abstrak

Teknologi Informasi dan Internet sudah merasuk ke dalam kehidupan kita sehari-hari. Tulisan ini membahas implikasinya dalam bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Internet yang mendobrak batas ruang dan waktu menciptakan peluang dan juga masalah-masalah baru.

Pendahuluan

Dimana saja anda membaca, saat ini, sulit untuk menghindari dari informasi atau tulisan tentang teknologi informasi (information technology, IT1) dan Internet. Hal ini tidak saja terjadi di negara Amerika sana, akan tetapi di Indonesia juga. Surat kabar dan majalah dipenuhi dengan cerita sukes dan gagal dari individu atau perusahaan yang merangkul IT dan Internet. Tulisan singkat ini akan sedikit mengulas implikasi IT terhadap bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan.

Sebelum mebahas lebih lanjut, mari kita bahas dahulu apa yang dimaksud dengan IT dan Internet. Teknologi Informasi adalah sama dengan teknologi lainnya, hanya informasi merupakan komoditas yang diolah dengan teknologi tersebut. Dalam hal ini, teknologi mengandung konotasi memiliki nilai ekonomi. Teknologi pengolah informasi ini memang memiliki nilai jual, seperti contohnya teknologi database, dan security. Kesemuanya dapat dijual. Bentuk dari teknologi adalah kumpulan pengetahuan (knowledge) yang diimplementasikan dalam tumpukan kertas (stacked of papers), atau sekarang dalam bentuk CD-ROM. Tumpukan kertas inilah yang anda dapatkan jika anda membeli sebuah teknologi dalam bentuk patent atau bentuk HaKI (Intellectual Property Rights) lainnya.

Apa memang benar “informasi” merupakan sebuah komoditas? Jawaban singkat adalah ya. Sebagai contoh, jika anda mengetahui bahwa besok nilai tukar rupiah akan jatuh dengan drastis, maka anda akan bergegas ke bank untuk menukarkan rupiah anda dengan dollar. Demikian pula jika anda mengetahui bahwa akan terjadi sebuah demonstrasi di daerah tertentu, maka anda akan menghindari daerah tersebut. Contoh-contoh di atas menujukkan bahwa informasi telah menjadi komoditas yang berharga. Itulah sebabnya kita memiliki surat kabar, majalah, tabloid dan sekarang situs web yang berubah secara cepat seperti Detik.com2, Astaga!3, satunet4, dan masih banyak situs web lainnya. Kesemuannya mengandalkan informasi sebagai komoditas.

Implikasi IT dan Internet

Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, IT dan Internet sudah betul-betul merasuk ke dalam kehidupan sehari-hari. Dalam berbagai hal dapat kita lihat implikasinya. Berbagai dokumen dapat kita baca untuk melihat hal ini. Tulisan ini hanya membahas implikasi dalam bidang Pendidikan, Bisnis, dan Pemerintahan saja.

Implikasi di bidang Pendidikan

Sejarah IT dan Internet tidak dapat dilepaskan dari bidang pendidikan. Internet di Amerika mulai tumbuh dari lingkungan akademis (NSFNET), seperti diceritakan dalam buku “Nerds 2.0.1”. Demikian pula Internet di Indonesia mulai tumbuh dilingkungan akademis (di UI dan ITB), meskipun cerita yang seru justru muncul di bidang bisnis. Mungkin perlu diperbanyak cerita tentang manfaat Internet bagi bidang pendidikan.

Adanya Internet membuka sumber informasi yang tadinya susah diakses. Akses terhadap sumber informasi bukan menjadi malasah lagi. Perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi yang mahal harganya. (Berapa banyak perpustakaan di Indonesia, dan bagaimana kualitasnya?.) Adanya Internet memungkinkan seseorang di Indonesia untuk mengakses perpustakaan di Amerika Serikat. Mekanisme akses perpustakaan dapat dilakukan dengan menggunakan program khusus (biasanya menggunakan standar Z39.50, seperti WAIS5), aplikasi telnet (seperti pada aplikasi hytelnet6) atau melalui web browser (Netscape dan Internet Explorer). Sudah banyak cerita tentang pertolongan Internet dalam penelitian, tugas akhir. Tukar menukar informasi atau tanya jawab dengan pakar dapat dilakukan melalui Internet. Tanpa adanya Internet banyak tugas akhir dan thesis yang mungkin membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk diselesaikan.

Kerjasama antar pakar dan juga dengan mahasiswa yang letaknya berjauhan secara fisik dapat dilakukan dengan lebih mudah. Dahulu, seseorang harus berkelana atau berjalan jauh untuk menemui seorang pakar untuk mendiskusikan sebuah masalah. Saat ini hal ini dapat dilakukan dari rumah dengan mengirimkan email. Makalah dan penelitian dapat dilakukan dengan saling tukar menukar data melalui Internet, via email, ataupun dengan menggunakan mekanisme file sharring. Bayangkan apabila seorang mahasiswa di Irian dapat berdiskusi masalah kedokteran dengan seoran pakar di universitas terkemuka di pulau Jawa. Mahasiswa dimanapun di Indonesia dapat mengakses pakar atau dosen yang terbaik di Indonesia dan bahkan di dunia. Batasan geografis bukan menjadi masalah lagi.

Sharring information juga sangat dibutuhkan dalam bidang penelitian agar penelitian tidak berulang (reinvent the wheel). Hasil-hasil penelitian di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dapat digunakan bersama-sama sehingga mempercepat proses pengembangan ilmu dan teknologi.

Distance learning dan virtual university merupakan sebuah aplikasi baru bagi Internet. Bahkan tak kurang pakar ekonomi Peter Drucker mengatakan bahwa “Triggered by the Internet, continuing adult education may wll become our greatest growth industry”. (Lihat artikel majalah Forbes 15 Mei 2000.) Virtual university memiliki karakteristik yang scalable, yaitu dapat menyediakan pendidikan yang diakses oleh orang banyak. Jika pendidikan hanya dilakukan dalam kelas biasa, berapa jumlah orang yang dapat ikut serta dalam satu kelas? Jumlah peserta mungkin hanya dapat diisi 50 orang. Virtual university dapat diakses oleh siapa saja, darimana saja.

Bagi Indonesia, manfaat-manfaat yang disebutkan di atas sudah dapat menjadi alasan yang kuat untuk menjadikan Internet sebagai infrastruktur bidang pendidikan. Untuk merangkumkan manfaat Internet bagi bidang pendidikan di Indonesia:

  • Akses ke perpustakaan;
  • Akses ke pakar;
  • Menyediakan fasilitas kerjasama.

Inisiaif-inisiatif penggunaan IT dan Internet di bidang pendidikan di Indonesia sudah mulai bermunculan. Salah satu inisiatif yang sekarang sedang giat kami lakukan adalah program “Sekolah 2000”, dimana ditargetkan sejumlah sekolah (khususnya SMU dan SMK) terhubung ke Internet pada tahun 2000 ini. (Informasi mengenai program Sekolah 2000 ini dapat diperoleh dari situs Sekolah 2000 di http://www.sekolah2000.or.id) Inisiatif seperti ini perlu mendapat dukungan dari kita semua. Ingat, ini masa depan anak cucu kita semua.

Implikasi di Bidang Bisnis

Berita atau informasi manfaat IT dan Internet di bidang bisnis nampaknya sudah sedemikian banyak sehingga jika dituliskan akan menjadi sebuah buku. Perlu diingat bahwa IT dapat dijadikan produk atau dapat digunakan sebagai alat (tools). Jadi sebuah perusahaan dapat menghasilkan produk IT atau dapat menggunakan IT untuk menghasilkan produk atau layanannya. Untuk yang terakhir ini, IT dijadikan sebagai tools, bukan sebagai end product.

Adanya Internet mendobrak batasan ruang dan waktu. Sebuah perusahaan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar Amerika dibandingkan dengan perusahaan di Eropa, atau bahkan dengan perusahaan di Amerika. Dahulu hal ini mungkin akan sulit dilakukan karena perusahaan lokal akan memiliki akses yang lebih mudah kepada pasar lokalnya. Perlu diingat, hal yang sebaliknya (perusahaan luar mengakses pasar Indonesia) dapat juga dilakukan dengan mudah. Jika hal ini tidak mendapat perhatian, maka pasar dalam negeri kita akan dijarah oleh perusahaan asing.

IT dan Internet dipercaya menjadi salah satu penopang ekonomi Amerika Serikat. Demikian percayanya mereka kepada hal ini sehingga pemerintah Amerika sangat bersungguh-sungguh untuk menjaga dominasi mereka dalam hal ini. Berbagai inisiatif dilaksanakan oleh pemerintah Amerika Serikat seperti dapat dilihat pada dokumen-dokumen yang dapat diperoleh di Web site mereka:

Ekonomi yang berbasis kepada IT dan Internet ini bahkan memiliki nama sendiri: New Digital Networked Economy. Dalam ekonomi baru ini banyak kaidah ekonomi lama (old economy) yang dijungkirbalikkan. Pasar modal seperti NASDAQ yang didominasi oleh saham perusahaan yang berbasis teknologi ramai diburu dan dimonitor oleh pelaku bisnis. Saham-saham perusahaan teknologi, terutama yang berbasis IT dan Internet, dicari-cari oleh orang meskipun perusahaan tersebut masih dalam keadaan merugi. Ini berbeda dengan kaidah old economy. Apakah ini sehat atau tidak, banyak sudah kajian tentang hal ini. Ada yang mengatakannya sebagai bubble economy [Lihat refrensi “Internet Bubble”]. Point yang ingin disampaikan adalah ini ekonomi baru yang mesti kita simak dan kaji dengan seksama.

Di dalam industri software telah terjadi sebuah perubahan filosofi. Source code program yang semula dijaga kerahasiaannya sekarang dibuka dan dapat dibaca oleh siapa saja. Bagaimana perusahaan bisa menjual produk softwarenya? Perubahan filosofi ini dituangkan dalam sebuah model yang disebut model “Bazaar” dengan implementasi yang disebut “open source”. Contoh keberhasilan pendekatan ini adalah adanya operating system Linux yang gratis dan perusahaan Redhat yang mengkomersialkan produk Linux tersebut. (Diskusi lengkap mengenai filosofi ini dapat dilihat pada buku Eric Raymond, pada bagian “bahan bacaan”.)

Hilangnya batasan ruang dan waktu dengan adanya Internet membuka peluang baru untuk melakukan pekerjaan dari jarak jauh. Istilah teleworker atau teleworking mulai muncul. Seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dari rumah tanpa perlu pusing dengan masalah lalulintas.

Kesemua hal di atas menunjukkan adanya peluang-peluang baru di dalam bisnis dengan adanya IT dan Internet.

Di Indonesia ada berbagai inisiatif untuk menumbuhkan bisnis dan industri IT & Internet seperti program Nusantara 21, program Telematikan Indonesia, dan program Bandung High-Tech Valley (BHTV)7. Kesemuanya ini diharapkan dapat memacu Indonesia sehingga tidak tertinggal di dalam dunia IT dan Internet.

Implikasi di Bidang Pemerintahan

Implikasi IT dan Internet kepada bidang Pemerintahan agar kurang banyak dibahas, meskipun istilah e-government sering muncul dalam tulisan dan pemberitaan. IT dan Internet memaksa pemerintah untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan. Pejabat-pejabat harus dapat dihubungi melalaui e-mail. Birokrasi untuk melakukan pelaporan dapat dikikis dengan menggunakan Internet.

Aplikasi IT yang berhubungan dengan pemerintahaan adalah aplikasi yang dapat mendekatkan pejabat dengan rakyatnya. Town house meeting dapat dilaksanakan melalui teleconferencing. Demonstrasi dari mahasiswa dan rakyat dapat dikurangi atau bahkan dihindari bila mereka dapat melakukan dialog (baik secara tatap mata maupun secara elektronik) dengan para pejabat. Mengapa tidak menggunakan teleconferencing dimana rakyat langsung dapat menghadap dan berdialog dengan pejabat, meskipun letak fisik diantara keduanya cukup jauh?

Di Indonesia, IT sebetulnya sudah lama digunakan di bidang pemerintahaan. Penggunaan Internet juga sudah dimulai dengan adanya aplikasi “RI-NET” sebagai salah satu aplikasi pemacu program Telematika Indonesia. Aplikasi RI-NET ini memberikan akses email kepada para pejabat, memberikan layanan web (homepage) yang dapat diakses di http://www.ri.go.id, memberikan layanan pertukaran informasi multimedia, dan di kemudian hari akan memiliki aplikasi Decission Support System.

Salah satu contoh aplikasi lain adalah penggunaan web untuk menampilkan hasil pemilu yang baru lalu. Pengguna Internet di mana saja dapat melihat hasil pemilu secara on-line dan real-time di http://www.kpu.go.id dan http://www.hasilpemilu99.or.id. Hal ini memberikan keterbukaan (transparansi) pada proses pemilu. Hasilnya dapat kita lihat bahwa tidak banyak orang yang mengeluhkan masalah hasil pemilu yang baru lalu.

Penutup

Tulisan yang singkat ini semoga dapat memberikan tambahan wawasan bagi para pembaca sekalian, bahwa IT dan Internet sudah tidak dapat kita hindari. Bahkan, semestinya IT dan Internet kita gunakan untuk mensejahterakan bangsa Indonesia.

Kendala di Indonesia

Jika memang IT dan Internet memiliki banyak manfaat, tentunya ingin kita gunakan secepatnya. Namun ada beberapa kendala di Indonesia yang menyebabkan IT dan Internet belum dapat digunakan seoptimal mungkin.

Salah satu penyebab utama adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah.

Penetrasi komputer (PC) di Indonesia masih rendah. Untuk itu perlu dipikirkan akses ke Internet tanpa melalui komputer pribadi di rumah. Penggunaan Internet devices lain seperti Internet TV diharapkan dapat menolong. Sementara itu tempat akses Internet dapat diperlebar jangkauannya melalui fasilitas di kampus, sekolahan, dan bahkan melalui warung Internet.

Isi atau content yang berbahasa Indonesia masih langka. Hal ini merupakan masalah yang cukup serius. Perlu kita upayakan kegiatan-kegiatan atau inisiatif untuk memperkaya materi yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Proses ini harus dilakukan secara sadar dan proaktif.

Implikasi di bidang lain

IT dan Internet juga dapat mengubah kultur kita sehari-hari. Dahulu orang dapat bekerja dengan santai. Sekarang dengan adanya Internet, persaingan menjadi global sehingga orang ditantang untuk menghadapi saingan global. Tadinya orang berfikir bahwa adanya komputer (dan Internet) dapat membuat pekerjaan kita menjadi lebih mudah dan santai. Akan tetapi kenyataannya justru sebaliknya. Kita bekerja lebih lama, bahkan pekerjaan sering dibawa ke rumah. Kalau dulu ada istilah “working 9 to 5” (bekerja dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore), maka sekarang kita bekerja “5 to 9” (mulai dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam). Tentu hal ini akan berimplikasi kepada kehidupan kita, seperti kehidupan rumah tangga. Contoh di Silicon Valley menunjukkan banyaknya rumah tangga yang pecah dan juga banyaknya pekerja yang tetap single. Tanpa bermaksud menakut-nakuti, siapkah kita menghadapi kehidupan seperti ini?

Bahan Bacaan

  1. Stephen Segaller, “Nerds 2.0.1: A brief history of the Internet”, TV Books, L.L.C., 1998. Buku ini menceritakan awal kejadian Internet beserta tokoh-tokoh yang terlibat di dalamnya.
  2. James W. Michaels and Dirk Smillie, “Webucation: Some smart investors are betting big bucks that Peter Drucker is right about the brilliant future of online adult education,” Forbes, 15 Mei 2000.
  3. United States Government Electronic Commerce Policy
    http://www.ecommerce.gov
    Situs web ini berisi informasi tentang electonic commerce, lengkap dengan dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
  4. Anthony B. Perkins, dan Michael C. Perkins, “The Internet Bubble: Inside the overvalued world of high-tech stocks – and what you need to know to avoid the coming shakeout”, HarperBusiness, 1999. Buku ini menceritakan tentang saham Internet dan IT yang menjadi rebutan sehingga mahal harganya.
  5. Eric S. Raymond, “The Cathedral and the Bazaar: Musings on Linux and Open Source by an Accidental Revolutionary”, O’Reilly & Associates, Inc., 1999. Buku ini bercerita tentang konsep open source dan menjelaskan kesuksesan Linux.

1 Untuk selanjutnya dalam tulisan ini saya akan menggunakan kata IT sebagai singkatan dari Information Technology atau Teknologi Informasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerancuan dengan singkatan TI yang sering digunakan untuk Teknologi Industri.

2 http://www.detik.com

3 http://www.astaga.com

4 http://www.satunet.com

5 WAIS = Wide Area Information System

6 http://www.lights.com/hytelnet/sites1.html

7 http://indonesia.elga.net.id/bhtv

Did you like this? Share it:
Category: Teknologi  | Leave a Comment
pengertian adat Jul 28

PENGERTIAN ADAT
Oleh : laila qodriyah

Pada tulisan ini akan diterangkan mengenai Arti Adat, Tujuan Adat, Klasifikasi Adat Minang, yaitu :

1. ARTI ADAT
Kalau orang Minang ditanya adat itu apa, maka jawabannya sederhana saja. Peraturan hidup sehari-hari. Kalau hidup tanpa aturan bagi orang Minang namanya “tak beradat”. Jadi aturan itulah adat, dan adat itulah yang jadi pakaiannya sehari-hari. Karena itu bagi orang Minang; duduk tagak beradat, makan minum beradat, berbicara beradat, berjalan beradat, menguap beradat dan batuk saja pun bagi orang Minang beradat. Aturan-aturan itu biasanya disebutkan dalam bentuk
Pepatah-petitih, mamang dan bidal serta pantun. Contoh beradat itu misalnya :
Batanyo lapeh orak (lepas-lelah)
Barundiang sudah makan
Artinya : Kalau ingin bertanya kepada seseorang, tunggulah terlebih dahulu sampai yang bersangkutan hilang lelahnya.
Kalau ada tamu, orang Minang biasanya langsung menyuguhkan minuman. Sesudah rasa haus dan dahaga hilang, barulah ditanya apa maksud kedatangannya. Begitu pula kalau kita kedatangan rombongan tamu yang tujuannya sudah diketahui terlebih dahulu, misalnya untuk merundingkan pelaksanaan perkawinan  maka tamu-tamu setelah diberi minum, kemudian diajak makan terlebih dahulu (biasanya makan malam). Setelah selesai makan malam, barulah diajak berunding mengenai pelaksanaan pekerjaan dan sebagainya. Beginilah kira-kira aturan yang dipakai dalam hal “bertanya” dan “berunding” menurut adat Minang.
Contoh lain misalnya :
Bajalan ba nan tuo
Balayia ba nankodoh
Artinya : kalau kita mengutus suatu rombongan untuk berkunjung kepada keluarga lain guna menyampaikan hajat misalnya untuk meminang, atau bahkan untk melakukan perjalanan jauh misalnya; harus ada “Pimpinan” sebagai kepala rombongan.
Pimpinan itulah yang akan jadi “Pembicara” maupun menjadi Pemandu bagi semua pengikutnya atau rombongan itu. “Tuo” disini artinya orang yang sudah dianggap mengerti adat-istiadat kaumnya sendiri dan lebih-lebih sudah mengerti adat-istiadat orang lain yang akan didatanginya.
Jadi orang yang ditunjuk sebagai pemimpin rombongan ini adalah orang yang arif dan bijaksana sepanjang pengertian adat.
Orang yang arif dan bijaksana menurut adat istiadat sebagai berikut :
Nan tahu condong ka maimpok
Nan tahu lantiang ka manganai
Nan tahu jo ereng jo gendeng
Nan tahu jo baso basi

Tahu dibayang kato sampai
Alun bakilek lah bakalam
Salayang ikan dalam aia
Lah jaleh jantan batinonyo.
Begitu juga dengan pengertian “Balayia ba nankodoh”.
Yang harus dijadikan kepala rombongan itu haruslah orang yang sudah banyak makan garamnya penghidupan (pengalaman).
Tahu di angin na basiru
Tahu jo lauik nan sadidih
Tahu di karang nan balungguak
Tahu jo ombak nan badabua

2. TUJUAN ADAT
Kita tidak akan mengaji lebih dalam HIKMAH yang terkandung dalam setiap aturan itu, sebab apapun hikmah yang kita dapat, semuanya bermuara pada suatu kata kunci yaitu membentuk
individu dan masyarakat yang berbudi luhur, apakah itu adat Jawa, adat Batak, adat Sunda, adat Minang muaranya atau tujuannya akhirnya sama. Yang berbeda hanyalah caranya sesuai dengan ajaran adat yang dianutnya.
Konsekuensi  dari rumusan ini adalah bilamana terjadi suatu cara yang berbeda antara kita dengan suku lain, maka janganlah cepat mengatakan orang “tak beradat”. Yang benar adalah “adatnya” yang berbeda dengan adat kita.

3. KLASIFIKASI ADAT
Sebagai perbandingan dapat kita lihatkan perbedaan BUDAYA antar bangsa. Orang Barat/Indonesia umumnya menganut paham “LADY FIRST”, Bundo Kanduang yang utama, tapi orang Jepang  menganut paham Kesatria, OTOKO NO ICHIBAN, prialah yang nomor satu.
Karenanya kalau naik mobil wanitalah yang naik kemudian, pria Jepanglah yang naik duluan. Kita jangan tersinggung melihat adegan yang demikian.
Begitu juga orang Minang kalau makan, Bapak-bapaknya dulu, “kami bialah kudian” kata ibu-ibu, tapi di tempat lain  adalah  “Lady First”. Dalam hal yang demikian ini Adat Minangkabau mengajarkan   :
Lain padang lain belalang
Lain lubuk lain ikannya.
Di sini kita akan menunjukkan bahwa “Adat Minang” sebenarnya tidak pernah komplikasi  dengan adat lain manapun apalagi akan berkonfrontasi, sebab adat Minang mempunyai daya lentur yang amat tinggi yang memungkinkan ia hidup berabad-abad lamanya sampai sekarang. Namun demikian daya lentur (fleksibilitas) adat Minang itu mempunyai klasifikasi tersendiri, mulai dari yang  agak kaku (rigid) sampai pada yang sangat  luwes. Daya lentur ini dapat  dilihat dari  pembagian adat Minang  yang dibagi 4 (empat) sebagai berikut :

a. Adat nan Saban Adat
Yang dimaksud dengan “adat sabana adat” adalah
“Aturan Pokok dan Falsafah” yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa pengaruh oleh tempat, waktu, dan keadaan, sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat :
Nan indak lakang dek paneh
Nan indak lapuak dek hujan
Paling-paling balumuik dek cindawan
“Adat nan Sabana Adat” ini merupakan Undang-undang Dasarnya Adat Minang (UUD-ADAT) yang tak boleh diubah. “Adat nan Sabana Adat” ini pada dasarnya  berlaku umum di seantero “Ranah Minang” baik Luhak nan Tigo maupun di rantau.
Yang termasuk dalam ADAT NAN SABANA ADAT ini adalah :
1. Silsilah keturunan menurut jalur garis ibu yang lazim disebut garis keturunan Matrilinial.
2. Perkawinan dengan pihak luar pesukuan yang lazim dikenal dengan tata perkawinan Eksogami, dan suami yang bertempat tinggal dalam lingkungan kerabat isteri yang disebut Matrilocal
3. Harta pusaka tinggi yang turun temurun menurut garis ibu dan menjadi miliki bersama “sejurai” yang tidak boleh diperjual belikan, kecuali punah.
4. Falsafah “alam takambang jadi guru” dijadikan landasan utama pendidikan alamiah dan rasional dan menolak pendidikan mistik dan irrasional (takhyul).
Keempat hal tersebut diatas  menurut kami termasuk dalam klasifikasi “adat nan sabana adat” yang daya lenturnya sangat kuat dan sulit digoyahkan. Tapi kalau sampai goyah, seluruh adat Minang pun akan rusak karena ke 4 hal tersebut di atas Tonggak Tuonya adat Minang.

b. Adat nan Diadatkan
Yang dimaksud dengan “Adat yang Diadatkan” adalah “Peraturan Setempat” yang diambil dengan kata mufakat, ataupun kebiasaan  yang sudah berlaku umum dalam “suatu nagari”.
Perubahaan atas “Peraturan setempat” ini hanya dapat dilakukan dengan permufakatan pihak-pihak yang  tersangkut dengan Peraturan itu sesuai dengan pepapatah :
Nan elok dipakai jo mufakat
Nan buruak dibuang jo hetongan
Adat habih dek bakarilahan
Adat nan diadatkan ini dengan sendirinya hanya berlaku dalam “satu nagari” dan karenanya tak boleh dipaksakan untuk juga berlaku umum di “nagari” lain. Yang termasuk dalam “Adat yang Diadatkan” ini antara lain mengenai tata cara, syarat-syarat dan upacara Pengangkatan Penghulu; tata-cara, syarat-syarat dan upacara Perkawinan, yang berlaku dalam tiap-tiap nagari.

c. Adat nan Teradat
Yang dimaksud dengan “Adat nan Teradat” adalah kebiasaan dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi dan bahkan  boleh ditinggalkan, selama tidak menyalahi “landasan berpikir” orang Minang yaitu  alua-patuik raso-pareso; anggo-tanggo dan musyawarah. “Adat nan Teradat” ini dengan sendirinya menyangkut pengaturan  tingkah laku dan kebiasaan pribadi orang perorangan, seperti tata-cara berpakaian, makan minum dan seterusnya.
Dahulu misalnya para pemuda di kampung biasa memakai kain sarung; kini sudah terbiasa memakai  celana; malah sudah dengan Blue-Jeans. Dulu stiap Muslim Minang pulang haji pakai saroban, sekarang sudah biasa pakai peci, malah sering tanpa tutup kepala. Dulu orang Minang, biasa makan dengan tangan-telanjang, kini sudah biasa pula memakai sendok garpu. Perubahan tata cara ini dianggap tidak melanggar adat.

d. Adat  Istiadat
Yang dimaksud dengan Adat Istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang naik dan pasang surut situasi masyarakat.
Kelaziman ini pada umumnya menyangkut pengejawatahan unjuk rasa seni budaya masyarakat, seperti acara-acara keramaian anak nagari, seperti pertunjukan randai, saluang, rabab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan upacara perhelatan perkawinan, pengangkatan penghulu maupun untuk menghormati kedatangan tamu agung.
Adat istiadat semacam ini sangat tergantung pada  situasi sosial ekonomi masyarakat. Bila sedang panen baik biasanya megah meriah, begitu pula bila keadaan sebaliknya.
Disamping pembagian 4 tingkat adat diatas, masih ada satu pengaturan adat yang bersifat khusus dan merupakan ketentuan yang berlaku umum, baik di ranah maupun di rantau.
Pengaturan itu adalah apa yang dikenal dengan
Limbago Nan Sapuluah yang menjadi dasar dari Hukum Adat Minang.
Yang termasuk dalam Limbago nan Sapuluah ini adalah “Cupak nan Duo”; Undang nan Ampek dan Kato nan Ampek; yang menjadi patokan hukum yang berlaku di seantero ranah Minang.

oooOOooo

Did you like this? Share it:
Pariwisata Jul 28

AGROWISATA SEBAGAI PARIWISATA ALTERNATIF

I GUSTI BAGUS RAI UTAMA

Pendahuluan

In simple terms, agritourism is the crossroads of tourism and agriculture: when the public visits farms, ranches or wineries to buy products, enjoy entertainment, participate in activities, eat a meal or spend the night” (www.farmstop.com)

Dalam istilah sederhana, agritourism didefinisakan sebagai perpaduan antara pariwisata dan pertanian dimana pengunjung dapat mengunjungi kebun, peternakan atau kilang anggur untuk membeli produk, menikmati pertunjukan, mengambil bagian aktivitas, makan suatu makanan atau melewatkan malam bersama di suatu areal perkebunan atau taman (www.farmstop.com)

Agricultural tourism, or agri-tourism, is one alternative for improving the incomes and potential economic viability of small farms and rural communities” (www.sfc.ucdavis.edu)

Sementara definisi lain mengatakan, agritourism adalah sebuah alternatif untuk meningkatkan pendapatan dan kelangsungan hidup, menggali potensi ekonomi petani kecil dan masyarakat pedesaan (www.farmstop.com)

Di Indonesia, Agrowisata atau agroturisme didefinisikan sebagai sebuah bentuk kegiatan pariwisata yang memanfaatkan usaha agro (agribisnis) sebagai objek wisata dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan, pengalaman, rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian. Agrowisata merupakan bagian dari objek wisata yang memanfaatkan usaha pertanian (agro) sebagai objek wisata. Tujuannya adalah untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi, dan hubungan usaha dibidang pertanian. Melalui pengembangan agrowisata yang menonjolkan budaya lokal dalam memanfaatkan lahan, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan petani sambil melestarikan sumber daya lahan, serta memelihara budaya maupun teknologi lokal (indigenous knowledge) yang umumnya telah sesuai dengan kondisi lingkungan alaminya (http://database.deptan.go.id)

Sutjipta (2001) mendefinisikan, agrowisata adalah sebuah sistem kegiatan yang terpadu dan terkoordinasi untuk pengembangan pariwisata sekaligus pertanian, dalam kaitannya dengan pelestarian lingkungan, peningkatan kesajahteraan masyarakat petani.

Agrowisata dapat dikelompokkan ke dalam wisata ekologi (eco-tourism), yaitu kegiatan perjalanan wisata dengan tidak merusak atau mencemari alam dengan tujuan untuk mengagumi dan menikmati keindahan alam, hewan atau tumbuhan liar di lingkungan alaminya serta sebagai sarana pendidikan (Deptan, 2005)

Antara ecotourism dan agritourism berpegang pada prinsif yang sama. Prinsif-prinsif tersebut, menurut Wood, 2000 (dalam Pitana, 2002) adalah sebagai berikut:

  1. Menekankan serendah-rendahnya dampak negatif terhadap alam dan kebudayaan yang dapat merusak daerah tujuan wisata.
  2. Memberikan pembelajaran kepada wisatawan mengenai pentingnya suatu pelestarian.

  3. Menekankan pentingnya bisnis yang bertanggung jawab yang bekerjasama dengan unsur pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan penduduk lokal dan memberikan manfaat pada usaha pelestarian.

  4. Mengarahkan keuntungan ekonomi secara langsung untuk tujuan pelestarian, menejemen sumberdaya alam dan kawasan yang dilindungi.

  5. Memberi penekanan pada kebutuhan zone pariwisata regional dan penataan serta pengelolaan tanam-tanaman untuk tujuan wisata di kawasan-kawasan yang ditetapkan untuk tujuan wisata tersebut.

  6. Memberikan penekanan pada kegunaan studi-studi berbasiskan lingkungan dan sosial, dan program-program jangka panjang, untuk mengevaluasi dan menekan serendah-rendahnya dampak pariwisata terhadap lingkungan.

  7. Mendorong usaha peningkatan manfaat ekonomi untuk negara, pebisnis, dan masyarakat lokal, terutama penduduk yang tinggal di wilayah sekitar kawasan yang dilindungi.

  8. Berusaha untuk meyakinkan bahwa perkembangan pariwisata tidak melampui batas-batas sosial dan lingkungan yang dapat diterima seperti yang ditetapkan para peneliti yang telah bekerjasama dengan penduduk lokal.

  9. Mempercayakan pemanfaatan sumber energi, melindungi tumbuh-tumbuhan dan binatang liar, dan menyesuaikannya dengan lingkungan alam dan budaya.

People want an experience that’s completely different from their daily lives. They want an escape from the stress of traffic jams, cell phones, office cubicles and carpooling! Parents want their children to know how food is grown or that milk actually comes from a cow (not the supermarket shelf!)” (www.farmstop.com)

Di beberapa negara, agritourism bertumbuh sangat pesat dan menjadi alternatif terbaik bagi wisatawan, hal ini disebabkan, agritourism akan membawa seseorang mendapatkan pengalaman yang benar-benar berbeda dari rutinitas kesehariannya. Mereka ingin keluar dari kejenuhan, tekanan kemacetan lalulintas, telepon selular, suasana kantor dan hiruk pikuk keramaian. Orang tua ingin anak-anak mereka dapat mengetahui dari mana sebenarnya makanan itu berasal atau mengenalkan bahwa susu itu dari seekor sapi bukan rak supermarket (www.farmstop.com)

Pada era ini, manusia di bumi hidupnya dipenuhi dengan kejenuhan, rutinitas dan segudang kesibukan. Untuk kedepan, prospek pengembangan agrowisata diperkirakan sangat cerah. Pengembangan agrowisata dapat diarahkan dalam bentuk ruangan tertutup (seperti museum), ruangan terbuka (taman atau lansekap), atau kombinasi antara keduanya. Tampilan agrowisata ruangan tertutup dapat berupa koleksi alat-alat pertanian yang khas dan bernilai sejarah atau naskah dan visualisasi sejarah penggunaan lahan maupun proses pengolahan hasil pertanian. Agrowisata ruangan terbuka dapat berupa penataan lahan yang khas dan sesuai dengan kapabilitas dan tipologi lahan untuk mendukung suatu sistem usahatani yang efektif dan berkelanjutan. Komponen utama pengembangan agrowisata ruangan terbuka dapat berupa flora dan fauna yang dibudidayakan maupun liar, teknologi budi daya dan pascapanen komoditas pertanian yang khas dan bernilai sejarah, atraksi budaya pertanian setempat, dan pemandangan alam berlatar belakang pertanian dengan kenyamanan yang dapat dirasakan. Agrowisata ruangan terbuka dapat dilakukan dalam dua versi/pola, yaitu alami dan buatan (http://database.deptan.go.id)

Selanjutnya agrowisata ruangan terbuka dapat dikembangkan dalam dua versi/pola, yaitu alami dan buatan, yang dapat dirinci sebagai berikut:

      1. Agrowisata Ruang Terbuka Alami

Objek agrowisata ruangan terbuka alami ini berada pada areal di mana kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh masyarakat petani setempat sesuai dengan kehidupan keseharian mereka. Masyarakat melakukan kegiatannya sesuai dengan apa yang biasa mereka lakukan tanpa ada pengaturan dari pihak lain. Untuk memberikan tambahan kenikmatan kepada wisatawan, atraksi-atraksi spesifik yang dilakukan oleh masyarakat dapat lebih ditonjolkan, namun tetap menjaga nilai estetika alaminya. Sementara fasilitas pendukung untuk kenyamanan wisatawan tetap disediakan sejauh tidak bertentangan dengan kultur dan estetika asli yang ada, seperti sarana transportasi, tempat berteduh, sanitasi, dan keamanan dari binatang buas. Contoh agrowisata terbuka alami adalah kawasan Suku Baduy di Pandeglang dan Suku Naga di Tasikmalaya, Jawa Barat; Suku Tengger di Jawa Timur; Bali dengan teknologi subaknya; dan Papua dengan berbagai pola atraksi pengelolaan lahan untuk budi daya umbi-umbian.

      1. Agrowisata Ruang Terbuka Buatan

Kawasan agrowisata ruang terbuka buatan ini dapat didesain pada kawasan-kawasan yang spesifik, namun belum dikuasai atau disentuh oleh masyarakat adat. Tata ruang peruntukan lahan diatur sesuai dengan daya dukungnya dan komoditas pertanian yang dikembangkan memiliki nilai jual untuk wisatawan. Demikian pula teknologi yang diterapkan diambil dari budaya masyarakat lokal yang ada, diramu sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan produk atraksi agrowisata yang menarik. Fasilitas pendukung untuk akomodasi wisatawan dapat disediakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, namun tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada. Kegiatan wisata ini dapat dikelola oleh suatu badan usaha, sedang pelaksana atraksi parsialnya tetap dilakukan oleh petani lokal yang memiliki teknologi yang diterapkan.

Sejarah Kelahiran dan perkembangan Agrowisata

Agritourism bermula dari ecotourism. Ecotourism adalah yang paling cepat bertumbuh diantara model pengembangan pariwisata yang lainnya di seluruh dunia, dan memperoleh sambutan yang sangat serius. Ecotourism dikembangkan di negara berkembang sebagai sebuah model pengembangan yang potensial untuk memelihara sumber daya alam dan mendukung proses perbaikan ekonomi masyarakat lokal. Ecotourism dapat menyediakan alternatif perbaikan ekonomi ke aktivitas pengelolaan sumber daya, dan untuk memperoleh pendapatan bagi masyarakat lokal ( U.S. Konggres OTA 1992).

Agritourism telah berhasil dikembangkan di Switzerland, Selandia Baru, Australia, dan Austria. Sedangkan di USA baru tahap permulaan, dan baru dikembangkan di California. Beberapa Keluarga petani sedang merasakan bahwa mereka dapat menambah pendapatan mereka dengan menawarkan pemondokan bermalam, menerima manfaat dari kunjungan wisatawan, (Rilla 1999). Pengembangan agritourism merupakan kombinasi antara pertanian dan dunia wisata untuk liburan di desa. Atraksi dari agritourism adalah pengalaman bertani dan menikmati produk kebun bersama dengan jasa yang disediakan.

Agrowisata merupakan bagian dari objek wisata yang memanfaatkan usaha pertanian (agro) sebagai objek wisata. Tujuannya adalah untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi, dan hubungan usaha dibidang pertanian. Melalui pengembangan agrowisata yang menonjolkan budaya lokal dalam memanfaatkan lahan, kita bisa meningkatkan pendapatan petani sambil melestarikan sumber daya lahan, serta memelihara budaya maupun teknologi lokal (indigenous knowledge) yang umumnya telah sesuai dengan kondisi lingkungan alaminya.

Potensi objek wisata dapat dibedakan menjadi objek wisata alami dan buatan manusia. Objek wisata alami dapat berupa kondisi iklim (udara bersih dan sejuk, suhu dan sinar matahari yang nyaman, kesunyian), pemandangan alam (panorama pegunungan yang indah, air terjun, danau dan sungai yang khas), dan sumber air kesehatan (air mineral, air panas). Objek wisata buatan manusia dapat berupa falitas atau prasarana, peninggalan sejarah dan budidaya, pola hidup masyarakat dan taman-taman untuk rekreasi atau olah raga.

Objek agrowisata yang telah berkembang dan tercatat dalam basis data Direktorat Jenderal Pariwisata 1994/1995 terdapat delapan propinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Objek agrowisata umumnya masih berupa hamparan suatu areal usaha pertanian dari perusahaan-perusahaan besar yang dikelola secara modern/ala Barat dengan orientasi objek keindahan alam dan belum menonjolkan atraksi keunikan/spesifikasi dari aktivitas lokal masyarakat. Diantara objek agrowisatawisata tersebut seperti berikut:

  1. Kebun Raya Bogor

Kebun Raya Bogor didirikan 18 Mei 1817 yang semula bernama Islands Plantentuin te Buitenzorg. Pengelolaannya kini di bawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoneia (LIPI) yang menitikberatkan pada bidang pendidikan dan penelitian daripada untuk rekreasi. Kebun Raya Bogor dengan luas 87 hektare berfungsi untuk melestarikan tumbuh-tumbuhan secara ex situ (memindahkan tanaman dari tempat asalnya ke tempat baru dengan dibuat sesuai dengan tempat asalnya). Tahun 1995 koleksi Kebun Raya Bogor berjumlah 4.300 jenis tanaman dari Indonesia, kawasan tropis Asia, Austaralia, Amerika, dan Afrika yang penataannya dikelompokkan berdasarkan asal, habitat, dan famili tanaman. Selain itu kebun raya Bogor juga menyedikan pelayanan informasi ilmiah, seperti adanya paket wisata flora siswa bagi pelajar dan mahasiswa. Kebun Raya Bogor merupakan pusat Kebun Raya yang membawahi 3 cabang Kebun Raya, yaitu Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi dan Kebun Raya Eka Karya Bali (LIPI, 2005)

  1. Taman Anggrek Indonesia Permai, Jakarta

Taman ini lokasinya berdekatan dengan Taman Mini indonesia Indah (TMII). Pengunjung dapat menikmati keindahan berbagai jenih anggrek dalam kaveling-kaveling khusus. Taman ini juga menawarkan paket khusus budi daya anggrek bagi mereka yang berminat dan sarana penelitian untuk pengembangan budidaya tanaman anggrek. Selain di Jakarta, Taman Anggrek juga tedapat di daerah Bedugul, Bali yang menjual berbagai jenis anggrek. Pengunjung yang datang juga diberi keranjang dan gunting untuk memetik sendiri bunga yang dipilihnya.

  1. Taman Bunga Nusantara, Cipanas, Jawa Barat

Taman Bunga Nusantara yang dibuka September 1995 dengan luas kawasan 35 hektare. Lahan 25 hektare untuk tanaman hias dan berbagai macam pohon dengan koleksi lebih dari 300 varietas yang dikumpulkan dari berbagai benua. Di taman ini terdapat tempat khusus yang ditanami jenis tanaman tertentu, seperti taman mawar, taman bougenvill, dan taman palem. Pengunjung yang ingin membawa oleh-oleh berupa bunga potong juga dapat membeli di showroom PT Alam Indah Bunga Nusantara yang letaknya bersebelahan. Untuk kegiatan para profesional, pelajar, dan mahasiswa, pihak taman bunga nasional juga menawarkan kegiatan seperti workshop atau seminar.

  1. Taman Buah Mekarsari (TBM), Cileungsi, Jawa Barat.

Taman Buah Mekarsari diresmikan Oktober 1995. Tujuan pembangunan TBM adalah menciptakan kebun hortikultura dengan teknologi canggih sebagai kebun percobaan, kebun produksi, dan objek agrowisata. TBM memiliki lahan 264 hektare dengan rancangan pola tanam menyerupai bentuk daun lamtorogung, yang dianggap sebagai tanaman serba guna dan sebagai pelestari lingkungan hidup. Di TBM juga disajikan cara bertanam buah untuk masa depan yang dikenal dengan istilah tabulampot. Kini TBM mengoleksi 41 famili yang terdiri dari 143 jenis tanaman dengan 455 varietas. Koleksi tanaman tersebut mencakup 30 varietas jeruk, 19 varietas rambutan, 16 varietas belimbing, 28 varietas pisang, 44 varietas durian, dan 27 varietas mangga dengan menerapkan dengan sistem pertanian modern.

  1. Oceanarium

Objek agrowisata perikanan yang terdapat di Indonesia adalah Sea World yang memiliki oceanarium, berlokasi di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Oceanarium ini mulai beroperasi Mei 1994 yang menyajikan kehidupan alam di bawah laut dan aneka ragam hewan laut seperti hiu, ikan pari, penyu, dan ratusan jenis ikan yang dapat dilihat melalui terowongan pada kolam raksasa yang terbuat dari kaca.

  1. Taman Akuarium Air Tawar (TAAT)

Taman Akuarium Air Tawar (TAAT) diresmikan April 1994 berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), TAAT dibangun dengan gedung berbentuk lingkaran yang terdiri dari dua lantai seluas 5.500 M2 dengan atap berbentuk kubah berwarna hijau. Di TAAT terdapat keanekaragaman hayati ikan dan biota air tawar nusantara yang ditempatkan di akuarium geografik, dengan jumlah koleksi 240 buah akuarium dan kolam yang menampung 7.500 ikan yang terdiri dari 450 jenis.

  1. Taman Burung TMII

Taman burung ini berlokasi di TMII Jakarta dengan luas taman 6 hektare dan memiliki 267 jenis burung yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan 16 jenis burung yang bukan asli Indonesia. Tahun 1995 koleksi burung di taman ini mencapai 5.134 ekor. Di taman burung ini terdapat dua rangkaian kubah, yaitu kubah barta yang menjadi tempat jenis-jenis burung dari Indonesia Barat dan kubah timur yang berisi koleksi burung dari kawasan Indonesia Timur. Bahkan terdapat juga auditorium yang menyajikan film tentang burung.

  1. Taman Anggrek Ragunan

Taman anggrek Ragunan (TAR) merupakan aset Pemda DKI Jakarta dengan luas lahan sekitar 5 ha, dikelola oleh Dinas Pertanian DKI Jakarta. Keberadaan TAR menjadi salah satu objek Agrowisata, yang berfungsi sebagai: tempat wisata, tempat berlangsungnya aktivitas agribisnis tanaman anggrek baik dalam bentuk tanaman maupun bunga potong, dan sebagai sarana untuk mempelajari seluk beluk pemeliharaan anggrek. TAR dibagi menjadi 42 kavling yang dimanfaatkan untuk budidaya, pembibitan tanaman anggrek dan bunga potong. Disamping itu, dilengkapi pula dengan kios sarana produksi dan kantor pemasaran. Kavling-kavling anggrek tersebut dikelola oleh para petani anggrek yang tergabung dalam koperasi. Jenis-jenis anggrek yang diusahakan oleh para petani antara lain jenis Dendrobium, Orcidium, Arachnis, Phalaenopsis, serta tanaman hias penunjang lainnya.

  1. Balai Benih Ikan Ciganjur

Balai Benih Ikan Ciganjur merupakan lahan milik Pemda DKI Jakarta dengan luas lebih dari 10 ha. Balai ini dikelola oleh Dinas Perikanan yang kegiatannya, antara lain: pembenihan ikan, pemeliharaan ikan dan secara berkala diadakan atraksi lomba memancing. Selain itu, sebagian lahan ini juga dimanfaatkan oleh para petani ikan yang mengusahakan ikan konsumsi dan ikan hias. Produksi balai benih ikan tidak hanya melayani pembeli lokal, tetapi juga melayani pembeli yang berasal dari luar kota Jakarta. Pengunjung yang datang dapat membeli ikan konsumsi dan ikan hias.

  1. Taman Margasatwa Ragunan

Adalah Kebun Binatang milik Pemerintah DKI Jakarta yang berdiri di atas tanah seluas lebih kurang 135 ha. Di dalamnya terdapat koleksi satwa sebanyak lebih kurang 3.200 ekor. Pada saat ini masih dalam tahap proses penataan dan pembangunan untuk terwujudnya Kebun Binatang yang baik sebagai sarana rekreasi, pendidikan, penelitian, dan konservasi fauna dan flora. Berikut sekilas informasi tentang sejaran keberadaan Kebun Binatang di Jakarta, antara lain: (a) Tahun 1864, Raden Saleh, seorang pelukis Indonesia ternama menghibahkan sebidang tanah seluas 10 hektar di kawasan Cikini kepada pemerintah. Oleh Pemerintah Belanda digunakan sebagai “Lembaga untuk Tanaman dan Satwa”; (b) Tahun 1949, Nama Lembaga untuk Tanaman dan Satwa diganti menjadi “Kebun Binatang Cikini”; (c) Tahun 1964, Dengan makin berkembangnya kota Jakarta, Pemerintah Daerah memindahkan Kebun Binatang Cikini ke kawasan Ragunan Pasar Minggu, dengan nama “Taman Margasatwa Jakarta”; (d) Tahun 1974, Nama Taman Margasatwa Jakarta berubah menjadi “Kebun Binatang Ragunan”. Sejak saat itu secara bertahap dilakukan penataan dan perluasan, sejalan dengan peran dan fungsi Kebun Binatang; (e) Tahun 1998, Berdasarkan Perda No.13 Tahun 1998 nama “Kebun Binatang Ragunan” berubah namanya menjadi “Taman Margasatwa Ragunan”

Dasar Filosofis pengembangan Agrowisata di Dunia

Motivasi agritourism adalah untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi petani. Bagaimanapun, agritourism juga merupakan kesempatan untuk mendidik orang banyak/masyarakat tentang pertanian dan ecosystems. Pemain Kunci didalam agritourism adalah petani, pengunjung/wisatawan, dan pemerintah atau institusi. Peran mereka bersama dengan interaksi mereka adalah penting untuk menuju sukses dalam pengembangan agritourism.

Keuntungan dari pengembangan agritourism bagi petani local dapat dirinci sebagai berikut (Lobo dkk, 1999):

  1. Agriturism dapat memunculkan peluang bagi petani lokal untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan taraf hidup serta kelangsungan operasi mereka;

  2. Menjadi sarana yang baik untuk mendidik orang banyak/masyarakat tentang pentingnya pertanian dan kontribusinya untuk perekoniman secara luas dan meningkatkan mutu hidup;

  3. Mengurangi arus urbanisasi ke perkotaan karena masyarakat telah mampu mendapatkan pendapatan yang layak dari usahanya di desa (agritourism)

  4. Agritourism dapat menjadi media promosi untuk produk lokal, dan membantu perkembangan regional dalam memasarkan usaha dan menciptakan nilai tambah dan “direct-marking” merangsang kegiatan ekonomi dan memberikan manfaat kepada masyarakat di daerah dimana agrotourism dikembangkan.

Sedangkan Manfaat Agritourism bagi pengunjung (Rilla, 1999) adalah sebagai berikut:

  1. Menjalin hubungan kekeluargaan dengan petani atau masyarakat lokal.

  2. Meningkatkan kesehatan dan kesegaran tubuh

  3. Beristirahat dan menghilangkan kejenuhan

  4. Mendapatkan petualangan yang mengagumkan

  5. Mendapatkan makanan yang benar-benar alami (organic food)

  6. Mendapatkan suasana yang benar-benar berbeda

  7. Biaya yang murah karena agrowisata relatif lebih murah dari wisata yang lainnya.

Pengembangan agrowisata diharapkan sesuai dengan kapabilitas, tipologi, dan fungsi ekologis lahan sehingga akan berpengaruh langsung terhadap kelestarian sumber daya lahan dan pendapatan petani serta masyarakat sekitarnya. Kegiatan ini secara tidak langsung akan meningkatkan persepsi positif petani serta masyarakat sekitarnya akan arti pentingnya pelestarian sumber daya lahan pertanian. Pengembangan agrowisata pada gilirannya akan menciptakan lapangan pekerjaan, karena usaha ini dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat pedesaan, sehingga dapat menahan atau mengurangi arus urbanisasi yang semakin meningkat saat ini. Manfaat yang dapat dipeoleh dari agrowisata adalah melestarikan sumber daya alam, melestarikan teknologi lokal, dan meningkatkan pendapatan petani/masyarakat sekitar lokasi wisata (http://database.deptan.go.id)

Selanjutnya Sutjipta (2001) menganggap, agrowisata dapat berkembang dengan baik jika terjadi Tri mitra dan tri karya pembangunan agrowisata yang meliputi, pemerintah sebagai pembuat aturan, rakyat/petani sebagai subyek, dan dunia usaha pariwisata sebagai penggerak perekonomian rakyat

Menurut Afandhi (2005), Pembangunan dan Pengembangan agrowisata bagi dunia usaha dapat dilakukan oleh ketiga pelaku ekonomi yaitu Badan Usaha Milik Negara/ Daerah, Perusahaan Nasional, Koperasi, dan Usaha Perorangan. Ketiga Pelaku ekonomi tersebut harus berdasarkan pola manajemen perusahaan penuh dengan modal yang rasional, sehingga ratio costbenefit dan return on invenstment pat diukur setiap tahun, sedangkan cara atau system pengelolaannya dapat dilakukan secara sendiri atau kerjasama (join venture), bagi hasil (sharing), dan lain-lain dengan prinsip saling menguntungkan.

Adapun tenaga kerja sebagai salah satu kunci keberhasilan pembangunan obyek agrowisata adalah kemampuan pengelola yang terdiri dari tenaga pembina, pelaksana, dan pemandu wisata. Untuk itu penyediaan tenaga managerial dan pemandu agrowisata yang progfesional sesuai dengan bidangnya mutlak diperlukan.

Pola pengelolaan agrowisata yang dikembangkan atau dibangun perlu dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat setempat dalam berbagai kegiatan yang menunjang usaha agrowisata. Dengan keikutsertaan masyarakat di dalam pengembangan agrowisata diharapkan dapat ditumbuhkembangkan interaksi positif dalam bentuk rasa ikut memiliki untuk menjaga eksistensi obyek.

Peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui :

  1. Masyarakat desa yang memiliki lahan di dalam kawasan yang dibangun agar tetap dapat mengolah lahannya sehingga menunjang peningkatan hasil produk pertanian yang menjadi daya tarik agrowisata dan di sisi lain akan mendorong rasa memiliki dan tanggungjawab di dalam pengelolaan kawasan secara keseluruhan.

  2. Melibatkan masyarakat desa setempat di dalam kegiatan perusahaan secara langsung sebagai tenaga kerja, baik untuk pertanian maupun untuk pelayanan wisata, pemandu dan lain-lain. Untuk itu pihak pengelola perlu melakukan langkah-langkah dan upaya utnuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja khusus yang berasal dari masyarakat.

  3. Menyediakan fasilitas dan tempat penjualan hasil pertanian, kerajinan dan cendera mata bagi masyarakat desa di sekitar kawasan, sehingga dapat memperkenalkan khas setempat sekaligus untuk meningkatkan penghasilan. Disamping itu, dapat pula diikutsertakan di dalam penampilan atraksi seni dan budaya setempat untuk disajikan kepada wisatawan.

Pada hakekatnya pengembangan agrowisata mempunyai tujuan ganda termasuk promosi produk pertanian Indonesia, meningkatkan volume penjualan, membantu meningkatkan perolehan devisa, membantu meningkatkan pendapatan petani nelayan dan masyarakat sekitar, disamping untuk meningkatkan jenis dan variasi produk pariwisata Indonesia.

Obyek agrowisata harus mencerminkan pola pertanian Indonesia baik tradisional ataupun modern guna memberikan daya tarik tersendiri bagi pengunjung. Wisatawan. Di lokasi atau di sekitar lokasi dapat diadakan berbagai jenis atraksi/ kegiatan pariwisata sesuai dengan potensi sumber daya pertanian dan kebudayaan setempat. Sampai saat ini, berbagai obyek agrowisata yang potensial relatif belum banyak menarik pengunjung, antara lain karena terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia serta kurangnya promosi dan pemasaran kepada masyarakat luas baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu perlu ditempuh suatu koordinasi promosi antara pengelola dengan berbagai pihak yang berkecimpung dalam bidang promosi dan pemasaran obyek-obyek agrowisata, baik instansi pemerintah maupun biro-biro perjalanan wisata. Hal ini mengingat agrowisata merupakan kegiatan yang tidak berdiri sendiri karena mempunyai lingkup yang luas dan keterkaitan dengan tugas serta wewenang berbagai instansi terkait seperti Departemen Pertanian, Departemen/Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dan instansi terkait lainnya, kalangan usaha serta masyarakat pada umumnya.

Di dalam melakukan pemasarannya perlu dilakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang terkait secara terkoordinasi, mulai dari tingkat perencanaan, pengembangan, pengelolaan, pemasaran sampai dengan pengawasan dan pengendalian. Ditingkat perumusan kebijaksanaan dan pengendalian perlu ditingkatkan peranan panitia kerja agro pusat dan daerah sehingga pelaksanaannya sejalan dengan kebijaksanaan pengembangan sector pertanian dan pariwisata, baik dari aspek lokasi, kawasan kegiatan, maupun penyediaan sarana dan prasarana.

Kontribusi Agrowisata Terhadap Pariwisata Dunia

Pariwisata merupakan industri dengan pertumbuhan tercepat didunia (WTO, 2000), melibatkan 657 juta kunjungan wisata di tahun 1999 dengan US $ 455 Milyar penerimaan ke seluruh dunia. Apabila kondisi tetap stabil, pada tahun 2010 jumlah kunjungan antar negara ini diperkirakan meningkat mencapai 937 juta. Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyatakan bahwa pariwisata as a basic and desirable human activity deserving the praise and encouragement of all peoples and governments. Perserikatan Bangsa-bangsa telah menyetujui suatu metode pengukuran dampak ekonomi pariwisata yang disebut Tourism Satellite Account (TSA). TSA ini merupakan satu-satunya satellite account yang telah disetujui oleh PBB dari berbagai sektor ekonomi lainnya. Indonesia melalui Badan Puisat Statistik dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mulai menerapkan dan mengembangkan TSA pada tahun 2001 yang dikenal dengan istilah Neraca Satelit Pariwisata Nasional (NESPARNAS), dengan hasil secara garis besar diuraikan sebagai berikut.

Bagi Indonesia perkembangan pariwisata tersebut terindikasi dari peningkatan jumlah wisatawan mancanegara sebanyak 4.606.416 (rata-rata hari kunjungan 9.18 hari/ orang) di tahun 1998 meningkat menjadi 5.064.217 orang dengan jumlah hari kunjungan 12.26/orang pada tahun 2000. Besarnya devisa yang diperoleh sector pariwisata pada tahun 2000 sebesar 5.75 milyar US$.

Pada tahun 2000 sektor pariwisata memberikan kontribusi sebsesar Rp. 238,6 triliun atau 9, 27% terhadap produk nasional dan kontribusi pariwisata mencapai 9,38% (Rp. 128,31 triliun) dari total PDB Indonesia sebesar Rp. 1.368 triliun (BPS 2001). Hal menarik yang patut dikemukakan adalah bahwa pencapaian sebesar itu siperoleh melalui peranan investasi kepariwisataan yang hanya mencapai 5,24% dari total investasi nasional. Sementara itu peranan dalan penyediaan lapangan kerja mencapai 7, 36 juta orang atau 8,11 % dari total lapangan kerja nasional sebesar 89,8 juta orang. Demikian juga dapat diungkapkan bahwa penyediaan upah dan gaji dari sector pariwisata mencapai Rp. 40,09 triliun, 9,87% dari penyediaan upah secara nasional sebesar Rp.406 triliun. Selain itu kontribusi pajak tak langsung mencapai 8,29 % dari total pajak tak langsung sebesar Rp. 61 triliun

Sebagai gambaran, Tabel. 1 menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan internasional di seluruh dunia yang dikumpulkan oleh WTO hingga hingga bulan Juni 2002. Dari Tabel. 1 tersebut, terlihat bahwa ada penurunan kunjungan wisatawan internasional yang terjadi pada tahun 2001, terutama di: Amerika (-5,9%), Eropa (-0,6%), Timur Tengah (-3,1%)

Tabel. 1

Jumlah Kunjungan Wisatawan Internasional di Seluruh Dunia

Periode (1999-2001)

Pertumbuhan kunjungan wisatawan akan berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian suatu daerah yang menjadi destinasi pariwisata. Agrowisata tentu saja akan memberikan kontribusi lebih luas lagi, tidak hanya pada sektor pariwisata saja namun juga memberikan kontribusi terhdap sektor pertanian, sangat berbeda dengan model pariwisata yang lainnya. Jika Agrowisata dapat dikembangkan lebih luas lagi di Indonesia (Indonesia adalah negara agraris) niscaya semakin banyak juga kontribusi agrowisata dapat dirasakan oleh masyarakat bawah “Petani”

  1. Faktor-faktor yang berhubungan dengan dinamika Agrowisata

Upaya pengembangan Agrowisata secara garis besar mencakup aspek pengembangan sumberdaya manusia, sumberdaya alam, promosi, dukungan sarana dan kelembagaan (http://database.deptan.go.id). Selanjutnya aspek-aspek tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Sumberdaya Manusia

Sumberdaya manusia mulai dari pengelola sampai kepada masyarakat berperan penting dalam keberhasilan pengembangan Agrowisata. Kemampuan pengelola Agrowisata dalam menetapkan target sasaran dan menyediakan, mengemas, menyajikan paket-paket wisata serta promosi yang terus menerus sesuai dengan potensi yang dimiliki sangat menentukan keberhasilan dalam mendatangkan wisatawan. Dalam hal ini keberadaan/peran pemandu wisata dinilai sangat penting. Kemampuan pemandu wisata yang memiliki pengetahuan ilmu dan keterampilan menjual produk wisata sangat menentukan. Pengetahuan pemandu wisata seringkali tidak hanya terbatas kepada produk dari objek wisata yang dijual tetapi juga pengetahuan umum terutama hal-hal yang lebih mendalam berkaitan dengan produk wisata tersebut.

Ketersediaan dan upaya penyiapan tenaga pemandu Agrowisata saat ini dinilai masih terbatas. Pada jenjang pendidikan formal seperti pendidikan pariwisata, mata ajaran Agrowisata dinilai belum memadai sesuai dengan potensi Agrowisata di Indonesia. Sebaliknya pada pendidikan pertanian, mata ajaran kepariwisataan juga praktis belum diajarkan. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut pemandu Agrowisata dapat dibina dari pensiunan dan atau tenaga yang masih produktif dengan latar belakang pendidikan pertanian atau pariwisata dengan tambahan kursus singkat pada bidang yang belum dikuasainya.

  1. Promosi

Kegiatan promosi merupakan kunci dalam mendorong kegiatan Agrowisata. Informasi dan pesan promosi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui leaflet, booklet, pameran, cinderamata, mass media (dalam bentuk iklan atau media audiovisual), serta penyediaan informasi pada tempat public (hotel, restoran, bandara dan lainnya). Dalam kaitan ini kerjasama antara objek Agrowisata dengan Biro Perjalanan, Perhotelan, dan Jasa Angkutan sangat berperan. Salah satu metoda promosi yang dinilai efektif dalam mempromosikan objek Agrowisata adalah metoda “tasting”, yaitu memberi kesempatan kepada calon konsumen/wisatawan untuk datang dan menentukan pilihan konsumsi dan menikmati produk tanpa pengawasan berlebihan sehingga wisatawan merasa betah. Kesan yang dialami promosi ini akan menciptakan promosi tahap kedua dan berantai dengan sendirinya.

  1. Sumberdaya Alam dan Lingkungan

Sebagai bagian dari usaha pertanian, usaha Agrowisata sangat mengandalkan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan. Sumberdaya alam dan lingkungan tersebut mencakup sumberdaya objek wisata yang dijual serta lingkungan sekitar termasuk masyarakat. Untuk itu upaya mempertahankan kelestraian dan keasrian sumberdaya alam dan lingkungan yang dijual sangat menentukan keberlanjutan usaha Agrowisata. Kondisi lingkungan masyarakat sekitar sangat menentukan minat wisatawan untuk berkunjung. Sebaik apapun objek wisata yang ditawarkan namun apabila berada di tengah masyarakat tidak menerima kehadirannya akan menyulitkan dalam pemasaran objek wisata. Antara usaha Agrowisata dengan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Usaha Agrowisata berkelanjutan membutuhkan terbinanya sumberdaya alam dan lingkungan yang lestari, sebaliknya dari usaha bisnis yang dihasilkannya dapat diciptakan sumberdaya alam dan lingkungan yang lestari.

Usaha Agrowisata bersifat jangka panjang dan hampir tidak mungkin sebagai usaha jangka pendek, untuk itu segala usaha perlu dilakukan dalam perspektif jangka panjang. Sekali konsumen/wisatawan mendapatkan kesan buruknya kondisi sumberdaya wisata dan lingkungan, dapat berdampak jangka panjang untuk mengembalikannya. Dapat dikemukakan bahwa Agrowisata merupakan usaha agribisnis yang membutuhkan keharmonisan semua aspek.

  1. Dukungan Sarana dan Prasarana

Kehadiran konsumen/wisatawan juga ditentukan oleh kemudahan-kemudahan yang diciptakan, mulai dari pelayanan yang baik, kemudahan akomodasi dan transportasi sampai kepada kesadaran masyarakat sekitarnya. Upaya menghilangkan hal-hal yang bersifat formal, kaku dan menciptakan suasana santai serta kesan bersih dan aman merupakan aspek penting yang perlu diciptakan.

  1. Kelembagaan

Pengembangan Agrowisata memerlukan dukungan semua pihak pemerintah, swasta terutama pengusaha Agrowisata, lembaga yang terkait seperti perjalanan wisata, perhotelan dan lainnya, perguruan tinggi serta masyarakat. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator dalam mendukung berkembangnya Agrowisata dalam bentuk kemudahan perijinan dan lainnya. Intervensi pemerintah terbatas kepada pengaturan agar tidak terjadi iklim usaha yang saling mematikan. Untuk itu kerjasama baik antara pengusaha objek Agrowisata, maupun antara objek Agrowisata dengan lembaga pendukung (perjalanan wisata, perhotelan dan lainnya) sangat penting. Terobosan kegiatan bersama dalam rangka lebih mengembangkan usaha agro diperlukan.

Sedangkan faktor-faktor yang berhubungan dengan keberhasilan suatu agrowisata dalam kaitannya dengan atraksi yang ditawarkan sebagai objek wisata, Syamsu dkk, (2001) mengindentifikasikan faktor-faktor tersebut sebagai berikut:

  1. Kelangkaan

Jika wisatawan melakukan wisata di suatu kawasan agrowisata, wisatawan mengharapkan suguhan hamparan perkebunan atau taman yang mengandung unsur kelangkaan karena tanaman tersebut sangat jarang ditemukan pada saat ini.

  1. Kealamiahan

Kealamaiahan atraksi agrowisata, juga akan sangat menentukan keberlanjutan dari agrowisata yang dikembangkan. Jika objek wisata tersebut telah tercemar atau penuh dengan kepalsuan, pastilah wisatawan akan merasa sangat tertipu dan tidak mungkin berkunjung kembali.

  1. Keunikan

Keunikan dalam hal ini adalah sesuatu yang benar-benar berbeda dengan objek wisata yang ada. Keunikan dapat saja berupa budaya, tradisi, dan teknologi lokal dimana objek wisata tersebut dikembangkan.

  1. Pelibatan Tenaga Kerja

Pengembangan Agrowisata diharapkan dapat melibatkan tenaga kerja setempat, setidak-tidaknya meminimalkan tergusurnya masyarakat lokal akibat pengembangan objek wisata tersebut.

  1. Optimalisasi Penggunaan Lahan

Lahan-lahan pertanian atau perkebunan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, jika objek agrowisata ini dapat berfungsi dengan baik. Tidak ditemukan lagi lahan tidur, namun pengembangan agrowisata ini berdampak positif terhadap pengelolaan lahan, jangan juga dieksploitasi dengan semena-mena.

  1. Keadilan dan Pertimbangan Pemerataan

Pengembangan Agrowisata diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, baik masyarakat petani/desa, penanam modal/investor, regulator. Dengan melakukan koordinasi didalam pengembangan secara detail dari input-input yang ada.

  1. Penataan Kawasan

Agrowisata pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan yang mengintegrasikan sistem pertanian dan sistem pariwisata sehingga membentuk objek wisata yang menarik.

Sedangkan menurut Spillane, (1994) untuk dapat mengembangkan suatu kawasan menjadi kawasan pariwisata (termasuk juga agrowisata) ada lima unsur yang harus dipenuhi seperti dibawah ini:

  1. Attractions

Dalam konteks pengembangan agrowisata, atraksi yang dimaksud adalah, hamparan kebun/lahan pertanian, keindahan alam, keindahan taman, budaya petani tersebut serta segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas pertanian tersebut.

  1. Facilities

Fasilitas yang diperlukan mungkin penambahan sarana umum, telekomunikasi, hotel dan restoran pada sentra-sentra pasar.

  1. Infrastructure

Infrastruktur yang dimaksud dalam bentuk Sistem pengairan, Jaringan komunikasi, fasilitas kesehatan, terminal pengangkutan, sumber listrik dan energi, system pembuangan kotoran/pembungan air, jalan raya dan system keamanan.

  1. Transportation

Transportasi umum, Bis-Terminal, system keamanan penumpang, system Informasi perjalanan, tenaga Kerja, kepastian tariff, peta kota/objek wisata.

  1. Hospitality

Keramah-tamahan masyarakat akan menjadi cerminan keberhasilan sebuah system pariwisata yang baik.

Sedangkan untuk pemilihan lokasi wilayah pertanian yang akan dijadikan objek agrowisata perlu dipertimbangkan, di antaranya mempertimbangkan kemudahan mencapai lokasi, karakteristik alam, sentra produksi pertanian, dan adanya kegiatan agroindustri. Pemilihan lokasi juga dapat dilihat berdasarkan karakteristik alam, apakah merupakan dataran rendah atau dataran tinggi, pantai, dan danau/waduk. Pemilihan juga dapat dilakukan dengan melihat potensi daerah seperti sentra produksi pertanian, letak daerah yang strategis, sejarah dan budaya ataupun pemilihan dilakukan dengan melihat potensi agroindustri suatu wilayah (http://lampungpost.com)

Dataran rendah biasanya memiliki karakteristik iklim kering dan biasanya terdapat padang rumput yang luas (stepa) yang cocok untuk dikembangkan usaha peternakan, sedangkan dataran tinggi biasanya memiliki topografi yang berbukit-bukit atau berupa kawasan pegunungan yang sambung-menyambung. Umumnya daerah pegunungan memiliki tanah yang subur dan suhu relatif rendah, sehingga cocok bagi pertumbuhan berbagai jenis tanaman bunga dan sayuran. Untuk wilayah yang memiliki kawasan pantai yang sangat luas dapat dimanfaatkan untuk usaha budi daya perikanan laut dan tambak atau rumput laut. Untuk kawasan yang memiliki danau atau waduk untuk usaha teknik budi daya ikan air tawar dengan menyediakan sarana pemancingan (http://lampungpost.com)

                1. Sisi Positif Dan Sisi Negatif Agrowisata

Keuntungan ini termasuk perluasan kesempatan berusaha bagi masyarakat lokal (diversification of local community), kesempatan investasi kesadaran akan konservasi lingkungan. Lebih lanjut sisi positif dari pengembangan agrowisata dapat dijabarkan sebagai berikut (Deptan, 2005):

  • Melestarikan Sumber Daya Alam

Agrowisata pada prinsipnya merupakan kegiatan industri yang mengharapkan kedatangan konsumen secara langsung ditempat wisata yang diselenggarakan. Aset yang penting untuk menarik kunjungan wisatawan adalah keaslian, keunikan, kenyamanan, dan keindahan alam. Oleh sebab itu, faktor kualitas lingkungan menjadi modal penting yang harus disediakan, terutama pada wilayah-wilayah yang dimanfaatkan untuk dijelajahi para wisatawan. Menyadari pentingnya nilai kualitas lingkungan tersebut, masyarakat/petani setempat perlu diajak untuk selalu menjaga keaslian, kenyamanan, dan kelestarian lingkungannya. Karena agrowisata termasuk ke dalam wisata ekologi (eco-tourism), yaitu kegiatan perjalanan wisata dengan tidak merusak atau mencemari alam dengan tujuan untuk mengagumi dan menikmati keindahan alam, hewan atau tumbuhan liar di lingkungan alaminya serta sebagai sarana pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengaturan dasar alaminya, yang meliputi kultur atau sejarah yang menarik, keunikan sumber daya biofisik alaminya, konservasi sumber daya alam ataupun kultur budaya masyarakat.

  2. Nilai pendidikan, yaitu interpretasi yang baik untuk program pendidikan dari areal, termasuk lingkungan alaminya dan upaya konservasinya.

  3. Partisipasi masyarakat dan pemanfaatannya. Masyarakat hendaknya melindungi/menjaga fasilitas atraksi yang digemari wisatawan, serta dapat berpartisipasi sebagai pemandu serta penyedia akomodasi dan makanan.

  4. Dorongan meningkatkan upaya konservasi. Wisata ekologi biasanya tanggap dan berperan aktif dalam upaya melindungi area, seperti mengidentifikasi burung dan satwa liar, memperbaiki lingkungan, serta memberikan penghargaan/falitas kepada pihak yang membantu melingdungi lingkungan.

  • Mengkonversi Teknologi Lokal

Keunikan teknologi lokal yang merupakan hasil seleksi alam merupakan aset atraksi agrowisata yang patut dibanggakan. Bahkan teknologi lokal ini dapat dikemas dan ditawarkan untuk dijual kepada pihak lain. Dengan demikian, teknologi lokal yang merupakan indigenous knowleadge itu dapat dilestarikan.

Teknologi lokal seperti Talun Kebun atau Pekarangan yang telah berkembang di masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur merupakan salah satu contoh yang bisa ditawarkan untuk agrowisata. Teknologi lokal ini telah terbukti cukup mampu mengendalikan kesuburan tanah melalui pendauran hara secara vertikal. Selain dapat mengefisienkan pemanfaatan hara, teknologi ini juga dapat memanfaatkan energi matahari dan bahan organik in situ dengan baik sesuai dengan tingkat kebutuhan. Dengan demikian, melalui agrowisata kita dapat memahami teknologi lokal kita sendiri, sehingga ketergantungan pada teknologi asing dapat dikurangi.

  • Meningkatkan Pendapatan Petani dan Masyarakat Sekitar

Selain memberikan nilai kenyamanan, keindahan ataupun pengetahuan, atraksi wisata juga dapat mendatangkan pendapatan bagi petani serta masyarakat di sekitarnya. Wisatawan yang berkunjung akan menjadi konsumen produk pertanian yang dihasilkan, sehingga pemasaran hasil menjadi lebih efisien. Selain itu, dengan adanya kesadaran petani akan arti petingnya kelestarian sumber daya, maka kelanggengan produksi menjadi lebih terjaga yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan petani. Bagi masyarakat sekitar, dengan banyaknya kunjungan wisatawan, mereka dapat memperoleh kesempatan berusaha dengan menyediakan jasa dan menjual produk yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan wisatawan.

  • Atraksi wisata pertanian juga dapat menarik pihak lain untuk belajar atau magang dalam pelaksanaan kegiatan budi daya ataupun atraksi-atraksi lainnya, sehingga dapat menambah pendapatan petani, sekaligus sebagai wahana alih teknologi kepada pihak lain. Hal seperti ini telah dilakukan oleh petani di Desa Cinagara, Sukabumi dengan “Karya Nyata Training Centre”. Pada kegiatan magang ini, seluruh petani dilibatkan secara langsung, baik petani ikan, padi sawah, hortikultura, peternakan, maupun perkebunan (http://database.deptan.go.id)

Jika Agrowisata dikembangkan dengan benar, harapan petani untuk dapat meningkat kesejahteraannya bisa terwujud, apa saja harapan petani tersebut? Mosher (dalam Sutjipta, 2001) merinci sebagai berikut:

  1. Pemasaran Hasil Pertanian: diharapkan dengan perkembangnya pariwisata hasil pertanian dapat terserap pada sektor ini.

  2. Teknologi yang dinamis: dengan berkembangnya pariwisata berkembang pula teknologi pertanian yang ada karena tuntutan dunia pariwisata.

  3. Tersedianya sarana produksi
  4. Perangsang produksi pertanian, dengan berkembangnya pariwisata harga produk pertanian diharapkan dapat dihargai cukup layak sehingga gairah petani untuk bekerja semakin meningkat.
  5. Pengangkutan, Insfrastruktur yang dibangun untuk pariwisata juga dapat dimanfaatkan oleh sektor pertanian.

Sebaliknya, kerugian yang ditimbulkan, antara lain penurunan kualitas lingkungan, terjadinya kesenjangan ekonomi serta perubahan sosial budaya yang negatif. Dalam kaitannya dengan pengembangan agrowisata sebagai kerangka pengembangan masyarakat petani pada kehidupan yang lebih baik, maka diperlukan gerakan serentak (Sutjipta, 2001) yang berupa:

  1. Menjaga kelestarian lingkungan: Pengembangan Pariwisata harus memperhatikan kelestarian lingkungan karena jika lingkungan rusak mustahil pariwisata bisa terus berkembang.

  2. Pemanfaatan sumberdaya daya alam secara bijaksana: Sumberdaya alam yang ada bukan untuk dinikmati oleh generasi sekarang saja tetapi untuk anak cucu kita juga, dari sinilah diharapkan kita tidak melakukan exploitasi alam dengan semena-mena.

  3. Keseimbangan antara konsumsi dan produksi: Berproduksi sesuai dengan permintaan pasar, bukan melakukan penawaran secara berlebihan sehingga tercipta kondisi over suplay, jika kondisi ini terjadi maka segala sesuai akan bernilai rendah.

  4. peningkatan Sumber daya manusia: Jika sumberdaya manusia tidak cakap, maka ada potensi dalam waktu panjang SDM yang ada akan tergusur oleh SDM global yang lebih potensi dan kompeten, disinilah diperlukan pengembangan SDM secara terus menerus.

  5. pemberantasan kemiskinan: Program-program yang ditawarkan oleh pemerintah sebaiknya tidak hanya memberikan kemudahan bagi kapitalis tetapi juga sebaiknya memperhatikan masyarakat petani yang sebagian besar tergolong miskin bahkan melarat.

Untuk menilai dampak potensial kegiatan pariwisata, Gree dan Hunter, 1993 (dalam Aryanto, 2003) meneliti tentang dampak negatif pada lingkungan budaya yang dibagi dalam 6 komponen lingkungan yang akan rusak/berubah, yaitu : (1) nilai dan kepercayaan, (2) moral, (3) perilaku, (4) seni dan kerajinan, (5) hukum dan ketertiban, dan (6) sejarah. Hartanto (1997), menambahkan daftar dampak negatif lainnya yang akan terjadi pada Lingkungan Binaan dan Lingkungan Alam, yaitu pada: (1) flora dan fauna, (2) polusi, (3) erosi, (4) sumber daya alam, (5) pemandangan.

  1. Potensi Agrowisata dunia, trend dari waktu ke waktu

Laporan yang dikeluarkan World Tourism Organization (WTO) tahun 1990 (dalam Ariyanto, 2003) menunjukkan adanya kecenderungan dan perkembangan baru dalam dunia kepariwisataan yang mulai muncul pada tahun 1990-an. Kecenderungan ini ditandai oleh berkembangnya gaya hidup dan kesadaran baru akan penghargaan yang lebih dalam terhadap nilai-nilai hubungan antar manusia dengan lingkungan alamnya. Perkebangan baru tersebut secara khusus ditunjukkan melalui bentuk- bentuk keterlibatan wistawan dalam kegiatankegiatan di luar lapangan (out-door), keperdulian akan permasalah ekologi dan kelestarian alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan, penekanan dan penghargaan akan nilai-nilai masyarakat.

Nugroho (1997) menyatakan pula, jenis wisata ini menekankan pada beberapa hal dalam implementasinya, yaitu (1) motivasi pencarian pada sesuatu yang unik/ spesifik dan baru (novelty seeking ) dan yang lebih menantang pada lokasi-lokasi baru untuk jenis atraksi yang diminati; (2) motivasi pencarian pada pengalaman wisata yang berkualitas (quality seeking).

Perubahan kecenderungan wisatawan asing untuk mengunjungi Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) alam ini sesuai dengan The International Ecotourism Society (2000) yang memprediksikan bahwa pada tahun 1999 terdapat lebih dari 633 juta wisatawan di seluruh dunia dan bahwa hingga 2 (dua) dekade ke depan, pertumbuhan jumlah wisatawan ini rata-rata 4,1% tiap tahunnya. Dari pertumbuhan jumlah wisatawan tersebut di atas, pertumbuhan dari ekowisata (termasuk agrowisata) berkisar antara 10-30%.

  1. Potensi pengembangan Agrowisata di Indonesia dan Bali

a). Potensi pengembangan Agrowisata di Indonesia

Menurut Afandhi (2005), Kebijakan umum Departemen Pertanian dalam membangun pertanian bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan tarap hidup petani, peternak, dan nelayan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menunjang pembangunan industri serta meningkatkan ekspor. Untuk itu, usaha diversifikasi perlu dilanjutkan disertai dengan rehabilitasi yang harus dilaksanakan secara terpadu, serasi, dan merata disesuaikan dengan kondisi tanah, air dan iklim, dengan tetap memelihara kelestarian kemampuan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta memperhatikan pola kehidupan masyarakat setempat.

Sejalan dengan kebijaksanaan umum di atas, terlihat bahwa antara pariwisata dan pertanian dapat saling mengisi dan menunjang dalam meningkatkan daya saing produk pariwisata dan produk pertanian Indonesia dalam rangka meningkatkan perolehan devisa dari komoditi ekspor non migas. Sebagai negara agraris, sector pertanian merupakan sector yang dominan dan merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Upaya peningkatan dan penganekaragaman usaha pertanian terus ditingkatkan secara intensif dan terencana, baik yang secara tradisional maupun modern merupakan potensi kuat yang dapat dikembangkan sebagai daya tarik yang dapat dinikmati oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Potensi budidaya pertanian yang dapat dijadikan agrowisata antara lain :

  1. Perkebunan

Suatu kawasan perkebunan yang ideal untuk dapat dimanfaatkan sebagai objek dan daya tarik agrowisata adalah kawasan perkebunan yang kegiatannya merupakan kesatuan yang utuh mulai dari pembibitan sampai dengan pengolahan hasilnya. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa setiap kegiatan dan proses pengusahaan perkebunan dapat dijadikan daya tarik atau atraksi yang menarik bagi wisatawan mulai dari pembibitan, penanaman, pengolahan ataupun pengepakan hasil produksinya. Perkebunan sebagai objek agrowisata terdiri dari perkebunan kelapa sawit, karet, teh kopi, kakao, tebu, dan lain-lain. Pada dasarnya luas suatu perkebunan ada batasnya, namun perkekbunan yang dijadikan sebagai objek agrowisata luasnya tidak dibatasi, dengan kata lain luasnya sesuai izin atau persyaratan objek agrowisata yang diberikan.

Untuk menunjukkan kepada wisatawan suatu perkebunan yang baik dan benar, seyogyanya dalam objek dilengkapi dengan unit pengolahan, laboratorium, pengepakan hasil, sarana dan prasarana.

  1. Tanaman pangan dan Hortikultura

Daya tarik tanaman pangan dan hortikultura sebagai objek agrowisata antara lain kebun bunga-bungaan, kebunbuah-buahan, kebun sayur-sayuran, kebun tanaman obat-obatan/ jamu.

  1. Peternakan

Potensi peternakan sebagai sumber daya wisata antara lain cara tradisional dalam pemeliharaan ternak, aspek kekhasan/ keunikan pengelolaan, produksi ternak, atraksi peternakan dan peternakan khusus seperti bekisar dan burung puyuh.

  1. Perikanan

Sebagai negara kepulauan yang sebagian besar terdiri dari perairan dengan potensi sumber daya ikan yang jenis maupun jumlahnya cukup besar, kegiatan perikanan di Indonesia mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan sebagai obyek agrowisata. Secara garis besar kegiatan perikanan dibagi menjadi kegiatan penangkapan dan kegiatan budidaya, dan kegiatan tersebut merupakan potensi yang dapat dikembangkan menjadi obyek agrowisata seperti budidaya ikan air tawar, budidaya Air Payau (tambak), budidaya laut (kerang, rumput laut, kakap merah, dan mutiara)

Pada dekade terakhir, pembangunan pariwisata di Indonesia maupun di manca negara menunjukkan kecenderungan terus meningkat. Konsumsi jasa dalam bentuk komoditas wisata bagi sebagian masyarakat negara maju dan masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu kebutuhan sebagal akibat meningkatnya pendapatan, aspirasi dan kesejahteraannya.

Preferensi dan motivasi wisatawan berkembang secara dinamis. Kecenderungan pemenuhan kebutuhan dalam bentuk menikmati objek-objek spesifik seperti udara yang segar, pemandangan yang indah, pengolahan produk secara tradisional, maupun produk-produk pertanian modern dan spesifik menunjukkan peningkatan yang pesat. Kecenderungan ini merupakan signal tingginya permintaan akan Agrowisata dan sekaligus membuka peluang bagi pengembangan produk-produk agribisnis baik dalam bentuk kawasan ataupun produk pertanian yang mempunyai daya tarik spesifik.

Hamparan areal pertanaman yang luas seperti pada areal perkebunan, dan hortikultura disamping menyajikan pemandangan dan udara yang segar, juga merupakan media pendidikan bagi masyarakat dalam dimensi yang sangat luas, mulai dari pendidikan tentanig kegiatan usaha dibidang masing-masing sampai kepada pendidikan tentang keharmonisan dan kelestarian alam.

Objek Agrowisata tidak hanya terbatas kepada objek dengan skala hamparan yang luas seperti yang dimiliki oleh areal perkebunan, tetapi juga skala kecil yang karena keunikannya dapat menjadi objek wisata yang menarik. Cara-cara bertanam tebu, acara panen tebu, pembuatan gula pasir tebu, serta cara cara penciptaan varietas baru tebu merupakan salah satu contoh objek yang kaya dengan muatan pendidikan. Cara pembuatan gula merah kelapa juga merupakan salah satu contoh lain dari kegiatan yang dapat dijual kepada wisatawan yang disamping mengandung muatan kultural dan pendidikan juga dapat menjadi media promosi, karena dipastikan pengunjung akan tertarik untuk membeli gula merah yang dihasilkan pengrajin. Dengan datangnya masyarakat mendatangi objek wisata juga terbuka peluang pasar tidak hanya bagi produk dan objek Agrowisata yang bersangkutan, namun pasar dan segala kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian melalui Agrowisata bukan semata merupakan usaha / bisnis dibidang jasa yang menjual jasa bagi pemenuhan konsumen akan pemandangan yang indah dan udara yang segar, namun juga dapat berperan sebagai media promosi produk pertanian, menjadi media pendidikan masyarakat, memberikan signal bagi peluang pengembangan diversifikasi produk agribisnis dan berarti pula dapat menjadi kawasan pertumbuhan baru wilayah. Dengan demikian maka Agrowisata dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru deerah, sektor pertanian dan ekonomi nasional.

Potensi Agrowisata yang sangat tinggi ini belum sepenuhnya dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu, perlu dirumuskan langkah-langkah kebijakan yang konkrit dan operasional guna tercapainya kemantapan pengelolaan Objek Agrowisata di era globalisasi dan otonomi daerah. Sesuai dengan keunikan kekayaan spesifik lokasi yang dimiliki, setiap daerah dan setiap objek wisata dapat menentukan sasaran dan bidang garapan pasar yang dapat dituju. Dalam pengembangan Agrowisata dibutuhkan kerjasama sinergis diantara pelaku yang teribat dalam pengelolaan Agrowisata, yaitu masyarakat, swasta dan pemerintah.

Brahmantyo, dkk (2001) telah melakukan penelitian tentang potensi dan peluang dalam pengembangan pariwisata Gunung Salak Endah, menemukan beberapa potensi alam dapat dimanfaatkan sebagai atraksi objek wisata. Potensi tersebut adalah, Air Terjun Curug Ciumpet, areal perkemahan, lahan pertanian sebagai objek agrowisata, kolam air deras, arena pancing (perikanan darat), peternakan lebah, peternakan kuda, wisata perhutanan dan perkebunan, dan wisata industri pengolahan hasil tanaman kopi.

b). Potensi pengembangan Agrowisata di Bali

Bali itu merupakan daerah yang kaya akan alamnya dan indah bila dipandang secara kasat mata. Nuansa dan panorama indahnya alam Bali itu, mungkin akan semakin menyentak pemandangan anda bila anda bebepergian ke wilayah Tabanan yang terkenal dengan bentangan sawah yang berterasering atau ke kawasan Swiss-nya Bali, Bedugul, atau terus ke Utara di Singaraja menyaksikan hamparan pepohonan cengkeh milik petani- petani dengan diselingi nyiur dan tetumbuhan kopi Robusta dan Arabica (Moruk, 2005)

Bila Wisatawan menyisir perjalanan dari Gianyar dengan Tampak Siringnya, terus ke utara di Bangli yang terkenal dengan bukit Kintamani-nya. Di sana pasti disuguhkan sebuah potret alam asri dan asli dengan gunung dan danau Batur-nya yang sangat menawan. Wisatawan dapat berpetualang menyaksikan kawasan hutan Salak Gula Pasir yang terhampar di wilayah Kabupaten Karangasem di Bali Timur. Itulah sentra-sentra yang ngetrend menjadi objek terhandal bagi para wisatawan pencinta agrowisata. Agrowisata sebenarnya merupakan lahan atau produk terbaru dalam sektor kepariwisataan Indonesia guna memenuhi keperluan wisatawan yang mencintai keindahan alam pertanian, perdesaan, informasi dan teknologi, barang dan jasa yang terbuat dari produk pertanian. Dengan demikian, sangat jelas bahwa agrowisata itu ditunjang penuh oleh eksotiknya keindahan alam, kesuburan tanah, kesejahteraan petani, kebersihan lingkungan sekitar. Makin indah alamnya, subur tanahnya, sejahtera petaninya dengan keberhasilan menerapkan pembangunan pertanian, justru semakin menjadikan suatu kawasan atau daerah sebagai obyek agrowisata yang handal dan berkualitas (Moruk, 2005)

Sudibya (2002) mengindentifikasikan, ecotourism potensial dikembangkan di Bali. Kabupaten Jembrana potensial untuk pengembangan berbagai jenis wisata alam dengan memanfaatkan kawasan Taman Nasional Bali Barat, camping dan trekking dikombinasikan dengan snorkeling di Pulau Menjangan. Kabupaten Buleleng potensial untuk pengembangan berbagai agrowisata mengingat daerah ini memiliki kawasan pertanian yang luas. Berbagai tanaman industri seperti jeruk keprok, tembakau, anggur dan holtikultura bisa dibudidayakan di kabupaten ini. Di Kabupaten Tabanan dapat diintensifkan pengembangan holtikultura dan kebun bunga untuk keperluan hotel dan restoran serta masyarakat umum. Kebun Raya Eka Karya Bali juga dapat ditingkatkan pemanfaatannya, baik untuk atraksi wisata maupun untuk penelitian dan pendidikan.

Kabupaten Bangli potensial untuk pengembangan peternakan sapi, terutama penggemukan (fattening) dan unggas untuk pasokan daging ke hotel dan restoran. Danau Batur dikembangkan sebagai tempat perikanan air tawar, baik untuk keperluan industri pariwisata maupun konsummsi lokal. Pulau Nusa Penida potensial untuk pengembangan penggemukan sapi untuk menghasilkan daging yang berkualitas. Pada prinsfnya, alam Bali memiliki potensi yang begitu besar untuk dikembangkan menjadi ecotourism.

Lebih lanjut Sudibya (2002) menjelaskan, saat ini di Bali sudah ada atraksi wisata yang erat hubungannya dengan prinsip ecotourism, seperti misalnya, arung jeram (whitewater rafting), cruising/sailing, taman burung, taman gajah, taman reptil, taman kupu-kupu, taman anggrek, dan wisata berkuda (horse riding).

Dalam rangka mempercepat penyeimbangan dan keselarasan pembangunan antar wilayah/kawasan Badung Utara dan Badung Selatan telah diupayakan penataan kawasan pertanian khususnya perkebunan yang sangat potensial di wilayah Badung Utara menjadi suatu kawasan agrowisata yang akhirnya dapat menjadi pembangunan industri dan agrobisnis. Untuk mewujudkan hal itu telah pula dilakukan kerja sama dengan beberapa BUMN seperti BTDC untuk mengembangkan tanaman hias dan bunga di wilayah Badung Utara. Sementara untuk merangsang pembangunan sektor pertanian telah diberikan berbagai stimulan baik berupa benih, subsidi pupuk, pemberdayaan lembaga pangan, dan pemberdayaan kelompok wanita tani. Yang lebih mendidik lagi dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah untuk membebaskan/memberi subsidi pajak terhadap PKD, pelaba pura dan tanah masyarakat yang terkena jalur hijau. (Bisnis Bali Online:2003)

Beberapa kawasan yang telah berkembang dan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan agrowisata di Bali (Bapeda Bali, 1995) adalah sebagai berikut:

  1. Kawasan Pertanian Hortikultural di Baturiti Tabanan dan Pancasari Buleleng
  2. Kawasan Perkebunan Rakyat Salak Bali di Sibetan Karangasem

  3. Kawasan Terasering Sawah Jatiluwih Tabanan
  4. Kawasan Perkebunan Kopi di Pupuan Tabanan
  5. Kawasan Petang Badung
  6. Kawasan Kintamani Bangli
  7. Kawasan Peternakan Ayam di Tiingan, Tegak, dan Pempatan

  8. Kawasan Peternakan Sapi Putih di Taro Gianyar
  9. Kawasan Perkebunan Anggur di Seririt dan Grokgak Buleleng, dan

  10. Beberapa Kawasan Perkebunan Milik PD Prov Bali yang berada di Jembrana.

  1. Perkembangan real Agrowisata di Bali, Faktor penghambat, Faktor pendorong berkembangnya Agrowisata.

Wisatawan yang berkunjung ke Bali belakangan ini memiliki kecenderungan tidak sekedar menikmati keunikan sosial budaya tetapi perhatian akan lingkungan yang semakin meningkat (Sudibya, 2002).

Pada hakekatnya setiap ekosistem dengan segala isinya (sumber daya alam fisik dan hayatinya) merupakan atraksi wisata yang dapat dikembangkan untuk objek wisata alam. Semakin beragam kegiatan wisata alam semakin banyak pula membutuhkan atraksi (Fandeli, 2001)

Kecenderungan di atas mengisyaratkan, pariwisata Bali sebaiknya lebih diperkaya lagi dengan bentuk/produk pariwisata yang lainnya, tidak sekedar menampilkan produk yang telah ada. Agrowisata paling mungkin dikembangkan, karena Bali memang memiliki potensi besar sebagai pendorong diversifikasi produk pariwisata sekaligus produk pertanian.

Sedangkan kendala yang harus dicarikan jalan keluar bersama-sama dalam mengelola agrowisata, di antaranya belum siapnya jaringan transportasi ke lokasi, atau belum memadainya fasilitas di tempat tujuan. Kendala lainnya promosi dan pemasaran agrowisata yang masih terbatas, di mana untuk memperkenalkan potensi agrowisata masih terhalang rendahnya dana promosi dan kurangnya sarana promosi. Selain itu kurangnya kesadaran pengunjung akan lingkungan, koordinasi yang belum berkembang, terbatasnya kemampuan manajerial di bidang agrowisata, dan belum adanya peraturan yang lengkap mengenai tata cara pengusahaan agrowisata di Indonesia (http://lampungpost.com)

  1. Posisi Agrowisata dikaitkan dengan Pariwisata Budaya yang dikembangkan di Bali.

Fenomena pariwisata pada hakikatnya adalah kebutuhan naluriah manusia untuk mengetahui, mencari, mempelajari, menemukenali, mengalami, menikmati sesuatu yang tidak ada di tempat tinggalnya, baik yang bersifat alami maupun budaya. Oleh karena itu, pemanfaatan sumber daya alam dan budaya beserta sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan harus dilaksanakan dengan prinsip membangun sekaligus melestarikan.

Kepariwisataan menempatkan kebihnekaan sebagai sesuatu yang hakiki, yang harus ada, dan melalui kebhinekaan tersebut dapat ditumbuhkan pengertian dan saling menghargai di antara sesama manusia, sesama masyarakat, dan sesama bangsa yang selanjutnya membentuk kesadaran bahwa manusia sesungguhnya berderajat sama. Kepariwisataan tidak mepersoalkan perbedaan agama, perbedaan ras, dan perbedaan suku bangsa. Dalam pada itu, kepariwisataan mempunyai hubungan interpedensi dengan pembangunan nasional, dalam arti pembangunan pariwisata dapat mengakselerasikan pembangunan nasional, sebaliknya dinamika pembangunan nasional akan mempengaruhi pula perkembangan pariwisata. Selain itu, kompleksitas kegiatan pariwisata dan sifat pengembangannya yang tidak dapat berdiri sendiri, terkait dengan berbagai sector pembangunan yang mencakup hampir seluruh spectrum pekerjaan, sehingga diperlukan komitmen yang konsisten.

Berdasarkan penalaran di atas, hakikat Pembangunan Kepariwisataan Nasional adalah pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya. Pembangunan Kepariwisataan Nasional dilaksanakan oleh seluruh masyarakat setempat sehingga dapat dirasakan sebagai perbaikan taraf hidup yang berkeadilan sosial. Pembangunan Kepariwisataan Nasional dikembangkan melalui pendekatan kesisteman yang utuh dan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, berencana, bertahap, dan berlanjut; dilakukan oleh dan untuk rakyat dengan menggunakan bahan dan kreativitas dari rakyat; mencakup segenap aspek kehidupan berbangsa yang meliputi geografi, kekayaan alam, kependudukan, ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan; serta senantiasa mengarah kepada semakin kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa disamping semakin tingginya tingkat keamanan dan kesejahteraannya. Kesemuanya itu adalah system pariwisata pada tataran makro.

Adanya kegiatan pariwisata memberikan penghasilan bukan saja kepada mereka yang langsung terlibat, melainkan juga kepada yang lainnya melalui dampak berganda melalui dampak berganda “multiflier efect” yang terjadi baik bersifat fisik maupun non fisik. Akan tetapi, demi kelanjutan dan perkembangannya, kegiatan pariwisata juga menuntut adanya jaminan keamanan dan ketertiban yang memberikan perlindungan, keteraturan, kepastian dan ketenangan. Dengan demikian, pembangunan Kepariwisataan Nasional akan menggugah kesadaran seluruh bangsa Indonesia untuk mengembangkan kemampuan dan aktifitasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keamanan atau memperkuat daya tangkal bangsa.

Tri Hita Karana adalah filosofi dalam pemahaman umat Hindu di Bali berkaitan dengan kepercayaan bahwa alam semesta beserta segala isinya adalah ciptaan Tuhan sekaligus menjadi karunia Tuhan kepada umat manusia untuk memanfaatkannya guna kelangsungan hidup mereka. Tuntunan sastra agama Hindu mengajarkan agar alam semesta senantiasa dijaga kelestarian dan keharmonisannya.Tri Hita Karana merupakan bentuk perangkat tiga jalan menuju kesempurnaan hidup, yaitu: (1) hubungan manusia dengan Tuhan sebagai “atma – jiwa” dituangkan dalam bentuk ajaran agama yang menata pola komunikasi spiritual lewat berbagai upacara persembahan kepada Tuhan. (2) hubungan manusia dengan alam lingkungannya sebagai “angga – badan” tergambar jelas pada tatanan wilayah hunian dan wilayah pendukungnya (pertanian) yang dalam satu wilayah Desa Adat disebut “Desa Pekraman”. (3) hubungan manusia dengan sesamanya sebagai “khaya – tenaga” yang dalam satu wilayah Desa Adat disebut “Krama Desa” atau warga masyarakat adalah tenaga penggerak untuk memadukan “atma” dan “angga”.

Bukti sejarah Bali yang panjang dalam menata dan menjaga lingkungan hidup yang dilandasi oleh filosofi Tri Hita Karana (keselarasan hubungan antara manusia-alam dan Tuhan), memberikan keyakinan yang kokoh pada masyarakat Bali dalam menyikapi kehidupan secara turun temurun.

Falsafah yang menyangkut hubungan antara manusia dan alam sangat dikenal dengan falsafah segara-gunung, merupakan satu gambaran siklus kehidupan yang harus dijaga. Bagaimana gunung dan hutan harus dijaga, karena gunung memberikan air dan hutannya merupakan sistem reservoir alami yang mengatur suply sumber- sumber air dibagian lerengnya. Lereng gunung yang merupakan daerah subur diolah menjadi persawahan terrasering dengan pengaturan sistem tata air yang dinamakan Subak diatur menjadi hukum adat yang harus dipatuhi oleh para petani dan para petani sangat membutuhkan sistem pengairan tersebut. Sistem subak ini telah berjalan berabad-abad dan menjadi bagian penting dalam siklus kehidupan masyarakat Bali.

Kesadaran terhadap pentingnya harmonisasi antara upaya manusia dalam mengolah alam dan hukum alam yang merupakan sebab akibat yang bersifat tetap telah tertanam dalam tradisi masyarakat Bali. Meski Bali merupakan sebuah pulau yang memadai dalam unsur-unsur ekologisnya, termasuk memiliki sistem tata air tersendiri, artinya pengembangan agrowisata sangat relevan dengan konsep Tri Hita Karana yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Bali.

Pembangunan prasarana pariwisata biasanya merangsang investasi lebih jauh, yang membutuhkan ruang wilayah yang lebih luas serta mengubah lingkungan alaminya. Daerah pengembangan wisata di Bali, yang umumnya terdapat di wilayah pesisir, secara umum menimbulkan dampak lingkungan, seperti pengurugan hamparan terumbu karang dan menyebabkan timbulnya sedimentasi di dasar laut. Hal itu menimbulkan dampak yang bersifat sentrifugal (meluas ke arah luar), karena kemudian dibutuhkan sarana dan prasarana jalan yang lebih baik untuk mencapainya.

Perubahan lingkungan tak dapat dihindari juga memberikan dampak pada kondisi sosial dan budaya dari masyarakatnya. Wilayah yang terdesak dengan pedayagunaan sumberdaya alam tak dapat dicegah jika perencanaan dan pembangunan infrastruktur pariwisata tidak pada tempatnya. Ruang dan sumberdaya alam adalah rantai yang menghubungkan aspek sosial budaya dengan lingkungannya.

Sikap dasar tradisi yang lebih bertumpu pada keselarasan hidup kesadarannya lebih merupakan ikatan terhadap ruang yang terkesan statis. Akibat perubahan lingkungan, pengaruh besar main stream modernisme yang mendunia juga mempengaruhi Bali, secara umum terkesan berseberangan dengan nilai-nilai tradisi dan pertemuan keduanya sering menimbulkan benturan-benturan negatif.

Masyarakat modern yang kesadarannya lebih diikat oleh waktu, telah melahirkan pola hidup yang didasari pada pertimbangan efisiensi, efektifitas, sistematis dan terukur secara ekonomis, mau tidak mau akan mempengaruhi secara kuat pola hidup manusia dimasa mendatang. Namun pada kondisi saat ini khususnya yang berada dalam proses transisi yang sebagian besar berada dinegara yang sedang berkembang, filsafat modern hanya diterima kulit luarnya saja dan hanya menyentuh gaya hidup. Pada kondisi tradisional semacam ini, banyak tingkah laku sosial yang membuka peluang buruk terhadap lingkungan hidup.

  1. Aspek Kualitas dari Agrowisata

Indonesia memiliki sumber daya wisata yang amat kaya dengan aset alam, budaya, flora dan fauna dengan ciri khas Asia dan Australia di setiap wilayah perairan dan pulau di Indonesia (Gunawan, 1997). Indonesia tercatat mendapatkan ranking ke-enam pada Top Twenty Tourism Destinations in East dan The Pasific (WTO,1999).

Dalam paradigma lama, pariwisata yang lebih mengutamakan pariwisata masal, yaitu yang bercirikan jumlah wisatawan yang besar/berkelompok dan paket wisata yang seragam (Faulkner B., 1997), dan sekarang telah bergerak menjadi pariwisata baru, (Baldwin dan Brodess, 1993), yaitu wisatawan yang lebih canggih, berpengalaman dan mandiri, yang bertujuan tinggal mencari liburan fleksibel, keragaman dan minat khusus pada lingkungan alam dan pengalaman asli. Dalam usaha pengembangannya Indonesia wajib memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkannya, sehingga yang paling tepat dikembangkan adalah sektor ekowisata termasuk juga agrowisata sebagai pariwisata alternatif yang oleh Eadington dan Smith (1995) diartikan sebagai konsisten dengan nilai-nilai alam, sosial dan masyarakat yang memungkinkan adanya interaksi positif diantara para pelakunya.

Low Choy dan Heillbronn, 1996 (dalam Aryanto, 2003), merumuskan lima faktor batasan yang mendasar dalam penentuan prinsip utama ekowisata, yaitu :

    1. Lingkungan; ekowisata bertumpu pada lingkungan alam, budaya yang belum tercemar
    2. Masyarakat; ekowisata bermanfaat ekologi, social dan ekonomi pada masyarakat.
    3. Pendidikan dan Pengalaman; Ekotourism harus dapat meningkatkan pemahaman akan lingkungan alam dan budaya dengan adanya pengalaman yang dimiliki
    4. Berkelanjutan; Ekotourism dapat memberikan sumbangan positip bagi keberlanjutan ekologi lingkungan baik jangka pendek maupun jangka panjang.
    5. Manajemen; ekotourism harus dikelola secara baik dan menjamin sustainability lingkungan alam, budaya yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan sekarang maupun generasai mendatang.

Karena Agrowisata menganut falsafah dari Ekowisata, maka sangat beralasan, agrowisata dikatakan jalan terbaik untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas.

  1. Aspek Keberlanjutan agrowisata

Pembangunan berkelanjutan pada umumnya mempunyai sasaran memberikan manfaat bagi generasi sekarang tanpa mengurangi manfaat bagi generasi mendatang. Charles Birch dalam Erari K,Ph (1999) membandingkan dunia sekarang ibarat kapal titanic dengan gunung es yang terlihat sebanyak 5 pucuk yang merupakan ancaman bagi kehidupan manusia antara lain : 1) ledakan penduduk, 2) krisis pangan 3) terkurasnya sumberdaya alam diperbaharui 4) pengrusakan lingkungan hidup dan 5) perang. Selanjutnya disebutkan bahwa suatu tuntutan akan perlunya masyarakat yang berkelanjutan, dan panggilan kemanusiaan untuk bertindak sedemikian rupa agar kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya menikmati hidup berkelanjutan di tengah keterbatasan dunia. Hal ini menunjukkan walaupun dunia yang diibaratkan tersebut maka peranan masyarakat untuk memelihara lingkungan demi kehidupan masa mendatang. Dengan demikian bahwa pariwisata berkelanjutan harus bertitik tolak dari kepentingan dan partisipatif masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan wisatawan/pengunjung sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan kata lain bahwa pengelolaan sumberdaya agrowisata dilakukan sedemikian rupa sehingga kebutuhan ekonomi, social dan estetika dapat terpenuhi dengan memelihara integritas cultural, proses ekologi yang esensial, keanekaragaman hayati dan sistem pendukung kehidupan.

Agar agrowisata dapat berkelanjutan maka produk agrowisata yang ditampilkan harus harmonis dengan lingkungan local spesifik. Dengan demikian masyarakat akan peduli terhadap sumberadaya wisata karena memberikan manfaat sehingga masyarakat merasakan kegiatan wisata sebagai suatu kesatuan dalam kehidupannya. Cernea, 1991 (dalam Lindberg and Hawkins, 1995) mengemukakan bahwa partisipasi local memberikan banyak peluang secara efektif dalam kegiatan pembangunan dimana hal ini berarti bahwa memberi wewenang atau kekuasaan pada masyarakat sebagai pemeran social dan bukan subjek pasif untuk mengelola sumberdaya membuat keputusan dan melakukan control terhadap kegiatan –kegiatan yang mempengaruh kehidupan sesuai dengan kemampuan mereka. Adanya kegiatan agrowisata haruslah menjamin kelestarian lingkungannya terutama yang terkait dengan sumberdaya hayati renewable maupun non renewable sehingga dapat menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut.

Agrowisata memungkinkan terhadap kegiatan pariwisata secara langsung memberi akses kepada semua orang untuk melihat, mengetahui, dan menikmati pengalaman intelektual dan budaya masyarakat lokal, dan ini yang akan menjadi ancaman berupa pengambilan secara ilegal pengetahuan tentang sumber daya lokal. Oleh karenanya, perlu upaya perlindungan melalui pemberdayaan masyarakat dalam hal antara lain hak untuk menolak atas pengembangan pariwisata di daerahnya yang tidak berkelanjutan; hak akses atas informasi baik negatif maupun positif; dan akses serta berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.

Untuk mengantisipasi dampak negatif pariwisata, perlu pendekatan daya dukung dalam pengelolaan pariwisata sesuai dengan batas-batas yang dapat diterima. Daya dukung pariwisata dipengaruhi faktor motivasi wisatawan dan faktor lingkungan biofisik lokasi pariwisata. Perspektif daya dukung pariwisata tidak hanya terbatas pada jumlah kunjungan, namun juga meliputi aspek-aspek lainnya seperti kapasitas ekologi (kemampuan lingkungan alam untuk memenuhi kebutuhan wisatawan), kapasitas fisik (kemampuan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan wisatawan), kapasitas sosial (kemampuan daerah tujuan untuk menyerap pariwisata tanpa menimbulkan dampak negatif pada masyarakat lokal), dan kapasitas ekonomi (kemampuan daerah tujuan untuk menyerap usaha-usaha komersial namun tetap mewadahi kepentingan ekonomi lokal).

Dari sisi kebutuhan pariwisata, pendidikan dan pelatihan harus dilakukan untuk melakukan alih teknologi, menghadapi persaingan demi terwujudnya prinsip pariwisata berkelanjutan. Keberhasilan pariwisata berkelanjutan sangat ditentukan tingkat pendidikan masyarakat lokal. Oleh karenanya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat lokal menjadi sasaran dan tujuan yang sangat utama. (Ardiwidjaja: 2003)

Promosi merupakan kesatuan kegiatan yang meliputi: memperkenalkan, menyosialisasikan, dan mengampanyekan. Produk diperkenalkan; peraturan disosialisasikan; prinsip-prinsip keberlanjutan dan nilai-nilai lokal dikampanyekan. Promosi pariwisata berkelanjutan bertujuan meningkatkan kesadaran stakeholder. Menguatkan informasi tentang pariwisata berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran atas seluruh rangkaian kegiatan pariwisata serta dampaknya terhadap lingkungan alam serta budaya. Instrumen yang dapat digunakan antara lain melalui penerapan peraturan serta sanksi-sanksi, promosi melalui media, pemantauan dan menyusun kode etik, serta penyebaran informasi, penelitian serta pendidikan dan pelatihan. (Ardiwidjaja: 2003)

Secara garis besar, indikator yang dapat dijabarkan dari karakteristik berkelanjutan antara lain adalah lingkungan. Artinya industri pariwisata harus peka terhadap kerusakan lingkungan, misalnya pencemaran limbah, sampah yang bertumpuk, dan kerusakan pemandangan yang diakibatkan pembalakan hutan, gedung yang letak dan arsitekturnya tidak sesuai, serta sikap penduduk yang tidak ramah. Dengan kata lain aspek lingkungan lebih menekankan pada kelestarian ekosistem dan biodiversitas, pengelolaan limbah, penggunaan lahan, konservasi sumber daya air, proteksi atmosfer, dan minimalisasi kebisingan dan gangguan visual.

Selain lingkungan, sosial budaya pun menjadi aspek yang penting diperhatikan. Interaksi dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi menyebabkan persentuhan antarbudaya yang juga semakin intensif. Pariwisata merupakan salah satu kegiatan yang memberi kontribusi persentuhan budaya dan antaretnik serta antarbangsa. Oleh karenanya penekanan dalam sosial budaya lebih kepada ketahanan budaya, integrasi sosial, kepuasan penduduk lokal, keamanan dan keselamatan, kesehatan publik. Aspek terakhir adalah ekonomi. Penekanan aspek ekonomi lebih kepada Pemerataan Usaha dan Kesempatan Kerja, Keberlanjutan Usaha, Persaingan Usaha, Keuntungan Usaha dan Pajak, Untung-Rugi Pertukaran Internasional, Proporsi Kepemilikan Lokal, Akuntabilitas. (Ardiwidjaja: 2003)

Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menjadi tema yang kuat dan kontroversial. Kuat karena hampir semua negara di dunia menyetujui tema ini, kontroversial karena tema ini seolah-olah menjadi retorika belaka bagi negara- negara dunia maju.

Lawrence, 1994 (dalam Aryanto, 2003) menuliskan pembangunan berkelanjutan hanya dapat dicapai jika dampak sosial dan dampak lingkungan seimbang dengan tujuan ekonomi yang diharapkan. Dalam hal pariwisata, tidak adanya dampak (zero impact) sebagai akibat dari wisatawan berupa level pencapaian minimum dari dampak negatif perlu direncanakan. Pendekatan manajemen pariwisata berkelanjutan, sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, haruslah didasarkan pula pada prinsip- prinsip global dari pembangunan berkelanjutan. Semua kegiatan pengaturan suatu daerah tujuan seharusnya mempertimbangkan (merupakan) bagian dari nilai pembangunan berkelanjutan.

National Geograpic Online dalam The Global Development Research Center (2002) mendifinisikan pariwisata berkelanjutan sebagai berikut: (1) Pariwisata yang memberikan penerangan. Wisatawan tidak hanya belajar tentang kunjungan (negara/ daerah yang dikunjungi) tetapi juga belajar bagaimana menyokong kelangsungan karakter (negara/ daerah yang dikunjungi) selama dalam perjalanan mereka. Sehingga masyarakat yang dikunjungi dapat belajar (mengetahui) bahwa kebiasaan dan sesuatu yang sudah biasa dapat menarik dan dihargai oleh wisatawan; (2) Pariwisata yang mendukung keutuhan (integritas) dari tempat tujuan. Pengunjung memahami dan mencari usaha yang dapat menegaskan karakter tempat tujuan wisata mengenai hal arsitektur, masakan, warisan, estetika dan ekologinya; (3) Pariwisata yang menguntungkan masyarakat setempat. Pengusaha pariwisata melakukan kegiatan yang terbaik untuk mempekerjakan dan melatih masyarakat lokal, membeli persediaan-persediaan lokal, dan menggunakan jasa-jasa yang dihasilkan dari masyarakat lokal; (4) Pariwisata yang melindungi sumber daya alam. Dalam pariwisata ini wisatawan menyadari dan berusaha untuk meminimalisasi polusi, konsumsi energi, penggunaan air, bahan kimia dan penerangan di malam hari; (5) Pariwisata yang menghormati budaya dan tradisi. Wisatawan belajar dan melihat tata cara lokal termasuk menggunakan sedikit kata- kata sopan dari bahasa lokal. Masyarakat local belajar bagaimana memperlakukan/ menghadapi harapan wisatawan yang mungkin berbeda dari harapan yang mereka punya; (6) Pariwisata ini tidak menyalahgunakan produk. Stakeholder mengantisipasi tekanan pembangunan (pariwisata) dan mengaplikasikan batas-batas dan teknik-teknik manajemen untuk mencegah sindrom kehancuran (loved to death) dari lokasi wisata. Stakeholder bekerjasama untuk menjaga habitat alami dari tempat tempat warisan budaya, pemandangan yang menarik dan budaya lokal; (7) Pariwisata ini menekankan pada kualitas, bukan kuantitas (jumlah). Masyarakat menilai kesuksesan sector pariwisata ini tidak dari jumlah kunjungan belaka tetapi dari lama tinggal, jumlah uang yang dibelanjakan, dan kualitas pengalaman yang diperoleh wisatawan; (8) Pariwisata ini merupakan perjalanan yang mengesankan. Kepuasan, kegembiraan pengunjung dibawa pulang (ke daerahnya) untuk kemudian disampaikan kepada teman-teman dan kerabatnya, sehingga mereka tertarik untuk memperoleh hal yang sama- hal ini secara terus menerus akan menyediakan kegiatan di lokasi tujuan wisata.

Sedangkan Jamieson dan Noble (2000) menuliskan beberapa prinsip penting dari pembangunan pariwisata berkelanjutan, yaitu: (1) Pariwisata tersebut mempunyai prakarsa untuk membantu masyarakat agar dapat mempertahankan kontrol/ pengawasan terhadap perkembangan pariwisata tersebut; (2) Pariwisata ini mampu menyediakan tenaga kerja yang berkualitas kepada dan dari masyarakat setempat dan terdapat pertalian yang erat (yang harus dijaga) antara usaha lokal dan pariwisata; (3) Terdapat peraturan tentang perilaku yang disusun untuk wisatawan pada semua tingkatan (nasional, regional dan setempat) yang didasarkan pada standar kesepakatan internasional. Pedoman tentang operasi pariwisata, taksiran penilaian dampak pariwisata, pengawasan dari dampak komulatif pariwisata, dan ambang batas perubahan yang dapat diterima merupakan contoh peraturan yang harus disusun; (4) Terdapat program-program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan serta menjaga warisan budaya dan sumber daya alam yang ada.

Pariwisata sebagai salah satu sektor pembangunan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan yang telah dicanangkan oleh pemerintah sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Pariwisata yang bersifat multisektoral merupakan fenomena yang sangat kompleks dan sulit didefinisikan secara baku untuk diterima secara universal. Sehingga menimbulkan berbagai persepsi pemahaman terhadap pariwisata, baik sebagai industri, sebagai aktivitas, atau sebagai sistem.

Pariwisata yang melibatkan antara lain pelaku, proses penyelenggaraan, kebijakan, supply dan demand, politik, sosial budaya yang saling berinteraksi dengan eratnya, akan lebih realistis bila dilihat sebagai sistem dengan berbagai subsistem yang saling berhubungan dan mempengaruhi. Dalam kerangka kesisteman tersebut, pendekatan terhadap fungsi dan peran pelaku, dampak lingkungan, peningkatan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat, serta kesetaraan dalam proses penyelenggaraan menjadi semakin penting.

Kecenderungan yang berkembang dalam sektor kepariwisataan maupun pembangunan melahirkan konsep pariwisata yang tepat dan secara aktif membantu menjaga keberlangsungan pemanfaatan budaya dan alam secara berkelanjutan dengan memperhatikan apa yang disebut sebagai pilar dari pariwisata berkelanjutan yaitu ekonomi masyarakat, lingkungan dan sosial budaya. Pembangunan pariwisata berkelanjutan, dapat dikatakan sebagai pembangunan yang mendukung secara ekologis sekaligus layak secara ekonomi, juga adil secara etika dan sosial terhadap masyarakat.

Untuk itu maka perlu diperhatikan bahwa faktor yang menjadi penentu keberhasilan penyelenggaraan pariwisata berkelanjutan. Penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance) yang melibatkan partisipasi aktif secara seimbang antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Selanjutnya berdasarkan konteks pembangunan berkelanjutan di atas, pariwisata berkelanjutan dapat didefinisikan sebagai: pembangunan kepariwisataan yang sesuai dengan kebutuhan wisatawan dengan tetap memperhatikan kelestarian dan memberi peluang bagi generasi muda untuk memanfaatkan dan mengembangkannya.

Ketiga pilar pariwisata berkelanjutan tersebut harus dijabarkan ke dalam prinsip-prinsip operasionalisasi yang disepakati oleh para pelaku (stakeholder) dari berbagai sektor (multisektor). Dengan harapan, kesepakatan dan kesamaan pandang tersebut dapat mewujudkan orientasi pengembangan pembangunan kepariwisataan yang juga sama dan terpadu. Prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan yang dimaksud adalah ”Berbasis Masyarakat”. Tentu saja prinsip-prinsip tersebut paling kental pada agrowisata, selain secara geografis berada di pedesaan juga secara system, langsung menyentuh lapisan masyarakat pada level paling bawah (petani kecil) baik secara langsung maupun tidak langsung.

Prinsip ini menekankan keterlibatan masyarakat secara langsung, terhadap seluruh kegiatan pembangunan pariwisata dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Masyarakat diletakkan sebagai faktor utama, yang memiliki kepentingan berpartisipasi secara langsung dalam pengambilan keputusan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya konservasi serta pemanfaatan sumber daya alam dengan dilandaskan pada opsi pemilikan sendiri sarana dan prasarana pariwisata oleh masyarakat setempat, kemitraan dengan pihak swasta dan sewa lahan atau sumber daya lainnya baik oleh masyarakat maupun kerja sama dengan swasta.

DAFTAR PUSTAKA

About Agritourism at http://www.farmstop.com/aboutagritourism.asp

Agenda 21, 1992, The Travel Tourism Industry; towards Environmentaly Sustainable Development, WTTC, WTO, The Earth Council.

Agricultural Tourism Small Farm Center and Partners Launch Agricultural Tourism Project at http://www.sfc.ucdavis.edu/agritourism/agritour.html

Anonim. 2004. ”Potensi Agrowisata”. Pada http://lampungpost.com/berita.php?id=2004091006350721

Ariyanto. 2003. Ekonomi Pariwisata Jakarta: Pada http://www.geocities.com/ariyanto eks79/home.htm

Aryanto, Rudy. 2003. Environmental Marketing Pada Ekowisata Pesisir: Menggerakan Ekonomi Rakyat Daerah Otonom. P062024264 / S3 / PSL / IPB

Baldwin P. and Brodess D. 1993. Asia’s New Age Travelers. Asia Travel Trade.

Bapeda Bali. 1995. pada http://www.bapeda-bali.go.id

Bisnis Bali Online. 2003. pada http://balipost.com

Brahmantyo, dkk . 2001. “Potensi dan Peluang Usaha dalam Pengembangan Pariwisata Gunung Salak Endah”. Jakarta: LP3M STP Tri Sakti, Jurnal Ilmiah, Vol 5. No. 3 Maret 2001.

Deptan, 2005. “Agrowisata Meningkatkan Pendapatan Petani” pada http://database.deptan.go.id

Erari, K.Ph, 1999. Tanah Kita Hidup Kita. Hubungan Manusia dan Tanah di Irian Jaya Sebagai Persoalan Teologis (Ekotologis Dalam Perspektif Malenesia).

Fandeli, Chafid. 2001. Dasar-dasar Manajemen Kepariwisataan Alam. (Editorial) Yogyakarta: Liberty

Faulkner B. 1997. Tourism development in Indonesia: The “Big Picture” Perspective. Planning Sustainable Tourism. ITB. Bandung

Gunawan M.P. 1997. Tourism in Indonesia: Past, Present and Future. Planning Sustainable Tourism. ITB. Bandung

Jamieson, W. and Noble, A. 2000. A Manual for Community Tourism Destination Management. Canadian Universities Consortium Urban Environmental Management Project Training and Technology Transfer Program, Ca Lindberg, K. 1996. The Economic Impacts of Ecotourism. http://ecotour.csu.edu.au/ecotour/mar1.htm

Lindberg. K. 1991. Policies for Maximizing Nature Tourism Ecological and Economic Benefit. World Resources Institute

Lindberg K. dan Hawkins E.D, 1995. Ekoturisme : Petunjuk Untuk Perencanaan dan Pengelolaan. The Ecotourism Society. North Benington, Vermont.

LIPI. 2005. “Kebun Raya Bogor : Cikal Bakal Perpustakaan Indonesia” pada http://www.lipi.go.id/www/www.cgi?cetak&1111211845

Lobo, R.E., Goldman G.E. and others. 1999. Agricultural Tourism: Agritourism Benefits Agriculture in San Diego County, California Agriculture, University of California.

Nugroho, K., dkk. 1993. Peta areal potensial untuk pengembangan pertanian lahan rawa lebak, rawa pasang surut, dan pantai. Proyek penelitian sumber daya lahan. Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat. Badan Litbang Pertanian. Departemen Pertanian. Bogor.

Pitana, I Gde. 2002. “Pengembangan Ekowisata di Bali”. Makalah Disampaikan pada Seminar Ekowisata di Auditorium Universitas Udayana pada tanggal 29 Juni 2002.

Rilla, E. 1999. Bring the City & County Together. California Coast and Ocean. Vol. 15, No. 2. 10p.

Rudy Aryanto. 2003. “Environmental Marketing Pada Ekowisata Pesisir: Menggerakan Ekonomi Rakyat Daerah Otonom”. Institut Pertanian Bogor: Program Pasca Sarjana / S3, Makalah Pengantar Falsafah Sains (PPS702)

Spillane, James.1994. Ekonomi Pariwisata, Sejarah dan prospeknya.Yogyakarta: Kanisius.

Sudibya, Bagus. 2002. “Pengembangan Ecotourism di Bali: Kasus Bagus Discovery Group”. Makalah disampaikan pada Ceramah Ecotourism di Kampus STIM-PPLP Dhyana Pura, Dalung, Kuta pada tanggal 14 Agustus 2002.

Sutjipta, I Nyoman. 2001. Agrowisata.Magister Manajemn Agribisnis:Universitas Udayana.(Diktat)

Syamsu dkk. 2001. “Penerapan Etika Perencanaan pada kawasan wisata, studi kasus di kawasan Agrowisata Salak Pondoh, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta”. Jakarta: LP3M STP Tri Sakti, Jurnal Ilmiah, Vol 5. No. 3 Maret 2001.

The International Ecotourism Society at http://www.ecotourism.org

Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian Vol.24 No.1,2002 pada http://www.pustaka-deptan.go.id/publ/warta/w2419.htm

World Tourism Organization. 2000.Tourism Trends. Madrid

Promoting responsible travel. Missouri Department of Agriculture: Ag Business Development Division 1616 Missouri Boulevard. At www.sustainabletravelinternational.org

CURRICULUM VITAE

I Gusti Bagus Rai Utama

Date of Birth: October 10, 1970

Occupation: Lecturer

Marital Status: Married

Nationality: Indonesian

Address: Perum Multi Permai IV/11

Kelurahan Sading, Mengwi

Badung, Bali 80351

Phone 081805580971

Email: raiutama@yahoo.com.au

Website:www.lintasdhyanapura.com, and www.dhyanapura.ac.id

Blog: www.raiutama.blogsource.com

EDUCATION:

  • University of Udayana (UNUD), Bali, Master Management in Agribusiness (MMA in Firm Management)
  • University of Mahasaraswati (UNMAS), Bali, Bachelor of Art in Economics (SE in Economic and Development Study)
  • Institute of Management and Computer (IMKI), Yogjakarta
  • Tourism College (PPLP) of Dhyana Pura, Denpasar

WORK HISTORY:

Lecturer for Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Dhyana Pura (College of Management), Jl. Dhyana Pura, Br.Tegal Jaya, Dalung, Kuta, Badung-Bali. Telp. 0361-426426,51

Subjects: Computer Applications, Economic Tourism, Research method, and Introduction to Business.

http:www.lintasdhyanapura.com for download my articles

Did you like this? Share it:
perkembangan teknologi Jul 28

MAKALAH

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

JUDUL :

DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI”

OLEH :

Laila Qodriyah

Mas Andito Kurniawan

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT, Rasullulah SAW, tiada kata yang mampu menggambarkan keindahan hati dan jiwamu serta segala tuntunan dan safaa’at yang diberikan hingga akhir hayat nanti.

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas kelompok dalam rangka memenuhi salah satu materi pembelajaran untuk memperoleh nilai terbaik pada mata kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bina Darma Palembang. Dalam penulisan makalah ini, kami membahas sebuah masalah yang berjudul “DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI”

Namun, kami menyadari masih banyak kekurangan, baik mengenai materi maupun sistematika penulisan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah kami dimasa yang akan datang. Dan pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada yang terhormat :

  1. Miss Anita Trisiah, S.Pd., M.Sc. Selaku Dosen pengajar mata kuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi.
  2. Orang tua kami tercinta, yang telah memberikan fasilitas dan akomodasi dalam pembuatan makalah ini.

  3. Teman kelompok, untuk semua sumbangsih dan kerjasamanya.

  4. Teman-teman kelas IK5, yang kritis tidak etis namun memberi inspirasi.

  5. Mamang warnet Plaju, yang telah memberi potongan harga print.

Palembang, Januari 2010

Kelompok 7,

DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF MEDIA INTERNET

1.Dampak Positif

Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon ( baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan.

Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet. Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju.

‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.

Dampak Positif:

1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.

2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.

3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.

4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.

5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain .

6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan

Dampak Negatif

1. Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

2. Violence and Gore Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

3. Penipuan Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.

4. Carding Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.

5. Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

6. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).

7. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.

8. Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).

9. Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut. Jadi internet tergantung pada pemakainya bagaimana cara mereka dalam menggunakan teknologi itu, namun semestinya harus ada batasan-batasan dan norma-norma yang harus mereka pegang teguh walaupun bersentuhan dengan internet atau di dalam dunia maya

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF MEDIA KOMPUTER

Teknologi media komunikasi memang memberi kemudahan dalam hidup kita. Kita tidak perlu lagi membuang waktu, biaya dan tenaga yang besar hanya untuk berkomunikasi dengan orang lain dimanapun mereka berada. Akan tetapi, setiap hal atau benda pasti memiliki nilai positif dan negatifnya. Dibalik semua keuntungan yang kita dapat dari teknologi media komunikasi seperti komputer, tentu saja ada dampak negatif yang timbul dari penggunaannya.

Melalui media komputer, seseorang dapat mengakses berbagai sarana seperti program office, design, movie, games, dan internet. Begitu dahsyatnya kelebihan, kemudahan, dan kesenangan yang ditawarkan oleh sarana-sarana tersebut, ternyata dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dalam penggunaan komputer. Diantaranya adalah dampak sosial dan dampak bagi kesehatan. Berikut adalah uraiannya:

I. DAMPAK SOSIAL DAN PSIKOLOGIS

1. Addiction

D

ampak negatif lainnya adalah addiction atau ketergantungan. Media komputer memiliki kualitas atraktif yang dapat merespon segala stimulus yang diberikan oleh penggunanya. Terlalu atraktifnya media tersebut, membuat penggunanya seakan-akan menemukan dunianya sendiri yang membuatnya terasa nyaman dan tidak mau melepaskannya. Ketika kita berada di hadapan komputer yang tidak tersambung internet kita bisa melakukan apa saja seperti curhat dengan menuliskannya di microsoft word, menumpahkan kemampuan dan bakat menggambar atau design kita di program paint atau photoshop, apabila sedang dilanda stress, kita bisa menggunakan komputer sebagai pelepas stress dengan bermain games yang ada.

SOLUSI:

Addiction dapat ditanggulangi atau diminimalisasikan dengan adanya bantuan dari lingkungan dan orang-orang sekitar kita, yang dapat menyadarkan pengguna addict tersebut dengan menawarkan kegiatan lain yang lebih menarik dari pada yang ditawarkan oleh komputer. Serta memberikan motivasi untuk memperbanyak kegiatan di luar rumah (menyibukkan diri) seperti olahraga, traveling, bersosialisasi dengan teman, maka akan lebih sedikit waktu yang dihabiskan di depan komputer.

2. Violence and Gore

Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan pada komputer. Karena segi isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan berbagai macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang menunjukan kekejaman dan kesadisan. Studi eksperimental menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara bermain permainan komputer dengan tingkat kejahatan di kalangan anak muda, khususnya permainan komputer yang banyak memuat unsur kekerasan dan pembunuhan. Bahkan ada sebuah penelitian yang menunjukkan bahwa games yang di mainkan di komputer memiliki sifat menghancurkan yang lebih besar dibandingkan kekerasan yang ada di televisi ataupun kekerasan dalam kehidupan nyata sekalipun. Hal ini terjadi terutama pada anak-anak. Mereka akan memiliki kekurangan sensitivitas terhadap sesamanya, memicu munculnya perilaku-perilaku agresif dan sadistis pada diri anak, dan bisa mengakibatkan dorongan kepada anak untuk bertindak kriminal seperti yang dilihatnya (meniru adegan kekerasan).

SOLUSI:

Dampak negatif tersebut dapat diminimalisasi dengan adanya peran serta dari orang tua. Pertama-tama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan computer dan internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan computer dan internet berarti pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaannya. Selanjutnya orang tua harus dapat mengontrol dan memantau sejauh mana penggunaan komputer dan internet pada anak-anaknya. Seperti memasang software yang dirancang khusus untuk melindungi ‘kesehatan’ anak. Misalnya saja program nany chip atau parents lock yang dapat memproteksi anak dengan mengunci segala akses yang berbau seks dan kekerasan. Mengatur peletakkan komputer di ruang publik rumah, seperti perpustakaan, ruang keluarga, dan bukan di dalam kamar anak. Memberikan batasan waktu dan jadwal dalam penggunaan komputer. Sehingga anak akan cenderung lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan komputer dan internet.

3. Pornografi

Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Begitu banyak situs-situs pornografi yang ada di internet, meresahkan banyak pihak terutama kalangan orang tua yang khawatir anak-anaknya akan mengonsumsi hal-hal yang bersifat porno. Di internet terdapat gambar-gambar pornografi yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. Ironisnya, ada situs-situs yang memang menjadikan anak-anak sebagai target khalayaknya. Mereka berusaha untuk membuat situs yang kemungkinan besar memiliki keterkaitan dengan anak-anak dan sering mereka jelajahi. Situs perusahaan kartun Amerika Walt-Disney adalah salah satu situs yang sering dikunjungi anak-anak yaitu disney.com. Maka para pencipta situs porno pun berusaha membangun situs mereka terkait dengan situs tersebut. Caranya adalah dengan membuat nama yang mirip dengan nama situs tersebut yaitu dinsey.com. Ketidaktelitian anak-anak pun dijadikan tameng mereka untuk memasarkan produk murahannya. Terbalik saja menuliskan satu huruf dapat membuat anak-anak tersebut masuk ke dalam situs porno yang tidak selayaknya mereka lihat dan konsumsi.

SOLUSI:

Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif dari pornografi tersebut tidak jauh berbeda dengan solusi untuk meminimalisasi dampak negatif dari kekejaman dan kesadisan. Dalam hal ini, Pertama-tama, orangtualah yang seharusnya mengenalkan computer dan internet pada anak, bukan orang lain. Mengenalkan computer dan internet berarti pula mengenalkan manfaatnya dan tujuan penggunaannya. Selanjutnya orang tua harus dapat mengontrol dan memantau sejauh mana penggunaan komputer dan internet pada anak-anaknya. Seperti memasang software yang dirancang khusus untuk melindungi ‘kesehatan’ anak. Misalnya saja program nany chip atau parents lock yang dapat memproteksi anak dengan mengunci segala akses yang berbau seks dan kekerasan. Mengatur peletakkan komputer di ruang publik rumah, seperti perpustakaan, ruang keluarga, dan bukan di dalam kamar anak. Memberikan batasan waktu dan jadwal dalam penggunaan komputer. Sehingga anak akan cenderung lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan komputer dan internet.

4. Antisocial Behavior

Salah satu dampak yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan komputer adalah antisocial behavior. Dimana pengguna komputer tersebut tidak lagi peduli kepada lingkungan sosialnya dan cenderung mengutamakan komputer. Selain itu, pengguna komputer tersebut tidak peduli lagi apa yang terjadi disekitarnya, satu-satunya yang dapat menarik perhatiannya hanyalah komputer saja. Orang akan menjadi lebih jarang berinteraksi dengan lingkungan di sekitarnya, sehingga kemampuan interpersonal dan emosionalnya tidak berkembang secara optimal. Hasil penelitain Stonford Institution for The Quantitative of Society menyimpulkan bahwa semakin sering seseorang menggunakan internet, maka semakin kurang kontaknya dengan lingkungan sekitar (dalam Suara Pembaharuan, 2/9/2001). Lama kelamaan, seseorang akan sulit menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan orang-orang disekitarnya. Bila hal tersebut tidak segera ditanggulangi akan menumbulkan dampak yang sangat buruk, yang dimana manusia lama kelamaan akan sangat individualis dan tidak akan ada lagi interaksi ataupun sosialisasi.

SOLUSI:

antisocial behavior dapat ditanggulangi atau diminimalisasikan dengan menciptakan kesadaran dari diri sendiri akan dampak buruk dari antisocial behavior dan mulai memperbanyak kegiatan di luar rumah dengan keuarga atau teman-teman, seperti olahraga bersama, traveling, hang out bersama teman, dll. Dengan begitu seseorang akan merasakan bahwa sosialisasi dengan sesamanya merupakan suatu kebutuhannya selain kebutuhannya akan komputer.

II. DAMPAK BAGI KESEHATAN

1. RSI (Repetitive Strain Injury)

R

SI (Repetitive Strain Injury) atau istilah lainnya repetitive stress injury, adalah cedera atau kerusakan yang terjadi pada otot atau jaringan syaraf tubuh lainnya karena melakukan sesuatu secara berulang-ulang dan berlangsung selama bertahun-tahun. Sehingga hal ini menyebabkan nyeri pada otot-otot dan jaringan syaraf yang terkait, dan dalam waktu lama, dapat menyebabkan cacat. Faktor penyebab RSI yang paling umum adalah penggunaan keyboard dan mouse komputer selama berjam-jam atau bekerja didepan komputer yang tidak tertata dengan benar.

SOLUSI:

  • Menghentikan Pekerjaan. Hentikan yang sedang Anda kerjakan begitu Anda merasa sakit, karena kebanyakan penderita RSI sebetulnya menyadari ketika mereka mulai merasa sakit.
  • Posisi tangan. Jangan sampai pergelangan tangan terbebani dengan berat tangan Anda. Sudah harus mengetik, masih dibebani lagi dengan beban tambahan.
  • Posisi tubuh ideal. Lutut kaki membentuk posisi 90 derajat, punggung tersandar di sandaran kursi, tangan tertopang sampai siku, monitor berada di ketinggian yang sama dengan mata Anda.
  • Olahraga. Ini dapat sangat membantu Anda. Tidak berarti Anda harus ikut fitness, cukup berdiri dan berjalan-jalan sedikit sambil melemaskan pergelangan tangan, – yang penting hanyalah bahwa Anda melakukannya secara rutin.
  • Untuk mouse. Solusi paling jitu untuk mengatasi rasa sakit karena menggunakan mouse adalah dengan memanfaatkan tangan kanan dan kiri untuk menggunakan mouse. Memang akan butuh waktu beberapa hari untuk membiasakannya.
  • Untuk keyboard. Gunakan layout keyboard Dvorak yang bisa membantu para penderita RSI karena layout tombol-tombolnya lebih nyaman diakses daripada layout standar. Anda bisa merubah seting Windows/Linux agar bisa meggunakan layout ini.

2. Berbagai nyeri dan gangguan lainnya

P

enelitian yang sudah dilakukan menyimpulkan bahwa penggunaan komputer secara berlebihan dapat mengakibatkan berbagai nyeri dan gangguan lainnya. Seperti menderita nyeri kepala, nyeri otot, dan tulang terutama bahu, pergelangan tangan, leher, punggung, dan pinggang bagian bawah. Selain itu, penggunaan komputer juga dapat mengakibatkan penyakit lain seperti kesemutan, badan bengkak, anggota badan kaku, sakit ginjal, mata merah, berair, nyeri, dan bahkan ganguan penglihatan.

Posisi tubuh, posisi peralatan komputer, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi kesehatan, keselamtan, dan kenyamanan saat berkerja dengan komputer.

SOLUSI:
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian ketika bekerja dengan komputer. Penelitian telah mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan keselamatan.

Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk terhindar resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut:

a. Aturlah posisi tubuh saat berkerja dengan komputer sehingga merasa aman.

b. Aturlah posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman.

c. Jangan menahan buang air kecil karena terlalu asyik berkerja dengan komputer.

d. Sesekali gerakanlah badan untuk megurangi ketegangan otot dan pikiran.

e. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk relaksasi mata.

Mengatur Posisi Tubuh

Posisi tubuh saat berkerja dengan komputer sangat berpengaruh pada kesehatan. Berikut adalah posisi tubuh yang tepat, ketika menggunakan komputer:

a) Posisi kepala dan leher harus tegak dengan wajah menghadap langsung kelayar monitor. Leher tidak boleh membungkuk atau mengadah karena hal ini dapat menyebabkan sakit pada leher.

b) Posisi punggung yang baik saat menggunakan komputer adalah posisi punggung yang tegak, tidak miring ke kiri atau ke kanan, tidak membungkuk dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang. Untuk mendapatkan posisi punggung yang baik, seharusnya ditunjang dengan tempat duduk yang baik dan nyaman.

c) Posisi pundak yang baik adalah posisi pundak yang tidak terlalu terangkat dan tidak terlalu ke bawah. Bila otot-otot di bahu masih tegang, ini berarti posisi pundak belum benar.

d) Posisi lengan yang baik adalah apabila dapat mengetik dan menggunakan mouse yang nyaman. Masing-masing orang mempunyai posisi nyaman tersendiri. Posisi lengan yang baik adalah bila tangan berada disamping badan, dan siku membentuk sudut yang lebih besar dari 90 derajat.

e) Posisi kaki pada saat bekerja dengan komputer, kaki harus dapat diletakan di lantai atau sandaran kaki dengan seluruh tapak kaki menyentuh lantai dan siku yang membentuk sudut tidak kurang dari 90 derajat.

Bagian-bagian dari teknologi informasi yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kerja

Monitor

Monitor komputer pada umumnya menggunakan tabung gambar (CRT) yang dapat menyebabkan intensitas cahaya yang dipancarkan oleh monitor cukup tinggi untuk diterima oleh retina mata manusia. Oleh karena itu, bagian dari perangkat ini harus memiliki layar anti radiasi, agar mata terhindar dari kerusakan karena radiasi sinar cahaya dari computer. Untuk mengurangi keluhan pada mata, ada beberapa layar monitor yang perlu diperhatikan.

a. Harus meletakan monitor sedemikian rupa diruangan sehingga layar monitor tidak memantulkan cahaya dari sumber cahaya lain.

b. Letakanlah monitor lebih rendah dari garis hoizontal mata, agar tidak mengadah atau menunduk.

c. Aturlah cahaya monitor agar tidak terlalu terang dan gelap

d. Sering-seringlah mengedipkan mata untuk menjaga agar mata tidak kering.

e. Sesekali memandang jauh ke luar ruangan.

CPU ( Central Processing Unit )

Bagian dari perangkat komputer ini tidak boleh langsung bersentuhan dengan tangan (basah) karena aliran listrik yang ada pada CPU dapat menyetrum manusia.

Kabel Komputer

Bagian dari perangkat komputer ini harus dihindari dari air, karena dapat menyebabkan korsleting. Korsleting ini dapat mengakibatkan hubungan arus listrik yang dapat menyebabkan kebakaran.

Keyboard

Penelitian menunjukan bahwa posisi keyboard merupakan salah satu faktor penyebab nyeri otot dan persendian. Penyebab nyeri otot dan tulang yang disebabkan oleh keyboard adalah penggunaan jari-jari tertentu saja dalam waktu yang lama. Hal ini terutama apabila sedang bermain game.

3. Computer Anxiety

Computer anxiety adalah gejala-gejala yang menunjukkan ketakutan terhadap media komunikasi bernama komputer. Gejala ini juga dikenal dengan sebutan cyberphobia atau computerphobia. Gejala ini menimpa sepertiga populasi orang dewasa, diantaranya menderita kasus parah seperti vertigo (sakit kepala yang berlebihan) dan berkeringat dingin. Penyebab cyberphobia atau computerphobia bervariasi mulai dari ketakutan akan menekan tombol yang salah pada komputer, takut akan dampak negatif dari komputer itu sendiri, takut akan kesalahan dirinya yang bisa mengakibatkan komputer rusak, hingga kehilangan kendali yang biasanya dialami oleh para pengguna komputer yang tidak mengerti komputer secara teknik ketika menghadapi masalah kompleks yang berhubungan dengan teknis komputer. Sederhananya, bisa kita lihat pada diri kita sendiri yang suka ketakutan untuk memasukkan flash disk orang lain ke dalam komputer kita karena takut flash disk-nya mengandung virus. Atau ketika komputer kita tiba-tiba hang atau tidak melaksanakan perintah seperti yang kita arahkan maka kita akan panik terjadi apa-apa pada komputer kita. Ketakutan-ketakutan semacam itu bila terus dibiarkan akan menumpuk dan berakumulasi menjadi cyberphobia atau computerphobia. Biasanya orang dengan kemampuan matematika yang rendah sering sekali terkena cyberphobia atau computerphobia ini.

SOLUSI:

Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut, adalah dengan memperbanyak membaca buku-buku terutama yang berkaitan dengan teknis komputer. Selain itu, memperbanyak melakukan praktek secara langsung dalam aplikasi komputer, karena dengan terbiasa menggunakan komputer, maka ketakutan-ketakutan akan masalah yang sering terjadi pada saat menggunakan komputer akan teratasi atau dapat di minimalisasi.

III. DAMPAK BAGI PENDIDIKAN

1. Malas belajar dan mengerjakan tugas

Penggunaaan komputer juga menimbulkan dampak negatif dalam dunia pendidikan. Seseorang terutama anak-anak yang terbiasa menggunakan komputer, cenderung menjadi malas karena mereka menjadi lebih tertarik untuk bermain komputer dari pada mengerjakan tugas atau belajar. Dampak lainnya yaitu anak-anak mengalami kesulitan dalam tulisan tangan, karena mereka menjadi lebih banyak berkutat dan lebih akrab dengan mengetik daripada menulis tangan. Selain itu anak-anak juga menjadi malas untuk menulis atau menggambar secara manual. Mereka lebih memilih untuk mengambar dengan menggunakan komputer karena dengan menggunakan komputer sangat mudah untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan, hanya dengan satu dua klik-an saja, kita sudah dapat menggambar dan mewarnai dengan sempurna.

SOLUSI:

Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut yaitu dengan memaksimalkan peran serta orang tua dalam memberikan perhatian, pengertian dan membimbing anak-anak dalam belajar dan bermain. Sehingga bila anak-anak dirasa sudah berlebihan dalam menggunakan komputer orang tua bisa segera membatasi dan mencegah terjadinya ketergantungan.

2. Perubahan Tulisan Tangan

Dengan kemudahan dan kepraktian yang diberikan oleh komputer, terutama dalam hal menuliskan suatu text, membuat seseorang cenderung memilih untuk mengetik daripada harus menulis secara manual. Akibatnya, lama kelamaan seseorang akan mengalami perubahan tulisan, dari yang dulunya rapih, sampai akhirnya menjadi tulisan yang berantakan dan sulit dibaca, Hal tersebut karena mereka tidak lagi terbiasa untuk menulis secara manual.

SOLUSI:

Solusi untuk meminimalisasi dampak negatif tersebut yaitu dengan menyeimbangkan antara penggunaan tulisan manual dengan mengetik di komputer. Cobalah untuk tidak hanya mengandalkan komputer untuk membuat suatu text, karena perlu disadari bahwa tidak selamanya kita dapat mengandalkan teknologi. Teknologi hanyalah seperangkat alat yang bisa saja tiba-tiba terjadi kerusakan ataupun error, yang dimana pada saat itu kita tidak dapat lagi mengandalkannya, sehingga kita juga harus dapat menyeimbangkan antara penggunaan secara manual dengan penggunaan teknologi.

Did you like this? Share it:
seni dan tradisi luhur Jul 28

SENI BUDAYA DAN TRADISI LUHUR


Salah satu seni-budaya warisan nenek moyang kita yang dulu sangat populer dan dinanti-nanti kehadirannya oleh masyarakat baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan: kesenian Wayang Kulit kini tampak berjuang keras mempertahankan eksistensinya.


Lambat laun jumlah penggemarnya pun mulai berkurang-tak sebanyak dulu lagi. Memang ada banyak faktor penyebab berkurangnya animo masyarakat terhadap seni Wayang Kulit ini, salah satunya adalah munculnya dunia hiburan produk asing yang telah menjarah seluruh pelosok wilayah di Indonesia ini

.
Tak hanya di kota-kota metropolitan bahkan di dusun-dusun terpencil pun sudah bisa kita rasakan pengaruh Power Rangers, Pokemon, Terminator, Rambo, Superman, Batman dan sebagainya, menggantikan kehadiran tokoh-tokoh pewayangan seperti Puntadewa, Werkudoro, Janaka, Sri Raja Kresna, Sang Panakawan-Semar, Gareng, Petruk dan Bagong, dan seterusnya.


Anak-anak kita kini tampaknya lebih familiar dengan nama-nama super-hero asing itu daripada nama-nama tokoh pewayangan atau cerita rakyat negeri sendiri.


Anak-anak kita itu (juga sebagian dari kita) kelihatannya merasa lebih sreg, modern dan bonafide bila bisa mengikuti perkembangan dunia super-hero produk asing itu.


Mereka pun tampaknya bangga sekali kalau memiliki nama dan atribut yang digunakan oleh super-hero asing itu. Sebaliknya mereka akan berkerut tak mengerti atau malah mungkin menolak mentah-mentah ketika diperkenalkan dan diajak rembugan atau nonton sajian Seni Wayang Kulit yang notabene produk negeri sendiri dengan segala keindahannya itu.


Sungguh amat disayangkan bila anak-anak kita, generasi penerus seni-budaya dan tradisi kita sudah mulai tidak mengenal dan tak-peduli lagi pada seni-budaya dan tradisi luhur nenek moyang yang tercipta, tumbuh dan berkembang melalui sebuah proses panjang dan tak mudah itu.


Sepertinya sinyalemen adanya sikap-sikap ketidak-pedulian dan ketidak-mauan anak-anak kita untuk mengenal, menggali, dan mempelajari seni-budaya dan tradisi luhur itu bukanlah sesuatu sikap yang mengada-ada atau ketakutan yang tak beralasan.


Di saat yang seperti ini usaha dan karya nyata para pecinta dan aktivis (baca: seniman/seniwati) seni-budaya dan tradisi luhur yang mengakar di Bumi Pertiwi sungguhlah amat kita butuhkan. Bukan hanya untuk tujuan ‘ngleluri’ (melestarikan) tapi sekaligus ‘menggethok-tularkan’ (mengajar-sampaikan, menyebar-luaskan, membimbing) anak-anak kita yang sudah sedemikian ‘kepincut’ dan ‘kedanan’ dengan tokoh-tokoh super-hero produk asing yang tampil silih-berganti di layar TV setiap hari di tengah ruang keluarga kita.


Akan lebih menggila lagi pengaruh super-hero asing itu bila ada fasilitas unit komputer beserta aneka variasi video games dan permainan animasi di rumah, sehingga tak pelak lagi semakin bertubi-tubi pula pengaruh kuat super-hero asing yang seringkali diwarnai dengan adegan brutal, ceceran darah, dan bisingnya suara tembakan itu kepada anak-anak kita itu.


Lalu apakah kita harus menolak dan membuang semua yang berbau teknologi mutakhir dan produk asing? Tentu saja tidak demikian. Hasil karya manusia yang berupa kreasi teknologi mutakhir (baik itu kreasi domestik ataupun asing) ini malah sepatutnyalah kita syukuri dan nikmati.


Kita pergunakan dengan sebuah kesadaran penuh bahwa itu semua hanyalah untuk kebaikan dan kesejahteraan kita semua, terutama anak-anak–generasi penerus kita di masa mendatang. Bila penggunaan kreasi teknologi mutakhir itu sudah mulai melenceng dari kesadaran diri itu, maka saatnya ada upaya tegas untuk menyetopnya. Sebab bila tidak kerusakan dan kehancuran saja yang akan menemani kita semua.


Semoga anak-anak kita nantinya mau menengok, menggali, dan mempelajari kembali warisan seni-budaya dan tradisi luhur (pen: yang luhur saja, lho!) nenek moyang kita, baik itu yang berupa seni Tari, seni pagelaran Wayang Kulit, seni sastra, dan sebagainya. Sehingga nantinya gejolak sikap dan praktek brutal, tawuran, balang-balangan yang menggerogoti mental dan pola pikir anak-anak kita itu bisa terkikis bersih, digantikan oleh sebuah budaya seni edi peni yang halus dan luhur yang mampu mengasah budi pekerti dan mempertajam rasa kemanusiaan serta mengembalikan kemanusiaan anak-anak kita (juga kita) demi kebaikan dan kesejahteraan kita semua.


Salam Budaya.

Laila Qodriyah


Did you like this? Share it:
country indonesia Jul 27

PENDEKATAN BUDAYA TERHADAP DEMOKRASI PANCASILA

D E M O K R A S I

Oleh :

Mas Andito Kurniawan dan Laila Qodriyah

Sub-Pokok Bahasan
  1. Pengantar

  2. Demokrasi Sebagai Perkembangan Kebudayaan

  3. Kriteria Ideal Demokrasi

  4. Teori Empirik Demokrasi

  1. Teori Kesejahteraan

  2. Teori Struktur Sosial

  3. Teori Ekstenal

  4. Teori Budaya Politik

  1. Demokrasi Prosedural Robert Dahl
  2. Demokrasi Pancasila Sebagai Manifestasi Kebudayaan Indonesia.

  1. Pendahuluan

Term Demokrasi itu pengertiannya tidak statik melainkan dinamik, evolusioner, organis dan dialektis. Kenyataan ini menyebabkan pengertian demokrasi itu kompleks yang bertumbuh secara multiplikatif dan sentrifikatif berdasarkan tantangan / chalenges dan jawaban / responses.

B. Demokrasi Sebagai Perkembangan Budaya

Penelitian historis mengenai demokrasi sudah banyak dilakukan. Kata demokrasi sudah dipakai sejak jaman Yunani Kuno dan selanjutnya mengalami perkembangan sebagai bagian dari sejarah masyarakat dan kebudayaan Eropa yang melalui proses kultural difusionism menyebar ke hampir seluruh penjuru dunia. Penelusuran historis itu mengemukakan bahwa demokrasi merupakan perkembangan dari kebudayaan. Demokrasi terjadi di dalam sejarah masyarakat dan kebudayaan, dan mengalami evolusi di dalam perkembangan sejarahnya. Demokrasi, sebagaimana budaya, merupakan pengertian yang kompleks, evaluatif, dinamik, dialektik, dibentuk oleh tendensi ke arah multiplikatif, dan sentrifikasi, tumbuh antara challenges dan responses. Demokrasi bersifat evaluatif dapat dilihat dari sejarah kata demos itu sendiri. Pada jaman Yunani Kuno Demos berarti rakyat dan ada konotasi dengan rakyat kecil; namun pada masa Plato dan Aristoteles, yang banyak dipandang sebagai cikal bakal pemikiran demokrasi itu, kata demos mengandung di dalamnya unsur diskriminasi karena keduanya masih menerima adanya lembaga kebudayaan yang tidak termasuk dalam klasifikasi demos. Pada jaman Romawi ada istilah populus yang sama artinya dengan demos, namun punya arti etnis dan yuridis; sebagai contoh Populus Romanus (Bangsa Romawi). Demokrasi jaman itu tidak terlepas dari tujuan utamanya yakni membentuk res publica atau bonum commune. Jika demikian sejak jaman dahulu istilah demos dan demokrasi itu secara implisit membawa masalah antara demokrasi sebagai format/wadah dan demokrasi sebagai substansi atau isi. Untuk itu para ilmuwan politik harus dapat membedakan dengan jeli antara format dan substansi.

Kemudian di jaman pertengahan, demokrasi hanya merupakan selingan-selingan kecil di tengah rangkaian kecenderungan anti-demokratik yang kuat, namun kesadaran akan adanya persamaan kodrat dan derajat dari semua manusia terus bertumbuh.

Pada jaman pertengahan yang lebih bertumbuh adalah kedaulatan Raja dan kedaulatan Agama yang masing-masingnya memandang dirinya sebagai penguasa mutlak. Masa ini mengalami perubahan drastis sejak munculnya Renaissance yang memasukan unsur moralitas sekular dan kesamaan hukum namun tetap mendukung kekuasaan absolut dan kerajaan sebagaimana terungkap dalam karya-karya dari Nicollo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes.

Perjuangan di masa Renaissance mendapat format baru pada zaman Pencerahan (Enlightenment) yang melahirkan pemikir-pemikir demokratik seperti ditunjukan oleh John Locke, Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Stuart Mill. Sejak itu lahir konsep demokrasi modern dalam arti ajaran mengenai kedaulatan rakyat. Di dalam demokrasi modern itu persamaan derajat manusia tidak lagi ditempatkan atas dasar keagamaan yang disadari bagaimana pun akan bersifat diskriminstif dan tidak dapat dipakai sebagai acuan untuk penataan dunia secara rasional.

Dengan demikian, demokrasi modern, atau kedaulatan rakyat, adalah paham yang pada mulanya memusuhi ajaran kedaulatan raja atau kedaulatan agama, bahkan akhirnya ‘menyepelekan’ Tuhan dalam hubungannya dengan manusia. Kenyataan ini memperlihatkan demokrasi modern yang lahir sebagai bagian dari kebudayaan Barat adalah suatu paham sekuler. Demokrasi modern ini kemudian menjadi penggerak revolusi Amerika Serikat yang dinilai sebagai negara paling demokratis di dunia dewasa ini; juga menjadi penggerak revolusi Prancis yang terkenal dengan semboyannya liberte, egalite dan fraternite merupakan cita-cita dasar demokrasi.

Selain menggerakan revolusi, demokrasi modern itu membawa tumbuhnya paham nasionalisme di Eropa. Rakyat mendapatkan perwujudannya di dalam apa yang disebut bangsa dan negara. Wawasan ini memang sedikit banyak dipengaruhi oleh konotasi etnisitas dan kebahasaan namun tetap menjunjung suatu cita-cita demokrasi. Demokrasi modern yang pada awalnya menitik-beratkan persamaan / egalite / equality derajat kemanusiaan kemudian mengalami perubahan fokus yang menekankan freedom / liberty / kemerdekaan yang di dalam perkembangannya membawa jalinan antara kemerdekaan politik dengan kemerdekaan ekonomi (individualisme politik dan liberalisme ekonomi).

Perkembangan terakhir yang memberi arti lain bagi pengertian demos adalah tumbuhnya sosialisme, terutama Marxisme dan Komunisme yang membawa arti lain bagi yang mengkonotasikannya dengan kaum miskin, kaum pekerja, kelas proletar. Dengan demikian demokrasi menjadi perjuangan kelas, ia berupaya menghapuskan ‘exploitation de l’ homme par l’homme’, dan selanjutnya oleh Lenin dan Stalin dikaitkan dengan perjuangan mewujudkan masyarakat komunis internasional. Hadirnya kekuatan komunis pasca Perang Dunia II yang begitu kuat, maka Amerika Serikat yang merasa dirinya paling demokratis memperhebat kampanye fokus dan tekanan paham demokrasi dengan konotasi kebebasan dan kemerdekaan; di pihak komunis berkembang ‘liberation movement’ yang menggalang tercapainya sosialisme komunisme di internasional, namun runtuh dengan sendirinya di akhir 80-an dan awal 90-an.

Perkembangan arti kata demos yang diberi warna tertentu pada setiap jaman yang dilaluinya dianggap sebagai proses wajar karena demokrasi itu sejak awalnya bukan merupakan pengertian yang sejak dari awalnya serba lengkap, semuanya serba jelas, serba total dan tuntas melainkan sebagai hal yang terjadi dalam sejarah, tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari perkembangan budaya manusia. Semua itu menyebabkan demokrasi mencerminkan pula sifat-sifat yang ada dalam kebudayaan; bahwa kemudian terdapat unsur-unsur universal yang basik yang diterima sebagai ciri-ciri demokrasi hal itu pun merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang ditempuhnya.

Demokrasi dewasa ini menjadi multiplikatif, kompleks dan berbaur dengan pemikiran-pemikiran mengenai hukum, ekonomi, pendidikan, masalah sosial, republik dan kerajaan. Pokoknya demokrasi telah secara kultural dan sosial tumbuh menjadi multiplikatif dan kompleks: secara demografis (multiplikasi pelaku), secara peradaban (multiplikasi sarana), secara aspirasi dan masalah (multiplikasi issues).

Dari berbagai uraian di atas terungkap bahwa demokrasi telah menjadi bagian dari proses diffusionisme kultural (akulturasi) yang di satu pihak memacu pertumbuhan kebudayaan manusia, namun juga membawa efek-efek sampingan berupa kekacauan ekonomi, politik dan sosial yang terus terjadi sampai dewasa ini. Hal ini menyebabkan demokrasi tidak hanya merupakan problem dan cita-cita nasional tetapi sudah menjadi issue global yang melibatkan manusia seluruhnya sehingga sangat tinggi nosi ambiguous / menduanya.

C. Kriteria Ideal Demokrasi

Sejak ditemukannya istilah demokrasi sampai dengan dewasa ini, ia mempunyai tolok ukur tertentu yang uniknya sampai saat ini tidak satu pun negara di dunia yang dapat menjalankan atau memenuhinya termasuk Amerika Serikat yang mengklaim dirinya paling demokratis di dunia. Kriteria ideal itu diuraikan dengan baik sekali dalam karyanya C.B. Macpherson, Democratic Theory, Kenneth A. Megil, The New Democtratic Theory, A.D. Lindsay, The Modern Democratic State dan Dr. Amien Rais merumuskannya menjadi 10 kriteria demokrasi (LP3ES, 1986), yakni :

  1. Partisipasi dalam pembuatan keputusan. Rakyat melalui pemilihan umum memilih para wakilnya yang menyuarakan kepentingan mereka.

  2. Persamaan di depan hukum.Rule of law berlaku untuk seluruh warga tanpa membedakan latar belakang apa pun.

  3. Distribusi pendapatan secara adil.Ini merupakan konsekuensi logis dari persamaan di depan politik dan hukum, sekalipun demokrasi itu konsep politik namun mempengaruhi demokrasi ekonomi.

  4. Kesempatan pendidikan yang sama. Poin ini berlatarbelakangkan asumsi bahwa demokrasi hanya dapat berkembang dalam masyarakat yang relatif cukup tingkat pendidikannya, karena untuk menentukan nasib sendiri dibutuhkan kedewasaan dan keterpelajaran; karenanya pendidikan harus mencakup seluruh lapisan masyarakat.

  5. Demokrasi memiliki empat macam kebebasan, yakni kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama. Selain ke-4 kebebasan itu, kebebasan mengajukan petisi (freedom of petition) merupakan salah satu kebebasan dalam demokrasi.

  6. Ketersediaan dan keterbukaan informasi.Rakyat harus well-informed mengenai segala sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah sehingga dengan informasi tersebut rakyat dapat mengontrol pemimpin-pemimpinnya bukan masalah sebaliknya. Ini merupakan adagium politik dalam demokrasi ‘the mass control the leaders, not the leaders control the mass’; jadi berlaku ‘bottom up process not top down process’.

  7. Mengindahkan fatsoen. Demokrasi memiliki tata-krama politik yang harus ditaati oleh semua penganutnya, terutama dalam hal fairness sehingga tidak berlaku ungkapan bahwa the government knows best. Negara harus menjamin aparatnya mempunyai sikap fair terhadap dirinya sendiri, sikap sebagai civil servant betul-betul dihayati bukan malah menjadi power untuk menindas. Salah satu etika demokrasi termaktub dalam adagium berikut : “I disagree with every wors you say, but I’ll defend to death your right to say that”.
  8. Kebebasan individu. Dalam negara demokrasi, negara sangat menjunjung tinggi privacy seseorang kecuali kalau itu merugikan orang lain.

  9. Semangat kerjasama. Kerjasama di antara para warga negara melanggengkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam demokrasi merupakan hal yang harus selalu dikembang-tumbuhkan dalam masyarakat penganutnya.

  10. Hak untuk protes. Dalam negara demokrasi harus ada mekanisme koreksi yang selalu difungsikan setiap kali terjadi penyelewengan. Hal ini sesuai dengan apa yang pernah diucapkan Voltaire, “Du chocs des opinions jaillit la verite”.

Selain 10 poin utama di atas masih dapat ditambahkan sederetan lagi kriteria ideal demokrasi, antara lain harus ada kongruensi antara format dan substansi, adanya certain level of prosperity; namun itu sebenarnya hanya pengembangan dari 10 poin utama tersebut.

D. Teori Empirik Demokrasi

Pada tahun 1970 Dankwart Rostow menulis sebuah artikel tentang “Transisi Menuju Demokrasi”. Rostow mengkritik para teoritis yang selalu menekankan pada pembahasan tentang “pra-syarat”, bagi berkembangtumbuhnya demokrasi, terutama kepada aspek non-politik, seperti faktor sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Namun demikian, bagaimana pun juga kita tidak dapat atau tidak bisa menghindarkan diri dari faktor-faktor yang sifatnya “environmental” terhadap pelaksanaan demokrasi prosedural pada suatu sistem politik. Beberapa faktor yang mendukung dan menghambant pertumbuhan demokrasi diuraikan dalam teori kesejahteraan, teori struktural sosial, teori eksistensi dan teori budaya.

D.1. Teori Kesejahteraan

Symour Martin Lipset yang memperkenalkan teori kesejahteraan ini. Menurut Lipset ada hubungan yang sangat erat antara meningkatnya kesejahteraan dalam bidang ekonomi dengan terbentuknya suatu rejim politik yang demokratis. Kesimpulan iitu diperoleh Lipset dari hasil pengamatannya atas beberapa negara Eropa dan Amerika. Dia berpendapat bahwa semakin sejahtera suatu bangsa atau negara semakin besar kemungkinannya untuk menopang sistem yang demokratis. Apa yang dikemukakan oleh Lipset kemudian didukung oleh James Coleman. Di dalam kesimpulan dari Politics of Developing Areas, Coleman berpendapat bahwa “There is a positive correlation between economic development and political competitiveness” (1960.p.538)

Apa yang dikemukakan oleh kedua ahli ilmu politik tersebut kelihatannya sangat menarik karena di beberapa negara di belahan bumi yang tingkat ekonominya maju selalu menunjukkan pelaksanaan demokrasi yang sangat berhasil. Mengapa demikian??

Tampak dapat dikaji dengan logika yang sederhana yang antara lain menyatakan bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan ekonomi maka meningkat pula aspek yang lain bagi kehidupan manusia seperti misalnya meningkatnya kemampuan membaca dan menulis, meningkatnya ekspose terhadap mass media, yang merupakan hal yang kondusif bagi tumbuhnya demokrasi. Disamping itu, keadaan ekonomi yang membaik memungkinkan individu untuk tidak menggantungkan diri terhadap birokrasi karena orang akan mencari alternatif yang lain, yaitu swasta. (Albert O. Hirrschman, Exit, Voice and Loyalty, Canbridge : Havard University Press, 1970, pengalaman terhadap penyelenggaraan politik menyebabkan orang dapat ke luar, menggugat atau pun setia). Dengan demikian kuatnya swasta maka semakin berkembang pula golongan kelas menengah yang dapat meredam konflik antara kelas borjuis dengan kelas bawah. Seringkali diungkapkan bahwa demokrasi tidak mungkin bertahan bahkan tidak mungkin tumbuh selama kelas menengah tidak kuat dalam suatu negara.

Jika argumentasi ini benar maka pertanyaannya adalah bagaimana dengan negara-negara yang tingkat pertumbuhan ekonominya juga sudah sangat maju akan tetapi kenyataannya negara-negara tersebut tidak menunjukkan gejala pemerintahan yang demokratis ? Seperti negara-negara Eropa Timur dan Rusia sebelum glasnot dan perestroika, negara-negara industri baru (Newly Industrializing Countries – NICs) seperti Singapura, Taiwanm Korea Selatan dan sejumlah negara Amerika Latin. Atau mengapa Franco menciptakan sistem politik yang sangat otoriter sementara Spanyol telah berhasil di dalam mengadakan industrialisasi dan modernisasi ekonominya ? Negara-negara tersebut menunjukkan prestasi ekonomi yang luar biasa akan tetapi demokrasi politiknya tertinggal jauh di belakang.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan tesis Lipset yang berhubungan dengan wealth-democracy theory. Bahkan malah ada yang berpendapat bahwa pembangunan ekonomi dan keinginan yang kuat untuk menekankan pada ekonomi yang mensubstitusi impor menghantarkan kepada tumbuhnya suatu rejim yang otoriter baru (New Authoritaryan Regime) yang mempunyai daya tahan yang lama sekali (tesis ini dimotori oleh Guillermo A. O’Donnel, Modernization and Bureaucratic Authoritarianism : Studies in Latin American Politics, Berkley : California University Press, 1973 dan David Collier, ed., The New Authoritarianism in Latin America, Princeton : Princeton University Press, 1979). Dengan demikian wealth-democracy theory tidak selalu benar dalam artian bahwa meningkatnya kesejahteraan dalam bidang ekonomi belum menjamin akan terciptanya suatu sistem politik yang demokratis pada suatu negara.

D.2. Teori Struktur Sosial

Ada pendapat yang dominan bahwa demokrasi baru akan bisa berjalan kalau seandainya dalam pemerintahan negara terdapat pelbagai macam kelompok sosial yang secara prinsip sifatnya mandiri. Kelompok sosial tersebut baik berdasarkan atas kelas, daerah atau wilayah, etnis maupun keagamaan, berfungsi sebagai basis bagi pembatasan kekuasaan negara, atau dengan kata lain sebagai penahan atas kekuasaan negara yang tidak terbatas. Menurut Robert Dahl (1982) dalam masyarakat yang tidak memiliki kelompok sosial yang sifatnya sebagai intermediaries (perantara atau penengah) antara negara dan masyarakat maka tidak mustahil akan munculnya pemerintahan yang otoriter, monarki absolut ataupun diktator totaliter. Pendapat seperti ini sudah dikembangkan oleh William Kornhauser tentang politik masyarakat “massa”. Bagi Kornhauser, kelompok intermediaries sangat diperlukan dalam masyarakat karena kelompok tersebut dapat menjadi benteng terhadap kekuasaan negara yang berlebihan.

Dengan demikian, menurut mazhab ini, pluralisme sosial sangat diperlukan sebagai salah satu prasyarat bagi tumbuhnya demokrasi masyarakat yang modern. Pengalaman sejarah negara-negara di Eropa Barat dan Amerika Utara menunjukkan gejala seperti ini. Menurut mazhab ini, feodalisme pun terutama dengan sistem aristokrasi yang mampu membatasi kekuasaan negara merupakan hal yang mendorong bagi terciptanya demokrasi. Bahkan di India dengan sistem kasta (sebagai salah satu bentuk pluralisme) memungkinkan tumbuhnya demokrasi (untuk diketahui, India adalah satu negara yang sangat stabil demokrasinya, disamping Jepang dan Israel, bila dibandingkan dengan negara-negara di Asia yang lainnya. Indonesia sendiri hanya mampu bertahan sampai tahun 1959).

Akan tetapi, mazhab ini gagal menjelaskan ketidakberhasilan demokrasi di Amerika Latin. Pluralisme di Amerika Utara dapat menumbuhkan demokrasi modern karena tidak adanya feodalisme dalam masyarakat Amerika. Hal ini bertentangan sekali dengan Amerika Latin, karena gagalnya demokrasi di sana disebabkan begitu kuatnya pengaruh kaum feodal di negara-negara tersebut.

Oleh sebab itu, “versi” lain dari mazhab teori struktur sosial menekankan pada munculnya kelas borjuis sebagai hasil dari pembangunan ekonomi. Dikatakan bahwa dengan adanya kelas borjuis yang sifatnya mandiri atau “autonomous” maka demokrasi akan berkembang karena kelas ini akan mampu meredam kekuasaan negara. Paham versi ini banyak dikembangkan oleh mereka yang megikuti cara berpikir yang sifatnya Marxian. Bagi mereka, demokrasi adalah demokrasinya kelas borjuis karena kelas inilah yang menggantikan fungsi kaum aristokrasi. Barrington More bahkan dengan tegas menyatakan bahwa “No bourgeois, no democracy” (Barrington More, Jr., Social Origin of Dictatorship and Democracy, Boston : Beacon Press, 1965). Oleh sebab itu, kegagalan demokrasi di dunia ketiga yang sangat maju pertumbuhan ekonominya dapat dilihat dalam kerangka seperti ini. Dunia ketiga ekonominya sangat berkembang dengan cepat sementara kelas borjuis tertinggal jauh di belakang karena negara dan perusahaan multi nasional memainkan peranan yang sangat dominan dengan demikian tidak ada intermediary class yang mampu meredam kekuasaan negara sehingga prospek demokrasi menjadi tidak cerah.

Disamping itu, hal lain yang harus diingat, masih dalam kerangka teori struktur sosial, bahwa pluralisme tidak selamanya kondusif bagi tumbuhnya demokrasi apalagi masyarakat yang sangat tinggi tingkat pemilahan sosial serta polarisasi dan fragmentasi sosialnya. Dikatakan bahwa dalam suatu sistem sosial yang tingkat pemilahannya tidak lagi bersifat membaur (cross cutting) akan tetapi bahkan bersifat kumulatif, maka demokrasi akan sangat sulit untuk dipelihara sebab biasanya konflik akan sangat sulit diredam karena konflik dalam masyarakat yang seperti ini bersifat centrifugal, sehingga sangat sulit untuk diselesaikan. Keadaan yang sedang dialami oleh Srilanka dewasa ini menunjukkan dengan jelas akan gejala tersebut. Demikian juga halnya dengan apa yang dialami oleh Indonesia sampai dengan akhir 1950-an. Masyarakat yang sangat tinggi tingkat komunalismenya seringkali mengalami kesulitan dalam menemukan mekanisme yang tepat untuk memelihara demokrasi.

D.3. Teori Eksternal

Mazhab ini berpendapat bahwa salah satu pendorong yang utama bagi timbulnya demokrasi suatu negara adalah adanya dorongan yang berasal dari luar. Sejauh pengaruh luar ini lebih dominan daripada pengaruh yang berasal dari dalam masyarakat yang bersangkutan maka demokrasi lebih merupakan hasil suatu proses difusi bukan konsekuensi dari perkembangan masyarakat.

Pengaruh yang paling dominan yang dimaksudkan di sini adalah keberadaan dari beberapa negara yang demokratis pada suatu wilayah terutama Inggris dan Amerika. Biasanya demokrasi muncul sebagai salah satu cara penyelesaian yang dapat ditempuh baik melalui pemerintahan kolonial, akibat kekalahan perang, ataupun memang dipaksa oleh negara lain, yaitu terutama Amerika dan Inggris (pandangan ini antara lain dikemukakan oleh Myron Weiner dalam tulisannya “Empirical Democratic Theory” dalam M. Weiner dan Ergun Ozbudun : Competitive Elections in Developing Countries, 1987). Bahkan ada ungkapan cukup ekstrim yang menyatakan bahwa “when American armies went into World War II, democracy followed. Where Soviet armies went, communism followed”. Dan juga dikatakan lebih lanjut bahwa “The spread of democracy in the 19th century went hand with the Pax Britanica. The exitenxion of democracy after World War II reflected the global power of the United States” (Huntington, 1984).

Kisah lahirnya demokrasi di negara-negara bekas kolonial Inggris seperti India, Srilanka, Malaysia dan lainnya, merupakan contoh konkrit pandangan mazhab ini. Demikian pula dengan munculnya demokrasi di Jerman Barat, Italia, Jepang, merupakan salah satu konsekuensi dari kekalahan negara-negara ini dalam PD II. Demikian juga halnya dengan sejarah demokrasi yang pernah dipraktekkan di Fillipina dan Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh faktor luar.

D.4. Teori Budaya Politik

Budaya politik diartikan sebagai “the system of empirical beliefs, expressive symbols and values which defines the situation in which political action takes places” (Verba, 1965, p.516). Budaya politik diperkirakan berakar pada sistem budaya dalam konteks yang lebih luas dalam suatu masyarakat, yang mencakup sistem hubungan antara individu, keyakinan keagamaan, nilai-nilai dan sebagainya. Kesemuanya ini dianggap sangat menentukan terbentuk tidaknya institusi demokrasi dalam suatu masyarakat.

Dalam suatu masyarakat yang menganggap dan mempraktekkan bahwa konflik adalah suatu hal yang wajar, oposisi merupakan sesuatu yang diperlukan bukan sesuatu yang merusak, menghormati pendapat dan buah pikiran orang lain, maka ada kemungkinan besar terbentuknya institusi demokrasi.

Banyak ahli berpendapat bahwa sistem nilai Protestan lebih memungkinkan tumbuhnya demokrasi dibandingkan dengan sistem nilai Katolik (Kenneth Bollen, 1979). Bahkan secara ekstrim dikatakan bahwa Katolik merupakan oposisi dari demokrasi. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa hampir semua negara yang mayoritasnya beragama Protestan kecenderungan akan adanya lembaga demokrasi lebih besar dari masyarakat yang mayoritasnya beragama Katolik, seperti halnya yang umum terjadi di Eropa.

Demikian juga halnya dengan nilai atau sistem konfusianisme di Asia Timur yang dianggap tidak memberikan suasana yang kondusif terhadap terbentuknya institusi demokrasi, karena secara empirik, demokrasi tidak berkembang di Taiwan, RRC dan Singapura.

Dalam negara-negara yang mayoritas beragama Islam juga berlangsung hal demikian. Diantara 36 negara yang mayoritasnya Muslim oleh Freedom House tidak ada satu pun yang termasuk dalam kategori demokratis dan hanya 15 negara yang secara patrial mempraktekkan demokrasi. Dengan demikian disimpulkan bahwa masyarakat Muslim tidak begitu toleran terhadap demokrasi.

Dari catatan di atas, maka terlihat bahwa sistem nilai budaya masyarakat sangat kondusif atas terbentuknya sistem politik yang demokratis. Samuel Huntington meringkasnya dengan tepat sebagai berikut :

Suatu budaya politik yang nilai-nilai hubungan hirarki sangat tinggi dan rasa hormat yang ekstrim terhadap otoritas merupakan dasar yang kurang subur untuk demokrasi daripada yang tidak memiliki nilai-nilai demikian. Demikian pula, suatu budaya dalam mana terdapat kadar kepercayaan yang saling menguntungkan antar anggota-anggota masyarakat lebih memungkinkan bagi perkembangan demokrasi dibandingkan dalam suatu budaya dimana hubunngan antar pribadi dikarakterisasikan atau dicirikan secara umum dengan kecurigaan, permusuhan dan ketidakpercayaan. Suatu keinginan mentorleransi keanekaragaman dan konflik antar kelompok dan mengakui legitimasi berdasarkan kompromi sangat membantu pembangunan demokrasi. Masyarakat dalam mana tekanan utama diletakkan pada keperluan memperoleh kekuasaan dan hanya sedikit pada keperluan mengakomodasi yang lain cenderung memiliki rejim yang otoriter atau totaliter (dalam Macridis and Brown, end., 1986. p.83)

Para ilmuwan sosial mencoba memahami dengan tuntas gejala akan keadaan yang dikemukakan di atas. Akan tetapi, seringkali yang menjadi persoalannya adalah bahwa bukti-bukti akan adanya hubungan antara sistem nilai budaya dan demokrasi masih bersifat fragmenter atau tidak lengkap sehingga masih perlu dikaji dengan lebih tuntas dan mendalam sebelum sampai pada kesimpulan yang tingkat generalisasinya cukup kuat.

E. Demokrasi Prosedural Robert Dahl

Robert Dahl dalam tulisannya sangat terkenal Polyarchy menjelaskan bahwa demokrasi mengandung antara lain dua esensi yang utama yakni : kompetisi dan inclusiveness. Semakin tinggi tingkat kompetisinya serta semakin lebar tingkat inclusiveness-nya maka semakin besar kemungkinan akan mengarah kepada sistem yang polyarkis. Tingkat kompetisi yang tinggi yang tidak disertai oleh tingkat inclusiveness yang tinggi maka sistem politiknya akan menjurus ke arah closed olygarchy dan sebaliknya semakin tinggi tingkat inclusiveness-nya akan tetapi tidak disertai dengan tingkat kompetisi yang tinggi maka sistemnya akan menjurus ke arah bentuk yang inclusive hegemony. Disamping itu, kalau tingkat kompetisinya rendah dan disertai pula dengan tingkat inclusiveness yang rendah maka sistem politik yang berjalan akan mencerminkan sistem yang closed hegemonyc.

Tipologi Prosedur Demokrasi Robert Dahl

K o m p e t i s i

Tinggi Rendah
Tinggi Poliarchy I(Negara-negara Eropa dan Amerika Utara, Indonbesia Reformasi) Closed Olygarchy II(Negara-negara Amerika Latin)
Rendah Inclusive Hegemony III (Thailang, Fillipina dan Malaysia) Closed Hegemony IV (Singapura dan Indonesia)

Inclusiveness

Pengalaman demokrasi Indonesia menunjukkan gejala yang memperlihatkan model terakhir, yaitu closed hegemony karena tingkat kompetisi dan inclusiveness-nya yang rendah. Mengapa sampai itu terjadi ?

Hal ini bisa ditelusuri melalui sejarah kehidupan politik Indonesia. Pada periode setelah perang kemerdekaan Indonesia, pernah mempraktekkan demokrasi secara prosedural akan tetapi ternyata tidak berhasil karena konflik yang tidak terselesaikan sebab tingkat fragmentasi atau pemisahan sosial di Indonesia sedemikian tingginya, sehinga pluralisme sosial tidak mendukung terciptanya mekanisme demokrasi secara prosedural.

Sudah umum diketahui bahwa derajat pembilahan sosial atau “social cleavege” di Indonesia sangat tinggi atau intens. Pembilahan tersebut dibentuk atas dasar :

Etnisitas : (Jawa, Sunda, Batak, Minang, Aceh, Bugis, Ambon dan sebagainya)

Keagamaan : (Katolik, Islam, Kristen, Hindu, Budha, aliran kepercayaan)

Kedaerahan : (Jawa vs Sumatera, vs Kalimantan, vs Sulawesi, vs Maluku, vs Irian Jaya, vs NTT dan sebagainya)

Kepartaian dan Ormas : (Golkar, PDI, PPP dan ormas yang sampai 800 lebih)

Ekonomi : (kaya, setengah kaya, miskin)

kota dan desa

Setiap kelompok sosial biasanya memiliki subculture sendiri yang merupakan bagian dari suatu culture yang lebih besar.

Biasanya pembilahan bersifat kumulatif (consolidated) dan tidak bersifat “cross cutting” (membaur atau menyilang). Pemilahan sosial seperti ini membawa konsekuensi yang cukup serius terhadap manajemen konflik karena yang umum terjadi adalah dalam kondisi sosial seperti itu konflik tidak lebih bersifat memusat (centripetal) akan tetapi bersifat memencar (centrifugal). Dalam situasi konflik yang sifatnya centrifugal maka konflik akan menjadi sangat sulit untuk diselesaikan. Kenyataan seperti inilah yang kita alami pada masa demokrasi perwakilan.

Sifat kumulatif : menumpuk pada suatu struktur tertentu dalam sosiologi disebut consolidated, contoh :

Katolik

Pergaulan Katolik

Sekolah Katolik

Organisasi Katolik

Sosekbudpol Katolik

Katolik : pengelompokkan segala sesuatu berdasarkan Katolik, begitu pula Islam, Kristen, Hindu dan lain-lain, Jawa maka seluruhnya Jawa

F. Demokrasi Pancasila Sebagai Manifestasi Kebudayaan Indonesia

Substansi utama dari kebudayaan adalah manusia (Koentjaraningrat, 1971). Kebudayaan merupakan seluruh proses dan produk aktivitas budidaya manusia secara kontinyu di dunia dan di dalam sejarah. Menurut Ki Hadjar Dewantara kebudayaan itu akan selalu dilibatkan dan dihadapkan kepada perputaran alam dan jaman sebagai tantangan dan akan berjalan melalui dalil kontinuitas, konvergensi dan konsentrisitas (Ki Hadjar Dewantara, 1967, Hal. 66 – 70).

Kebudayaan adalah ungkapan kodrat dasar manusia dan karenanya mencerminkan sifat dasar manusia. Manusia memiliki historisitas
( berada di dalam sejarah, tumbuh dan berkembang di dalam sejarah ), sosialisitas (berada di dalam kebersamaan), mengandung di dalamnya ‘ke-apaan’ dan ‘ke-siapaan’ (Ki Hadjar Dewantara, 1967, Hal. 82). Manusia memiliki dinamika, akan tetapi juga keterbatasan, ada daya yang mampu mengatasi keterbatasan, yakni dengan transedental (hubungan dengan Tuhan), namun selalu tumbuh di dalam batasan sebagai konteks aktualnya. Manusia itu tumbuh dalam daya batin dan daya lahir, sehingga melahirkan kebudayaan lahir batin sekaligus. Manusia itu tumbuh di dalam konteks hubungan vertikal (dengan Tuhan) dan hubungan horisontal (dengan sesama manusia dan alam semesta). Ini semua merupakan sifat dasar hidup dan kehidupan manusia, yang oleh sementara tradisi, seperti Jawa, misalnya disebut sebagai ‘dat kang tan sawala’ artinya : manusia sekedar menerima, tidak dapat mengubah situasi dasar kodratinya; atau sebagaimana diungkapkan Max Weber dengan
Nosi calling dan doctrin of predestination (Weber, 1950, khususnya bab 3 dan 4).

Kebudayaan beraspek moral dalam artian pendukungnya, yakni manusia selalu berada di dalam tarikan atau tegangan yang terus menerus antara tendensi kepada kebaikan (bonum) di satu pihak dan kecenderungannya terhadap yang tidak baik (mallum). Memilih jalur menuju kebaikan itulah yang dapat dipandang sebagai jalan kebudayaan. Dengan pola pikir demikian, maka kebudayaan itu selalu mempunyai sifat yang positif bukan negatif, memajukan, menyatukan tidak memecah belah, memperkuat kebersamaan, mengatasi kesukaran, memecahkan permasalahan, membangun, meningkatkan, mencari keselarasan, dan keseimbangan secara terus menerus; pokoknya ia bersifat kreatif. Kebudayaan melahirkan peradaban yang merupakan wahana dan sarana memudahkan perkembangan menuju kesempurnaan, kebaikan, persatuan, kemajuan, dan pembangunan, baik yang menyangkut nilai (values) maupun lembaga (institution).

Dalam perkembangannya, kebudayaan itu bersifat historis, evolutif dan organik. Ia berkembang terus menerus. Ia tumbuh menjadi anak-anak, bercabang-cabang. Menurut Ki Hadjar Dewantara, kebudayaan itu lahir, kawin, dewasa, sehat, sakit dan dapat pula mati (Ki Hadjar Dewantara, 1967, h. 87). Kebudayaan itu tumbuh di dalam suatu dialektika antara proses multiplikatif (proses ini menciptakan kompleksitas, kemajemukan, diversitas, divergensi dan desintegrasi). Dan proses centrifikatif (proses ini menghasilkan kecenderungan yang menumbuhkan saling ketergantungan / interdependensi, pertemuan dari berbagai unsur, mendamaikan, mempersatukan, menuju kepada unitas, konvergen, integratif). Kebudayaan menurut Toynbee dalam karyanya A Study Of History berada dalam tanda dialektik antara “challenges” dan “responses” (tantangan di satu pihak dan jawaban di lain pihak) ( Bakker, 1984, h. 76). Melalui proses multiplikatif, centrivikatif, challenges and responses kebudayaan akan selalu tumbuh sebagai evaluasi kreatif dan terus menerus sambil mencari keseimbangan baru.

Berdasarkan pengertian di atas, demokrasi Pancasila ditafsirkan. Dengan demikian cita-cita demokrasi Pancasila menciptakan manusia seutuhnya, tercapainya keselarasan, keseimbangan, keserasian dan pemerataan harus dilihat dalam konteks budaya seperti di atas. Dengan demikian apa yang menjadi cita-cita itu bukan pengertian yang statik melainkan pengertian yang dinamik, evalusioner yang harus dihayati secara dialektikal dan kreatif. Demokrasi yang melalui arus proses cultural diffusionism sampai ke Indonesia, dan bangsa Indonesia menanggapinya dengan akulturasi yang kreatif. Bangsa Indonesia memperoleh demokrasi yang telah melalui perjalanan sejarah yang amat panjang dan berupaya menjalankan di Indonesia. Untuk itu ilmuwan dan negarawan Indonesia merumuskan demokrasi itu sesuai dengan budaya Indonesia.

Perumusan demokrasi dengan budaya Indonesia terungkap jelas bahwa dalam sebutan Demokrasi Pancasila. Selain itu bangsa Indonesia mempunyai sinonim kata demos itu, yakni rakyat. Dengan demikian poin utama dari sinonim itu saja adalah bangsa Indonesia menerima demokrasi sebagai kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.

Konsep awal demokrasi dirumuskan oleh Prof. Dr. Supomo yang dimuat dalam bukunya Muhammad Yamin, yakni :

Maka semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup persatuan kawula gusti yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya …

Menurut sifat tatanegara Indonesia yang asli, yang sampai jaman sekarang pun masih dapat terlihat dalam suasana desa, baik di Jawa maupun di Sumatra dan kepulauan-kepulauan Indonesia lain, maka para pejabat negara ialah pemimpin yang bersatu jiwa dengan rakyat dan para pejabat negara senantiasa berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya …

Kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat, harus senantiasa memberi bentuk (Gestaltung) kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat (Muhammad Yamin, 1959, h. 113).

Mengenai kelembagaannya Supomo mengatakan sebagai berikut :

“… Untuk menjamin supaya pimpinan negara terutama Kepala Negara terus menerus bersatu jiwa dengan rakyat, dalam susunan Pemerintahan Negara Indonesia harus dibentuk sistem badan permusyawaratan. Kepala Negara akan terus bergaul dengan Badan Permusyawaratan supaya senantiasa mengetahui dan merasakan rasa keadilan rakyat dan cita-cita rakyat … “(Muhammad Yamin, 1959, h. 119).

Dari kutipan di atas terungkap bahwa demokrasi secara mendasar diberi arti yang konotasi dasarnya adalah persatuan kawula gusti berdasarkan persamaan dan kebersamaan yang kemudian menjadi jelas dalam pertumbuhan wawasan kebangsaan Indonesia. Hal itu mengungkapkan bahwa wawasan kebangsaan Indonesia tidaklah diacukan kepada konotasi-konotasi diskriminatif seperti daerah, asal-usul, keturunan, suku, mayoritas-minoritas, agama ataupun aliran kepercayaan.

Kutipan di atas juga memperlihatkan bahwa pada demokrasi dan nasionalisme yang masuk dari alam pikiran Barat ke Indonesia diolah secara mendasar dan kreatif serta melalui proses akulturasi maka sekarang dikenal istilah kerakyatan dan kebangsaan Indonesia dan diadaptasikan bukan saja sekedar demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi, pendidikan dan demokrasi sosial dan kebudayaan.

Melalui proses akulturasi itulah kemudian lahir Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara sebagai satu-satunya asas kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Proses itu tercermin juga dalam gagasan dasar UUD 1945. Proses akulturasi itu pula yang menumbuhkan demokrasi Pancasila. Demokrasi modern dijadikan bagian dari perkembangan kebudayaan Indonesia. Dan karena merupakan bagian dari perkembangan kebudayaan maka demokrasi Pancasila akan berkembang secara historis, evolutif, akan diuji oleh tumbuhnya proses multiplikasi dan kompleksifikasi di dalam perkembangan masyarakat dan kebudayaan Indonesia, akan menghadapi challenges-nya dan karenanya responses-nya harus dikembangkan secara kreatif.

Pemahaman akan challenges dan responses yang mungkin akan terjadi maka rumusan demokrasi dipadatkan pada sila keempat dari Pancasila yang tetap merupakan satu unitas dengan sila-sila lainnya. Kemudian itu dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menciptakan lembaga tertinggi Negara dan lembaga tinggi negara. Dalam kehidupan sehari-hari yang melaksanakan kehendak rakyat yaitu Presiden beserta pembantu-pembantunya sedangkan saluran kehendak rakyat melalui MPR/DPR.

Demokrasi yang lahir di Barat kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia dengan berbagai kriteria idealnya sampai juga ke Indonesia dan sebagaimana diuraikan di depan konsep dan kriterianya itu diberi warna Indonesia dengan penempatan istilah Pancasila di belakangnya, sehingga yang dikenal di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Dengan demokrasi Pancasila itu berarti nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila menjadi cita-cita pelaksanaan demokrasi Indonesia. Nilai ketuhanan yang telah lama ada dalam bangsa Indonesia menjadi tujuan utama kehidupan demokrasinya yang berdasarkan kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan musyawarah serta keadilan.

Pencapaian dan pelaksanaan semua itu akan mengikuti pole perkembangan budaya sebagaimana diuraikan di depan, yakni secara historis, evolutif dan organis. Ia akan mengalami begitu banyak multiplikasi, sentrifikasi yang berlangsung dalam challenges dan responses untuk pada setiap tahapnya semakin lama akan semakin membentuk suatu masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. Dengan pola berpikir demikian maka pelaksanaan pola tingkah laku yang diinginkan oleh Pancasila bagi masyarakat Indonesia merupakan suatu pola historis dan evolutif yang melalui dialektika multiplikasi, sentrifikasi, tantangan dan jawaban akan semakin mencapai cita-cita ideal Pancasila yang juga sepadan dengan cita-cita atau kriteria ideal Demokrasi.

Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang norma-norma pokoknya, hukum-hukum dasarnya diatur di dalam UUD 1945. demokrasi Pancasila berarti demokrasi, kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Itu berarti penggunaan hak demokrasi harus disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, menjunjung tinggi kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Ia berpangkal tolak dari paham kekeluargaan dan gotong royong.

Demokrasi Pancasila dan norma-norma pokoknya dan hukum-hukumnya diatur di dalam UUD 1945, maka berdasarkan UUD 1945 jelas terurai dalam bab-bab dan pasal-pasalnya bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi Perwakilan, menolak kediktatoran mayoritas, menjunjung tinggi hak-hak asasi dan hak-hak seorang warga negara, mengakui adanya hak-hak sosial warga negara, mengakui Indonesia sebagai negara hukum dan itu berarti demokrasi konstitusional, kekuasaan pemerintah dibatasi dan diawasi. Berbagai poin itu juga merupakan kriteria demokrasi Barat dan sebagaimana telah diuraikan di depan bahwa kriteria ideal itu sampai saat ini belum satu negara pun sanggup memenuhinya.

Indonesia setelah merdeka selama 45 tahun berusaha mengisi masa kemerdekaannya itu dengan mengamalkan demokrasi yang dirumuskan dalam konteks budaya Indonesia. Sebagian besar rakyat yang mampu mengemukakan kehendaknya dan menganalisis fakta yang ada merasa bahwa keputusan-keputusan pemerintah tentang pendidikan, kenaikan BBM dan listrik, kenaikan gaji pegawai tidak begitu sesuai dengan kehendaknya. Tetapi tidak ditemukan saluran yang efektif untuk menyampaikan itu kepada pemerintah karena DPR ternyata macet, pers tidak mempunyai kekuatan apa-apa dan lembaga unjuk rasa tidak dijamin adanya. Namun demikian seluruh rakyat Indonesia yakin bahwa demokrasi Pancasila tidak meniadakan hak rakyat untuk menegur pemerintah yang keputusan-keputusannya tidak sesuai dengan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia.

Keyakinan rakyat ini didasarkan pada penegasan UUD 1945 dan konsep awal demokrasi Pancasila yang dikemukakan Supomo bahwa kepala rakyat berwajib menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat, harus memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Memang pemerintah Indonesia diberi posisi tanpa oposisi, namun dengan maksud agar pemerintah menjadi pemimpin sejati yang selalu bersatu jiwa dengan rakyat dan melaksanakan rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Jika di jaman Mataram Jawa dahulu kepemimpinan sejati dilembagakan dengan memperkenankan rakyat mengadakan pepe (berjemur) di alun-alun depan Istana untuk menyatakan kehendaknya yang tidak sesuai dengan keputusan ‘Pemerintah’, sehingga ‘pemerintah’ (maksudnya Raja) beserta pembantunya dapat merumuskan rasa keadilan rakyat, maka mengapa pemerintah di jaman merdeka yang meletakan dasar demokrasi pada budaya bangsa sulit melakukan hal demikian ?

Hal ini bukan berarti “pasang surut” dalam kehidupan bernegara namun itulah konsekuensi budaya yang harus dihadapi demokrasi Pancasila yang masih berkembang dalam roda sejarah yang tidak berlaku revolusioner melainkan evolutif dengan sedikit demi sedikit mengatasi berbagai tantangan dan hambatan dengan berbagai jawaban yang makin hari makin mengemuka. Sebagaimana budaya maka demokrasi Pancasila yang didasarkan pada budaya masyarakat Indonesia juga mengalami perkembangan yang sejalan yakni, akan tetapi sama sekali tidak berarti bahwa demokrasi di Indonesia tidak dapat bertumbuh segar. Jalan menuju demokrasi tidak bersifat unilinear. Massa rakyat kecil juga punya potensi besar untuk menumbuhkan demokrasi. Selama pemerintah tetap responsif dan bersedia mengubah kebijakan-kebijakan politiknya jika kemudian ternyata keliru dan selalu bersedia berbagi tugas dan berbagi tanggung jawab dengan seluruh kekuatan sosial yang ada, sehingga semua merasa handarbeni negara Indonesia ini, kita yakin bahwa demokrasi seperti diaman